Page 76 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 76
60
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Metodologi
Sejalan dengan tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini yaitu
pengembangan program Larasita dalam kerangka kepastian hukum untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pendaftaran tanah, maka
penelitian ini menggunakan metode researchanddevelopment, yaitu
mengembangkan program pemerintah yang sudah ada dengan
mengevaluasi program kerja tujuannya adalah meningkatkan pelayanan
publik kepada masyarakat.
Media ini menjadi inspirasi dalam memodifikasi kegiatan pemerintah
melalui media yang dikembangkan ialah One Day Service antara lain (1)
Pengecekan Sertifikat; (2) Penghapusan Hak Tanggungan (Roya); (3)
Pendaftaran Hak Milik Berdasarkan Surat Keputusan; (4) Peningkatan Hak
atau Perubahan Hak; (5) Peralihan Hak; (6) Surat Keterangan Pendaftaran
Tanah (SKPT); (7) Perpanjangan Hak Tanpa Ganti Blanko; (8) Pencatatan Sita;
dan (9) Pencatatan Blokir.
Tempat penelitian desa Mergosari terdiri atas empat dukuh (Karangsari,
Mangunsari, Mergasari, Rejosari), Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten
Wonosobo Jawa tengah. Lokasi ini diambil karena indikasi konflik perebutan
tanah dan masyarakat masih enggan untuk peduli mensertifikatkan
tanahnya. Diharapkan di Kecamatan ini bisa memberi contoh tentang
kesadaran masyarakat mengikuti program pemerintah dengan sistem One
Day Service. Pengumpulan data digunakan dengan cara observasi,
wawancara dan dokumentasi.
PEMBAHASAN
1. Keadaan Umum Desa Mergosari
Jumlah penduduk Desa Mergosari pada tahun 2016 berdasarkan data
dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wonosobo adalaha 2662 jiwa
yang terdiri dari penduduk laki‐laki 1347 jiwa dan penduduk perempuan
1315 jiwa, dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 650 KK (BPS
Wonosobo, 2017: 17).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Wonosobo luas
lahan Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo adalah 314.040 Ha, terdiri dari
lahan sawah 30% Ha, dan lahan bukan sawah 45% Ha. Berdasar hasil
digitalisasi lapangan pada program IP4T 2016 jumlah luas tanah yang ada di
Desa Mergosari sebanyak 224,94 Ha ((BPS Wonosobo, 2017: 25). Adapun