Page 74 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 74

Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
                           Wonosobo  sebanyak  2000  bidang  dengan  lokasi,  yaitu:  Desa  Mergosari,
                           Kecamatan Wonosobo (Budi Waloyo: 2017).
                               Hasil pelaksana kegiatan IP4T di Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo
                           adalah  sebagai  berikut:  Jumlah  bidang  tanah  terdata: 2000 bidang;Jumlah
                                                     2
                           luas tanah terdata: 2.249.400M ; Potensi kegiatan pertanahan: Redistribusi,
                           Konsolidasi  Tanah,  Prona,  UKM,  SMS,  Larasita  (Bambang  Sugeng  Prijanto,
                           2016:i).
                               Salah  satu  arah  kebijakan  Reforma  Agraria/Pembaruan  Agraria
                           sebagaimana  yang  diamanatkan  dalam  TAP  MPR  Nomor:  IX/MPR/2001
                           tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya
                           Pasal 5 ayat 1 butir b dan c adalah:                        58
                               a.  Melaksanakan   penataan   kembali   penguasaan,   pemilikan,
                                   penggunaan  dan  pemanfaatan  tanah  yang  berkeadilan  dengan
                                   memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
                               b.  Menyelenggarakan  pendataan  pertanahan  melalui  inventarisasi
                                   dan   regidtrasi   penguasaan   pemilikan,   penggunaan,   dan
                                   pemanfaatan  tanah  secara  komprehensif  dan  sistematis  dalam
                                   rangka pelaksanaan Landreform.
                               Kegiatan IP4T pada dasarnya adalah kegiatan inventarisasi P4T secara
                           sistematis  pada  semua  bidang  tanah  di  Indonesia.  Termasuk  salah satu
                           kegiatan  prioritas  nasional  sehingga  kegiatan  IP4T  wajib  disukseskan
                           pelaksanaannya  karena  merupakan  salah  satu  kegiatan  dalam  rangka
                           mencapai cita lima dari nawa cita visi misi Joko Widodo yaitu melaksanakan
                           reforma Agraria 9 juta Ha untuk rakyat tani/buruh tani.
                               Kegiatan IP4T adalah kegiatan yang salah satunya adalah penyusunan
                           basis  data  Penguasaan,  Pemilikan,  Penggunaan  dan  Pemanfaatan  Tanah
                           (P4T)  secara  komprehensif  dan  sistematis.  Komprehensif  dan  sistematis
                           bermakna bahwa data‐data yang dikumpulkan harus berbasis bidang tanah
                           yang  mecangkup  seluruh  bidang  tanah  dalam  satu  unit  kesatuan  batas
                           yuridiksi pemerintahan Desa. Hasil akhir kegiatan Inventarisasi P4T ini dapat
                           dikelompokan menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
                               Pertama,  basis  data  P4T  yang  berefrensi  lokasi  satuan  data  bidang
                           tanah  yang  mecangkup  peta  Penguasaan  Tanah;  Pemilikan  Tanah;
                           Penggunaan  Tanah;  Pemanfaatan  Tanah.  Kedua,  hasil  analisa  berupa
                           informasi  P4T  yang  mencangkup  Tingkat  ketimpangan  penguasaan  tanah;
                           Tingkat  ketimpangan  pemilikan  tanah;  Kesesuaian  penggunaan  tanah
                           dengan tata ruang; Tingkat pemanfaatan tanah; Indikasi tanah‐tanah objek
   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79