Page 74 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 74
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Wonosobo sebanyak 2000 bidang dengan lokasi, yaitu: Desa Mergosari,
Kecamatan Wonosobo (Budi Waloyo: 2017).
Hasil pelaksana kegiatan IP4T di Desa Mergosari, Kecamatan Sukoharjo
adalah sebagai berikut: Jumlah bidang tanah terdata: 2000 bidang;Jumlah
2
luas tanah terdata: 2.249.400M ; Potensi kegiatan pertanahan: Redistribusi,
Konsolidasi Tanah, Prona, UKM, SMS, Larasita (Bambang Sugeng Prijanto,
2016:i).
Salah satu arah kebijakan Reforma Agraria/Pembaruan Agraria
sebagaimana yang diamanatkan dalam TAP MPR Nomor: IX/MPR/2001
tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya
Pasal 5 ayat 1 butir b dan c adalah: 58
a. Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan dengan
memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat.
b. Menyelenggarakan pendataan pertanahan melalui inventarisasi
dan regidtrasi penguasaan pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah secara komprehensif dan sistematis dalam
rangka pelaksanaan Landreform.
Kegiatan IP4T pada dasarnya adalah kegiatan inventarisasi P4T secara
sistematis pada semua bidang tanah di Indonesia. Termasuk salah satu
kegiatan prioritas nasional sehingga kegiatan IP4T wajib disukseskan
pelaksanaannya karena merupakan salah satu kegiatan dalam rangka
mencapai cita lima dari nawa cita visi misi Joko Widodo yaitu melaksanakan
reforma Agraria 9 juta Ha untuk rakyat tani/buruh tani.
Kegiatan IP4T adalah kegiatan yang salah satunya adalah penyusunan
basis data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
(P4T) secara komprehensif dan sistematis. Komprehensif dan sistematis
bermakna bahwa data‐data yang dikumpulkan harus berbasis bidang tanah
yang mecangkup seluruh bidang tanah dalam satu unit kesatuan batas
yuridiksi pemerintahan Desa. Hasil akhir kegiatan Inventarisasi P4T ini dapat
dikelompokan menjadi 2 (dua) jenis yaitu:
Pertama, basis data P4T yang berefrensi lokasi satuan data bidang
tanah yang mecangkup peta Penguasaan Tanah; Pemilikan Tanah;
Penggunaan Tanah; Pemanfaatan Tanah. Kedua, hasil analisa berupa
informasi P4T yang mencangkup Tingkat ketimpangan penguasaan tanah;
Tingkat ketimpangan pemilikan tanah; Kesesuaian penggunaan tanah
dengan tata ruang; Tingkat pemanfaatan tanah; Indikasi tanah‐tanah objek