Page 72 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 72
56
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
tentang Larasita BPN RI. Selain itu, pencetusan ide mengenai Larasita tidak
terlepas dari penjabaran mengenai Rencana Strategis BPN RI 2007‐2009
dengan slogan “Lihat ke depan, lakukan sesuatu yang dibutuhkan, dipikirkan
dan dirasakan rakyat” dan bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat serta penciptaan struktur sosial dan tatanan politik nasional yang
lebih kokoh.
Dimulai pada tahun 2006, ternyata sambutan masyarakat mengenai
Larasita sangat bagus. Tahun pertama, jumlah masyarakat yang
mendaftarkan sertifikat melalui Larasita mencapai 8000 pemohon dimana
jumlah ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 2000
pemohon. Melihat fenomena ini, kemudian ujicoba Larasita berkembang di
20 Kota atau Kabupaten lainnya di Indonesia. Hasilnya, sebanyak 195.948
bidang tanah sudah disertifikasi dan sebanyak 205.000 akan disertifikasikan
tahun 2009. Pada tanggal 16 Desember 2008 akhirnya resmilah Program
Larasita ini diluncurkan di Candi Prambanan, Klaten Jawa Tengah oleh
Presiden SBY. (Hastanto, Suara Merdeka:2009)
Terhitung tahun 2008 program ini (Larasita) dikembangkan secara
nasional, dan pada akhir tahun 2008 telah siap sebanyak 124 armada
Larasita dan 248 sepeda motor yang akan beroperasi di 124 Kabupaten atau
Kota di seperempat wilayah Indonesia. Program ini telah mendapat apresiasi
yang besar dari Bank Dunia dengan menyebutnya pioneering mobile land
information services. Tahun 2009, sudah dibangun lagi Larasita di 134
Kabupaten atau Kota lainnya di Indonesia. Dengan demikian pada akhir
tahun 2009 lebih dari 60 persen wilayah Indonesia terlayani Larasita (Joyo
Winoto, Kepala BPN, Kompas: 2009).
Data yang saya ambil pada tahun 2015 dari keseluruhan luas wilayah
Kabupaten Wonosobo yaitu 98.467,93 Ha tanah yang telah bersertifikat
seluas 31.177,22 Ha atau sekitar 31,79 % , hal tersebut mengisyaratkan
bahwa dibutuhkan upaya dan strategi untuk pembenahan administrasi serta
memacu kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat sebagai salah
satu alat atau bukti kepemilikan tanah yang sah. (LKPJ 2015 Bab IV –
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah:150).
Masih rendahnya prosentase kepemilikan sertifikat tanah yang ada di
Kabupaten Wonosobo sampai dengan tahun 2015 dapat terlihat dari
625.458 bidang yang ada, yang sudah bersertifikat sebanyak 134.896 bidang
atau 20,72 %, akan tetapi apabila dilihat dari sisi luasan tanah maka
prosentase tanah yang telah bersertitifikat di Kabupaten Wonosobo