Page 75 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 75

59
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                                   landreform  sesuai  dengan  peraturan  Pemerintah  No.  224  Tahun  1961,
                                   mencangkup:  tanah‐tanah  absente;  tanah‐tanah  kelebihan  maksimum;
                                   tanah‐tanah  swapraja  dan  bekas  swapraja  yang  telah  beralih  kepada
                                   Negara; dan tanah‐tanah negara lain (bekas tanah partikelir, HGU yang telah
                                   berahir  waktunya/dibatalkan,  tanah  kehutanan  yang  diserahkan  kepada
                                   Negara); Potensi masalah landreform; Daftar tanah.
                                      Berdasarkan basis data yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi data
                                   P4T  tersebut  di  atas  akan  dapat  dipergunakan  sebagai  acuan  untuk
                                   perumusan  kebijakan  pengaturan  dan  penataan  pertanahan  khususnya
                                   kebijakan landreform, sehingga pada gilirannya setiap jengkal bidang tanah
                                   diharapkan  dapat  memberikan  manfaat  yang  sebesar‐besarnya  bagi
                                   kemakmuran rakyat.
                                      Landasan  Hukum  pelaksanaan  kegiatan  inventarisasi  data  P4T  adalah
                                   sebagai  peraturan  yang  berkaitan  degan  upaya  penataan  P4T  antara  lain:
                                   Tap  MPR  No.  IX/MPR/2001  tentang  Pembaruan  Agraria  dan  Pengelolaan
                                   Sumber Daya Alam; Undang‐Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
                                   Dasar Pokok‐Pokok Agraria (UUPA); Undang‐Undang No. 56 Prp Tahun 1960
                                   tentang  Penetapan  Luas  Tanah  Pertanian;  Peraturan  Pemerintah  No.  224
                                   tahun  1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti
                                   Kerugian;  Peraturan  Pemerintah  No.  24  Tahun  1997  tentang  Pendaftaran
                                   Tanah; Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional
                                   dibidang  Pertanahan;  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  No.  121/P
                                   tahun 2014 tentang Pembentukan Kementrian dan Pengangkatan Menteri
                                   Kabinet  Kerja  Periode  Tahun  2014‐2019;  Peraturan  Presiden  Rebuplik
                                   Indonesia No. 17 Tahun2015 tentang Kementrian Agraria dan Tata Ruang;
                                   Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  No.  20  tahun  2015  tentang  Badan
                                   Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
                                   Nasional  No.3  tahub  1997  tentang  Ketentuan  Pelaksanaan  Peraturan
                                   Pemerintah  Republik  Indonesia  No.  24  Tahun  1997  tentang  Pendaftaran
                                   Tanah; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repubik Indonesia No.
                                   4  tahun  2006  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  Kantor  Wilayah  Badan
                                   Pertanahan  Nasional  dan  Kantor  Pertanahan;  DIPA  Kantor  pertanahan
                                   Kabupaten Wonosobo Tahun 2016.
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80