Page 75 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 75
59
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
landreform sesuai dengan peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961,
mencangkup: tanah‐tanah absente; tanah‐tanah kelebihan maksimum;
tanah‐tanah swapraja dan bekas swapraja yang telah beralih kepada
Negara; dan tanah‐tanah negara lain (bekas tanah partikelir, HGU yang telah
berahir waktunya/dibatalkan, tanah kehutanan yang diserahkan kepada
Negara); Potensi masalah landreform; Daftar tanah.
Berdasarkan basis data yang dihasilkan dari kegiatan inventarisasi data
P4T tersebut di atas akan dapat dipergunakan sebagai acuan untuk
perumusan kebijakan pengaturan dan penataan pertanahan khususnya
kebijakan landreform, sehingga pada gilirannya setiap jengkal bidang tanah
diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar‐besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Landasan Hukum pelaksanaan kegiatan inventarisasi data P4T adalah
sebagai peraturan yang berkaitan degan upaya penataan P4T antara lain:
Tap MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan
Sumber Daya Alam; Undang‐Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok‐Pokok Agraria (UUPA); Undang‐Undang No. 56 Prp Tahun 1960
tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian; Peraturan Pemerintah No. 224
tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti
Kerugian; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah; Keputusan Presiden No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional
dibidang Pertanahan; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121/P
tahun 2014 tentang Pembentukan Kementrian dan Pengangkatan Menteri
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014‐2019; Peraturan Presiden Rebuplik
Indonesia No. 17 Tahun2015 tentang Kementrian Agraria dan Tata Ruang;
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 20 tahun 2015 tentang Badan
Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
Nasional No.3 tahub 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Repubik Indonesia No.
4 tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan; DIPA Kantor pertanahan
Kabupaten Wonosobo Tahun 2016.