Page 71 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 71

55
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                                         Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah
                                        (Larasita): Upaya Tertib Administrasi dan
                                      Kepastian Hukum melalui Pendaftaran Tanah

                                                     Nurma Khusna Khanifa

                                     Universitas Sains Al Qur’an (UNSIQ) Di Wonosobo

                                   PENDAHULUAN

                                      Melalui  survei  yang  dilakukan  oleh  Lembaga  Studi  Pembangunan
                                   Kebijakan  dan  Masyarakat  pada  tahun  1999/2000,  ditemukan  bahwa
                                   terdapat  4  (empat)  sektor  pelayanan  publik  yang  memungut  biaya  tidak
                                   resmi  yaitu  sektor  perumahan,  industri  dan  perdagangan,  kependudukan
                                   dan pertanahan. Dalam sektor‐sektor tersebut, antara 56 ‐ 70% pegawainya
                                   dituding  menerima  suap  oleh  para  responden  yang  merupakan  rekan
                                   kerjanya  sendiri.  Melihat  kondisi  tersebut,  pemerintah  harus  memiliki
                                   kemampuan untuk melakukan inovasi dan perubahan. Sistem kerja birokrasi
                                   pemerintahan,  baik  di  pusat  maupun  di  daerah  didorong  untuk  menuju
                                   kearah yang lebih baik. Salah satu inovasi yang bisa dilakukan pemerintah
                                   dalam  upaya  peningkatan  pelayanan  publik  adalah  dengan  menerapkan
                                   pelayanan  yang  berbasis  teknologi  (internet),  yang  sering  dinamakan
                                   dengan  e‐government.  Melalui  pengembangan  e‐government,  dilakukan
                                   penataan  sistem  manajemen  dan  proses  kerja  di  lingkungan  pemerintah
                                   daerah otonom dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
                                      Salah satu institusi pemerintah yang sukses menerapkan e‐government
                                   sebagai  salah  satu  basis  pelayanan  publiknya  adalah  Badan  Pertanahan
                                   Nasional  dengan  mengusung  sebuah  program  bertajuk  Larasita.  Layanan
                                   Rakyat  untuk  Sertifikasi  Tanah,  atau  disingkat  Larasita,  merupakan  kantor
                                   pertanahan  bergerak  (mobile)  yang  mempunyai  tugas  pokok  dan  fungsi
                                   sama dengan yang berlaku di kantor pertanahan. Larasita beroperasi dengan
                                   sistem “jemput bola” langsung mendatangi masyarakat.
                                      Larasita adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa
                                   keadilan  yang  diperlukan,  diharapkan  dan  dipikirkan  oleh  masyarakat.
                                   Larasita dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan amanat Pasal 33
                                   ayat  (3)  UUD  1945  dan  Undang‐undang  Pokok  Agraria,  yang  kemudian
                                   pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76