Page 71 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 71
55
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah
(Larasita): Upaya Tertib Administrasi dan
Kepastian Hukum melalui Pendaftaran Tanah
Nurma Khusna Khanifa
Universitas Sains Al Qur’an (UNSIQ) Di Wonosobo
PENDAHULUAN
Melalui survei yang dilakukan oleh Lembaga Studi Pembangunan
Kebijakan dan Masyarakat pada tahun 1999/2000, ditemukan bahwa
terdapat 4 (empat) sektor pelayanan publik yang memungut biaya tidak
resmi yaitu sektor perumahan, industri dan perdagangan, kependudukan
dan pertanahan. Dalam sektor‐sektor tersebut, antara 56 ‐ 70% pegawainya
dituding menerima suap oleh para responden yang merupakan rekan
kerjanya sendiri. Melihat kondisi tersebut, pemerintah harus memiliki
kemampuan untuk melakukan inovasi dan perubahan. Sistem kerja birokrasi
pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah didorong untuk menuju
kearah yang lebih baik. Salah satu inovasi yang bisa dilakukan pemerintah
dalam upaya peningkatan pelayanan publik adalah dengan menerapkan
pelayanan yang berbasis teknologi (internet), yang sering dinamakan
dengan e‐government. Melalui pengembangan e‐government, dilakukan
penataan sistem manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah
daerah otonom dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi.
Salah satu institusi pemerintah yang sukses menerapkan e‐government
sebagai salah satu basis pelayanan publiknya adalah Badan Pertanahan
Nasional dengan mengusung sebuah program bertajuk Larasita. Layanan
Rakyat untuk Sertifikasi Tanah, atau disingkat Larasita, merupakan kantor
pertanahan bergerak (mobile) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
sama dengan yang berlaku di kantor pertanahan. Larasita beroperasi dengan
sistem “jemput bola” langsung mendatangi masyarakat.
Larasita adalah kebijakan inovatif yang beranjak dari pemenuhan rasa
keadilan yang diperlukan, diharapkan dan dipikirkan oleh masyarakat.
Larasita dibangun dan dikembangkan untuk mewujudkan amanat Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 dan Undang‐undang Pokok Agraria, yang kemudian
pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009