Page 73 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 73

57
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                                   mengalami peningkatan sebesar 1,09 % dibandingkan tahun 2014, dan hal
                                   tersebut  memacu  upaya  untuk  meningkatkannya.  (LKPJ  2015  Bab  IV  –
                                   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah:151).
                                      Akibatnya Polemik yang dihadapi di Kabupaten Wonosobo saat ini ialah
                                   permasalahan  dan  penyelesaian  konflik  di  bidang  pertanahan,  terutama
                                   yang  bersinggungan  dan  berhubungan  dengan  aset  pemerintah  daerah.
                                   Guna meningkatkan tertib administrasi pertanahan yang menyangkut aset
                                   pemerintah  daerah  khususnya  tanah  maka  sampai  dengan tahun 2015 ini
                                   pemerintah  telah  berupaya  dengan  melakukan  pensertifikatan  tanah
                                   menjadi  atas  nama  pemerintah  Kabupaten  secara  bertahap.  Dari  1.125
                                   bidang  tanah yang  ada yang  telah  bersertifikat  sebanyak  648  bidang atau
                                   57,6 %, terdiri dari tanah yang bersertifikat Hak Pakai sejumlah 633 bidang,
                                   Hak Milik 13 bidang, dan Hak Pengelolaan 2 bidang, sedangkan 477 bidang
                                   atau  42,4%  belum  bersertifikat  yang  sebagian  besar  adalah  tanah eks
                                   bengkok  desa  yang  berubah  menjadi  kelurahan.  (LKPJ  2015  Bab  IV  –
                                   Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah:152).
                                      Dari  sinilah  peneliti  ingin  mengembangkan  program  Larasita  yang
                                   dikembangkan  khususnya  di  Wonosobo  karena  sampai  saat  ini  kurangnya
                                   kesadaran  memunculkan  konflik  mengakibatkan  persengketaan  mengenai
                                   kepastian hukum atas hak tanah.

                                   Tinjauan Pustaka
                                      Berdasar  Petunjuk  Pelaksanaan  Kegiatan  Inventarisasi  Penguasaan,
                                   Pemilikan,  Penggunaan,  dan  Pemanfaatan  Tanah  (IP4T)  Tahun  2016  dan
                                   Daftar  Isian  Pelaksanaan  Anggaran  (DIPA)  Kantor  Pertanahan  Wonosobo
                                   Tahun  2016  yang  telah  direvisi  dengan  Nomor  Surat  Pengesahan  DIPA
                                   Nomor 056.06.2.350804/2016 tanggal 1 Juni 2016.
                                      Kegiatan  Inventarisasi  P4T  dikmaksud  sebagai  upaya  untuk
                                   memeperoleh  data  Penguasaan  Pemilikan,  Penggunaan  dan  Pemanfaatan
                                   Tanah yang berbasis bidang tanah serta mempunyai kekuatan hukum secara
                                   komprehensip  dan  sistematis  dalam  satu  hamparan  dari  seluruh  batas
                                   yuridis  desa,  karena  sifatnya  sistematis,  maka  hasil  kegiatan  Inventarisasi
                                   P4T  dapat  mengungkap  tentang  Penguasaan  Pemilikan,  penggunaan  dan
                                   Pemanfaatan  Tanah  dengan  tujuan  tersedianya  data  P4T  yang  dapat
                                   digunakan  sebagai  bahan  dalam  merumuskan  kebijakan,  perencanaan,
                                   penataan,  pemanfaatan  dan  pengendalian  dibidang  pertanahan.  Target
                                   pelaksanaan kegiatan Inventarisasi P4T Tahun Anggaran 2016 di Kabupaten
   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77   78