Page 77 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 77
61
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
struktur Penguasaan dan Kepemilikan Tanah (Ilyas: 2017) dapat dilihat pada
tabel berikut:
Table 1: Stuktur Penguasaan dan Pemilikan Tanah
Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
No
Struktur Penguasaan dan Pemilikan Tanah
1. Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah hanya untuk 115
rumah
2. Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah untuk rumah dan 200
pekarangan KK Ket
3. Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah pertanian 303
4. Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah usaha non 5
pertanian
5. Jumlah rumah tangga yang tidak memiliki tanah dan rumah 2
6. Jumlah rumah tangga yang menyewa tanah 25
7. Jumlah rumah tangga yang mengandalakan tanah 0
Sumber data: Kantor Desa Mergosari
Berdasarkan pada pola penggunaan dan pemanfaatan tanah disuatu
wilayah dapat menggambarkan sosial ekonomi penduduk yang bersangkatn,
maka penggunaan tanah di Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo yang
terdiri dari 2000 bidang didominasi oleh penggunaan tanah pertanian kering
(tegalan), sedangkan untuk pemanfaatan tanahnya digunakan sebagaian
besar untuk tanaman, tanaman yang dimaksud seperti padi, sayuran, salak.
Sedangkan pemanfaatan yang lain digunakan untuk makam, masjid dan
fasilitas umum lainnya.
2. Pelaksanaan Kegiatan Pertanahan
Pemilikan tanah merupakan hubungan hukum antara subjek dengan
subjek hak atas tanah.Hak atas tanah yang dimaksud disini adalah hak atas
tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat.
Jumlah seluruh bidang tanah yang ada di Desa Mergosari berdasarkan DHKP
tahun 2015 sebanyak 2263 bidang, tahun 2016 sebanyak 2282 bidang dan
tahun 2017 sebanyak 2344 bidang, sehingga dari tahun 2015 sampai 2017
tersebut berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan sampai dengan