Page 77 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 77

61
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
                                   struktur Penguasaan dan Kepemilikan Tanah (Ilyas: 2017) dapat dilihat pada
                                   tabel berikut:
                                              Table 1: Stuktur Penguasaan dan Pemilikan Tanah
                                         Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Wonosobo
                                   No
                                              Struktur Penguasaan dan Pemilikan Tanah
                                   1.  Jumlah  rumah  tangga  yang  memiliki  tanah  hanya  untuk  115
                                       rumah
                                   2.  Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah untuk rumah dan  200
                                       pekarangan                                         KK  Ket
                                   3.  Jumlah rumah tangga yang memiliki tanah pertanian   303
                                   4.  Jumlah  rumah  tangga  yang  memiliki  tanah  usaha  non   5
                                       pertanian
                                   5.  Jumlah rumah tangga yang tidak memiliki tanah dan rumah    2
                                   6.  Jumlah rumah tangga yang menyewa tanah              25
                                   7.  Jumlah rumah tangga yang mengandalakan tanah         0

                                      Sumber data: Kantor Desa Mergosari

                                      Berdasarkan  pada  pola  penggunaan  dan  pemanfaatan  tanah  disuatu
                                   wilayah dapat menggambarkan sosial ekonomi penduduk yang bersangkatn,
                                   maka penggunaan tanah di  Desa Mergosari Kecamatan Sukoharjo yang
                                   terdiri dari 2000 bidang didominasi oleh penggunaan tanah pertanian kering
                                   (tegalan),  sedangkan  untuk  pemanfaatan  tanahnya  digunakan  sebagaian
                                   besar untuk tanaman, tanaman yang dimaksud seperti padi, sayuran, salak.
                                   Sedangkan  pemanfaatan  yang  lain  digunakan  untuk  makam,  masjid  dan
                                   fasilitas umum lainnya.

                                   2.  Pelaksanaan Kegiatan Pertanahan
                                      Pemilikan  tanah  merupakan  hubungan  hukum  antara  subjek  dengan
                                   subjek hak atas tanah.Hak atas tanah yang dimaksud disini adalah hak atas
                                   tanah  baik  yang  sudah  bersertifikat  maupun  yang  belum  bersertifikat.
                                   Jumlah seluruh bidang tanah yang ada di Desa Mergosari berdasarkan DHKP
                                   tahun 2015 sebanyak 2263 bidang, tahun 2016 sebanyak 2282 bidang dan
                                   tahun 2017 sebanyak 2344 bidang, sehingga dari tahun 2015 sampai 2017
                                   tersebut berdasarkan data yang ada di Kantor Pertanahan sampai dengan
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82