Page 79 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 79
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
motifasi untuk mendekatkan Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia (BPN RI) dengan masyarakat, sekaligus mengubah paradigma
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN RI dari menunggu atau pasif
menjadi aktif atau proaktif, mendatangi masyarakat secara langsung.
Akan tetapi kegiatan Larasita di Desa Mergosari belum berjalan efektif,
belum ada masyarakat yang mau mendaftarkan tanahnya melalui program
ini. Banyak masyarakat hanya datang mengikuti kegiatan sosialisasi BPN
tentang program Larasita di Balai Desa. Target 2018 untuk Desa Mergosari
diusahakan semua tanah yang belum bersertifikat harus sudah bersetifikat
melalui program IP4T baik SMS, PRONA, UKM maupun Larasita (Budi
Waluyo: 2017). 63
Untuk menarik minat warga Desa Mergosari kegiatan Larasita akan
menggunakan sistem one day servie kegiatan pengurusan tanah sehari jadi.
Layanan seperti itu dimungkinkan front office mobile secara online
dengan BPN. Sistem ini dapat membantu melayani kebutuhan masyarakat di
bidang pertanahan secara lebih cepat, tertib, murah dan dapat
dipertanggung jawabkan.
Guna mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah itu
persyaratan yang diperlukan antara lain (perorangan) fotocopi KTP
pemohon, PBB terakhir, surat tanah yang dimiliki apakah itu girik atau
verponding, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan
waris. Karena sistem jemput bola maka warga menunggu di Desa nantinya
petugas akan datang ke kantor Desa guna pelayanan dari pendaftaran,
pengukuran dan legalisasi tanah.
Dalam mempersingkat layanan Larasita menggunakan sistem one day
service. Bila sebelumnya untuk mengurus sertifikat, si pemilik tanah paling
tidak harus datang 3 kali ke kantor pertanahan di Kabupaten dengan
menghabiskan biaya transportasi, maka dengan sistem Larasita biaya itu
ditiadakan. Masyarakat juga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk
para perantara (calo), karena mereka cukup menunggu di Desa dalam
waktu sehari jadi.
One day service prosedur atau langkah yang dilakukan oleh masyarakat
guna mendapatkan pelayanan pertanahan pada Larasita tidaklah sulit dan
berbelit‐belit. Dapat dilihat pada gambar 1 berikut: