Page 79 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 79

Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
                                   motifasi  untuk mendekatkan  Badan  Pertanahan  Nasional  Republik
                                   Indonesia  (BPN  RI)  dengan  masyarakat,  sekaligus mengubah paradigma
                                   pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPN  RI  dari  menunggu  atau  pasif
                                   menjadi  aktif  atau proaktif, mendatangi  masyarakat  secara langsung.
                                      Akan tetapi kegiatan Larasita di Desa Mergosari belum berjalan efektif,
                                   belum ada masyarakat yang mau mendaftarkan tanahnya melalui program
                                   ini.  Banyak  masyarakat  hanya  datang  mengikuti  kegiatan  sosialisasi  BPN
                                   tentang program Larasita di Balai Desa. Target 2018 untuk Desa Mergosari
                                   diusahakan semua tanah yang belum bersertifikat harus sudah bersetifikat
                                   melalui  program  IP4T  baik  SMS,  PRONA,  UKM  maupun  Larasita  (Budi
                                   Waluyo: 2017).                                             63
                                      Untuk  menarik  minat  warga  Desa  Mergosari  kegiatan  Larasita  akan
                                   menggunakan sistem one day servie kegiatan pengurusan tanah sehari jadi.
                                   Layanan  seperti    itu    dimungkinkan  front    office    mobile  secara    online
                                   dengan BPN. Sistem ini dapat membantu melayani kebutuhan masyarakat di
                                   bidang  pertanahan  secara  lebih  cepat,  tertib,  murah  dan  dapat
                                   dipertanggung jawabkan.
                                      Guna  mengajukan  permohonan  pembuatan sertifikat  tanah itu
                                   persyaratan  yang  diperlukan  antara  lain  (perorangan)  fotocopi  KTP
                                   pemohon,  PBB  terakhir,  surat  tanah  yang  dimiliki  apakah  itu  girik  atau
                                   verponding,  surat  keterangan    tidak    sengketa,    dan    surat    keterangan
                                   waris. Karena sistem jemput bola maka warga menunggu di Desa nantinya
                                   petugas  akan  datang  ke  kantor  Desa  guna  pelayanan  dari  pendaftaran,
                                   pengukuran dan legalisasi tanah.
                                      Dalam  mempersingkat  layanan  Larasita  menggunakan  sistem  one  day
                                   service. Bila sebelumnya untuk mengurus sertifikat, si pemilik tanah paling
                                   tidak  harus  datang  3  kali  ke  kantor  pertanahan  di  Kabupaten  dengan
                                   menghabiskan  biaya  transportasi,  maka  dengan  sistem  Larasita  biaya  itu
                                   ditiadakan.  Masyarakat  juga  tidak  perlu  lagi mengeluarkan  biaya  untuk
                                   para    perantara    (calo),    karena  mereka  cukup  menunggu  di  Desa  dalam
                                   waktu sehari jadi.
                                      One day service prosedur atau langkah yang dilakukan oleh masyarakat
                                   guna mendapatkan pelayanan pertanahan pada Larasita tidaklah sulit dan
                                   berbelit‐belit. Dapat dilihat pada gambar 1 berikut:
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84