Page 41 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 41
25
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
merupakan payung hukum dari seluruh kebijakan detail teknis di bidang e‐
Government.
Dinamika sosial‐ekonomi‐politik masyarakat Bali yang tidak terlepas dari
pengarruh globalisasi dan modernisasi sebagai akibat perkembangan
pariwisata telah membangun kesadaran masyarakat akan adanya hak untuk
mendapatkan pelayanan oleh pemerintah (the right to know) yang
transparan, professional dan akuntabel. Secara global, penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi dalam kehidupan masyarakat sudah
menjadi kebutuhan utama dalam mengembangkan masyarakat informasi
(information society) dan masyarakat berpengetahuan (knowledge society)
(Suprawoto, 2007). Dari hasil penelitian pada pemerintah Daerah Provinsi
dan pemerintah Kabupaten/Kota di Bali situasi itu merupakan tantangan
untuk mengakomodasi keinginan masyarakat (obligation to tell) sebagai
salah satu instrument penting dalam menciptakan prinsip transparansi
dalam pengelolaan pemerintah daerah, terutama dalam hal pemberian
pelayanan publik. Pada kenyataannya, dari hasil penelitian menunjukan
bahwa belum semua Pemerintah Kabupaten dan Kota yang menjadi obyek
penelitian mampu menyediakan informasi yang memadai bagi masyarakat
dan belum mampu merancang sebuah sistem manajemen informasi yang
optimal bagi pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah
di Provinsi Bali.
Hasil penelitian terhadap masyarakat pengguna pelayanan publik di
Provinsi Bali menunjukkan bahwa terdapat responden yang menyatakan
bahwa lebih baik dilayani oleh petugas atau birokrat dibandingkan dengan
elektronik, responden yang menyatakan lebih baik pelayanan yang diberikan
berbasis elektronik dan responden yang tidak memberikan pendapat. Hasil
penelitian tersebut sejalan dengan penelitian Hasniati, dkk (2010) tentang
Kebijakan Pengembangan Pelayanan Publik Berbasis E‐Government (E‐
Services) Di Makasar dalam Jurnal PEKOMMAS, Vol. 13, No.1 yang
mengungkapkan bahwa kebanyakan warga masyarakat lebih menyukai
pelayanan publik melalui elektronik karena: (1) lebih aman, (2) lebih efisien,
(3) tingkat kepastiannya lebih tinggi dibandingkan dengan petugas, dan (4)
lebih transparan. Sedangkan warga masyarakat yang lebih menyukai
pelayanan dengan kontak langsung karena berbagai alasan antara lain: (1)
belum terbiasa dengan elektronik, (2) lebih sederhana, (3) mudah
berkomunikasi dengan petugas, (4) petugas mendatangi pelanggan, dan (5)
sudah menjadi kebiasaan.