Page 41 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 41

25
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                                   merupakan payung hukum dari seluruh kebijakan detail teknis di bidang e‐
                                   Government.
                                      Dinamika sosial‐ekonomi‐politik masyarakat Bali yang tidak terlepas dari
                                   pengarruh  globalisasi  dan  modernisasi  sebagai  akibat  perkembangan
                                   pariwisata telah membangun kesadaran masyarakat akan adanya hak untuk
                                   mendapatkan  pelayanan  oleh  pemerintah  (the  right  to  know)  yang
                                   transparan,  professional  dan  akuntabel.  Secara  global,  penggunaan
                                   teknologi  informasi  dan  komunikasi  dalam  kehidupan  masyarakat  sudah
                                   menjadi  kebutuhan  utama  dalam  mengembangkan  masyarakat  informasi
                                   (information society) dan masyarakat berpengetahuan (knowledge society)
                                   (Suprawoto, 2007).  Dari hasil penelitian pada pemerintah Daerah Provinsi
                                   dan  pemerintah  Kabupaten/Kota  di  Bali  situasi  itu  merupakan  tantangan
                                   untuk  mengakomodasi  keinginan  masyarakat  (obligation  to  tell)  sebagai
                                   salah  satu  instrument  penting  dalam  menciptakan  prinsip  transparansi
                                   dalam  pengelolaan  pemerintah  daerah,  terutama  dalam  hal  pemberian
                                   pelayanan  publik.    Pada  kenyataannya,  dari  hasil  penelitian  menunjukan
                                   bahwa belum semua Pemerintah Kabupaten dan Kota yang menjadi obyek
                                   penelitian mampu menyediakan informasi yang memadai bagi masyarakat
                                   dan  belum  mampu  merancang  sebuah  sistem  manajemen  informasi  yang
                                   optimal bagi pelayanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah
                                   di Provinsi Bali.
                                      Hasil  penelitian  terhadap  masyarakat  pengguna  pelayanan  publik  di
                                   Provinsi  Bali  menunjukkan  bahwa  terdapat  responden  yang  menyatakan
                                   bahwa lebih baik dilayani oleh petugas atau birokrat dibandingkan dengan
                                   elektronik, responden yang menyatakan lebih baik pelayanan yang diberikan
                                   berbasis elektronik dan responden yang tidak memberikan pendapat. Hasil
                                   penelitian tersebut sejalan dengan penelitian Hasniati, dkk (2010) tentang
                                   Kebijakan  Pengembangan  Pelayanan  Publik  Berbasis  E‐Government  (E‐
                                   Services)  Di  Makasar  dalam  Jurnal  PEKOMMAS,  Vol.  13,  No.1  yang
                                   mengungkapkan  bahwa  kebanyakan  warga  masyarakat  lebih  menyukai
                                   pelayanan publik melalui elektronik karena: (1) lebih aman, (2) lebih efisien,
                                   (3) tingkat kepastiannya lebih tinggi dibandingkan dengan petugas, dan (4)
                                   lebih  transparan.    Sedangkan  warga  masyarakat  yang  lebih  menyukai
                                   pelayanan dengan kontak langsung karena berbagai alasan antara lain: (1)
                                   belum  terbiasa  dengan  elektronik,  (2)  lebih  sederhana,  (3)  mudah
                                   berkomunikasi dengan petugas, (4) petugas mendatangi pelanggan, dan (5)
                                   sudah menjadi kebiasaan.
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46