Page 36 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 36

20
                                Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                           Eksistensi Desa Adat/Pakraman dalam Menjaga Sistem Pelayanan berbasis
                           Kearifan Lokal di Bali
                               Satuan‐satuan  masyarakat  hukum  Adat  yang  telah  ada  sejak  zaman
                           sebelum masuknya pemerintah Belanda di Indonesia dengan berbagai nama
                           seperti  Marga  di  Sumatera  Selatan,  Nagari  di  Sumatera  Barat,  Hutta  di
                           Tapanuli, Gampong diAceh, Hureiya di Batak, Dasan di Lombok, Desa untuk
                           Jawa  Bali  dan  Temukung  di  NTT  oleh  Pemerintah  Hindia  Belanda  dengan
                           istilah  Inlandsche  Gemeenten.  Satuan  masyarakat  hukum  Adat  tersebut
                           terdapat  baik  dalam  swapraja  maupun  di  Wilayah  yang  dikuasai  langsung
                           oleh Belanda (direct gebied) (Walhof, 1960: 284).
                               Bentuk‐bentuk  Desa  Adat  yang beragam ini seperti yang  diatur
                           berdasarkan ketentuan IGO (Inlandsche Gemeente Ordonnantie), stb 1906
                           No. 3 yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan IGOB (Inladsche Gemeente
                           Ordennantie Buitengeweten), stb1938 No. 490 jo stb 681 yang berlaku untuk
                           luar  Jawa  dan  Madura  (Supomo,  1980:  77)  dibentuk  untuk  memberikan
                           pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan arah dan tujuan dibentuknya
                           Desa  Adat  tersebut.  Sehingga  tidak  ada  satupun  yang  sama  persis  dalam
                           bentuk, susunan kepengurusannya, tugas pokok dan fungsinya.
                               Secara  konstitusional  pengakuan  terhadap  masyarakat  hukum  adat  di
                           Indonesia  telah  diatur  dalam  Perubahan  UUD  1945,  Pasal  18  B  ayat  (1)
                           dikenal  dengan  “otonomi  khusus”  dan  ayat  (2)  pengakuan  dan
                           penghormatan  pada  “masyarakat  hukum  adat”.  Pemerintah  Provinsi  Bali
                           memiliki  komitmen  yang  kuat  dalam  memberikan  perlindungan  terhadap
                           lembaga adat diwujudkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3
                           Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor
                           3  Tahun  2001  Tentang  Desa  Pakraman.  Berdasarkan  rumusan  Peraturan
                           Daerah No. 3 Tahun 2003 yang dimaksud dengan Desa Pakraman adalah;
                           kesatuan  masyarakat  hukum  adat  di  Propinsi  Bali  yang  mempunyai  satu
                           kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat Hindu secara
                           turun  temurun  dalam  ikatan  Kahyangan  Tiga  atau  Kahyangan  Desa,  yang
                           mempunyai  wilayah  tertentu  dan  harta  kekayaan  sendiri  serta  berhak
                           mengurus rumah tangganya sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut jelas
                           nampak bahwa unsur‐unsur yang menjadi syarat pokok berdirinya sebuah
                           Desa  Pakraman  ádalah  sebagai  berikut;  1)  Kesatuan  masyarakat  Hukum
                           Adat di  Provinsi  Bali.  2)  Mempunyai  satu kesatuan  tradisi  dan  tata  krama
                           pergaulan  hidup  masyarakat  umat  Hindu  secara  turun  temurun.  3)
                           Mempunyai  ikatan  Kahyangan  Tiga  (Pura  Puseh,  Dalem,  Desa).  4)
   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41