Page 36 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 36
20
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Eksistensi Desa Adat/Pakraman dalam Menjaga Sistem Pelayanan berbasis
Kearifan Lokal di Bali
Satuan‐satuan masyarakat hukum Adat yang telah ada sejak zaman
sebelum masuknya pemerintah Belanda di Indonesia dengan berbagai nama
seperti Marga di Sumatera Selatan, Nagari di Sumatera Barat, Hutta di
Tapanuli, Gampong diAceh, Hureiya di Batak, Dasan di Lombok, Desa untuk
Jawa Bali dan Temukung di NTT oleh Pemerintah Hindia Belanda dengan
istilah Inlandsche Gemeenten. Satuan masyarakat hukum Adat tersebut
terdapat baik dalam swapraja maupun di Wilayah yang dikuasai langsung
oleh Belanda (direct gebied) (Walhof, 1960: 284).
Bentuk‐bentuk Desa Adat yang beragam ini seperti yang diatur
berdasarkan ketentuan IGO (Inlandsche Gemeente Ordonnantie), stb 1906
No. 3 yang berlaku untuk Jawa dan Madura dan IGOB (Inladsche Gemeente
Ordennantie Buitengeweten), stb1938 No. 490 jo stb 681 yang berlaku untuk
luar Jawa dan Madura (Supomo, 1980: 77) dibentuk untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan arah dan tujuan dibentuknya
Desa Adat tersebut. Sehingga tidak ada satupun yang sama persis dalam
bentuk, susunan kepengurusannya, tugas pokok dan fungsinya.
Secara konstitusional pengakuan terhadap masyarakat hukum adat di
Indonesia telah diatur dalam Perubahan UUD 1945, Pasal 18 B ayat (1)
dikenal dengan “otonomi khusus” dan ayat (2) pengakuan dan
penghormatan pada “masyarakat hukum adat”. Pemerintah Provinsi Bali
memiliki komitmen yang kuat dalam memberikan perlindungan terhadap
lembaga adat diwujudkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3
Tahun 2003 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor
3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman. Berdasarkan rumusan Peraturan
Daerah No. 3 Tahun 2003 yang dimaksud dengan Desa Pakraman adalah;
kesatuan masyarakat hukum adat di Propinsi Bali yang mempunyai satu
kesatuan tradisi dan tata krama pergaulan hidup masyarakat Hindu secara
turun temurun dalam ikatan Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa, yang
mempunyai wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri serta berhak
mengurus rumah tangganya sendiri. Berdasarkan pengertian tersebut jelas
nampak bahwa unsur‐unsur yang menjadi syarat pokok berdirinya sebuah
Desa Pakraman ádalah sebagai berikut; 1) Kesatuan masyarakat Hukum
Adat di Provinsi Bali. 2) Mempunyai satu kesatuan tradisi dan tata krama
pergaulan hidup masyarakat umat Hindu secara turun temurun. 3)
Mempunyai ikatan Kahyangan Tiga (Pura Puseh, Dalem, Desa). 4)