Page 37 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 37

21
                                        Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                                   Mempunyai  wilayah  tertentu.  5)  Mempunyai  harta  kekayaan  sendiri.  6)
                                   Berhak  mengurus  rumah  tangganya  sendiri.  Sebagai  kesatuan  masyarakat
                                   Hukum  Adat,  berarti  Desa  Pakraman/Desa  Adat,  diikat  oleh  adat
                                   istiadatatau  Hukum  Adatyang  tumbuh  dan  berkembang  dalam  lingkungan
                                   masyarakat  setempat.  Hukum  Adatyang  tumbuh  dari  masyarakat  dikenal
                                   dengan Awig‐Awig yang dijadikan landasan tertulis dalam pengaturan tata
                                   kelola Desa Pakraman tersebut.
                                      Konsep  dasar  terbentuknya  Desa  Pakraman,  berlandasakan  pada
                                   Konsep  Tri  Hita  Karana,  yaitu  1)  Parhyangan  (tempat  suci  dalam  bentuk
                                   Kahyangan  Tiga);  2)  Pawongan  (anggota  masyarakat  yng  disebut  dengan
                                   kerama desa); dan 3) Palemahan (unsur wilayah desa). Filosofi inilah yang
                                   sesungguhnya  menjadi  karakter  desa  pakraman  yang  membedakannya
                                   dengan kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di luar Bali. Filosofi Tri
                                   Hita Karana ini bersumber dari ajaran Hindu, yang secara tekstual berarti
                                   tiga  penyebab  kesejahteraan  (tri=tiga,  hita=kesejahteraan,  karana=sebab).
                                   Tiga unsur yang ada dalam Tri Hita Karana adalah Sanghyang Jagatkarana
                                   (Tuhan  Sang  Pemcipta),  Bhuana  (alam  semesta),  dan  manusa  (manusia)
                                   (Institut Hindu Dharma, 1996:3). Secara umum dapat dikemukakan bahwa
                                   konsepsi Tri Hita Karana berarti bahwa bahwa kesejahteraan umat manusia
                                   didunia  ini  hanya  dapat  terwujud  bila  terajadi  keseimbangan  hubungan
                                   antara  unsur‐unsur  Tuhan‐Manusia‐Alam  di  atas,  yaitu:  a.  Keseimbangan
                                   hubungan  antara  manusia  dengan  manusia  lainnya,  baik  sebagai  individu
                                   maupun  kelompok.  b.  Keseimbangan  hubungan  antara  manusia  dengan
                                   alam  lingkungannya.  c.  Keseimbangan  hubungan  antara  manusia  dengan
                                   Tuhan. Dengan demikian, sesungguhnya konsepsi tri hita karana tiada lain
                                   adalah nilai harmoni atau keseimbangan.
                                      Disamping    nilai   keseimbangan,   nilai   Ketuhanan   dan
                                   kekeluargaan/kebersamaan  juga  mewarnai  konsespi  ini.  Nilai  Ketuhanan
                                   dapat dilihat dari unsur hubungan yang seimbang antara manusia dengan
                                   Sanghyang  Jagat  Karana/Tuhan  Sang  Pencipta,  sedangkan  nilai
                                   kekeluargaan tercermin dalam unsur hubungan antara dengan sesamanya,
                                   baik sebagai individu maupun kelompok. Nilai‐nilai ini sesuai dengan alam
                                   pikiran  tradisional  masyarakat  Indonesia  umumnya  yang  bersifat  kosmis
                                   relegius magis dan komunal.
                                      Manusia  diilihat  sebagai  bagian  dari  alam  semesta  yang  tidak  dapat
                                   dipisahkan dengan Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa. Semua itu,
                                   yaitu manusia, alam semesta, dan Tuhan Sang Pencipta, saling berhubungan
   32   33   34   35   36   37   38   39   40   41   42