Page 40 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 40

24
                                Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                               Berdasarkan hasil wawancara dengan bendesa adat di lokasi penelitian
                           dinyatakan  bahwa  sewaka  dharma mengandung  arti  bahwa  pelayanan
                           (sewaka)  adalah  kewajiban  (dharma).  Kewajiban  dalam  pelayanan  ini
                           melekat  pada  setiap peran yang  sedang  dijalani  manusia  dalam
                           kehidupannya.  Demikian  juga  dalam  setiap  status  ataupun  profesi
                           (warna) yang melekat dalam diri setiap insan, baik sebagai individu maupun
                           sosial, kewajiban melaksanakan pelayanan (sewaka dharma) selalu melekat
                           kepadanya. Baik itu kewajiban melayani Tuhan, melayani sesama manusia,
                           maupun melayani alam dan lingkungannya. Ini merupakan spirit humanisme
                           Hindu  yang  tumbuh  dan  berkembang  pada  setiap  insan  demi  tercapainya
                           tujuan  kehidupan  tertinggi  (moksartham  jagadhita  ya  ca  iti  dharma).
                           Jadi, Sewaka  dharma berarti  bahwa  pelayanan  (sewaka)  adalah  kewajiban
                           (dharma).
                               Adanya keyakinan tersebut  menyebabkan  seluruh  Prajuru  Desa
                           Pakraman  (pengurus  desa  pakraman)  dapat  menjalankan  fungsi
                           pelayannnya  dengan  baik  dan  tulus  tanpa  adanya  kepentingan  pragmatis
                           dalam  melakukan  pelayanan  kepada  masyarakat  adat,  sehingga  eksistensi
                           desa pakraman sebagai komunitas masyarakat adat di Bali sampai saat ini
                           masih  dapat  dipertahankan  dalam  kehidupan  masyarakat  Bali  walaupun
                           ditengah‐tengah   pengaruh   globalisasi   dan   modernisasi   akibat
                           perkembangan industri pariwisata.

                           Integrasi  Nilai  Kearifan  Lokal  dalam  Sistem  Pelayanan  Publik  yang
                           berbassis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
                               Konferensi  Tingkat  Tinggi  (KTT)  masyarakat  informasi  (The  World
                           Summit on the Informations Society), bulan Desember 2003 yang melahirkan
                           rencana  aksi  (plan  of  action)  bagi Negara‐negara di  dunia bertujuan agar
                           pada tahun 2015 setiap Negara mengupayakan setiap lembaga pendidikan,
                           lembaga  pemerintah,  rumah  sakit  telah  terhubung  dengan  jaringan
                           komunikasi dan informasi, serta 50% penduduk dunia memiliki kemampuan
                           mengakses  informasi  melalui  teknologi  informasi  dan  komunikasi  (Muarif,
                           2004).
                               Sebagai  tindak  lanjut  dari  rencana  aksi  tersebut  di  atas,  maka
                           Pemerintah  Indonesia  telah  mengeluarkan  Instruksi  Presiden  No.  3  Tahun
                           2003  tentang  Kebijakan  dan  Strategi  Nasional  Pengembangan  e‐Gov
                           (electronic‐Government  framework),  dengan  mana  kebijakan  tersebut
   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45