Page 40 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 40
24
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Berdasarkan hasil wawancara dengan bendesa adat di lokasi penelitian
dinyatakan bahwa sewaka dharma mengandung arti bahwa pelayanan
(sewaka) adalah kewajiban (dharma). Kewajiban dalam pelayanan ini
melekat pada setiap peran yang sedang dijalani manusia dalam
kehidupannya. Demikian juga dalam setiap status ataupun profesi
(warna) yang melekat dalam diri setiap insan, baik sebagai individu maupun
sosial, kewajiban melaksanakan pelayanan (sewaka dharma) selalu melekat
kepadanya. Baik itu kewajiban melayani Tuhan, melayani sesama manusia,
maupun melayani alam dan lingkungannya. Ini merupakan spirit humanisme
Hindu yang tumbuh dan berkembang pada setiap insan demi tercapainya
tujuan kehidupan tertinggi (moksartham jagadhita ya ca iti dharma).
Jadi, Sewaka dharma berarti bahwa pelayanan (sewaka) adalah kewajiban
(dharma).
Adanya keyakinan tersebut menyebabkan seluruh Prajuru Desa
Pakraman (pengurus desa pakraman) dapat menjalankan fungsi
pelayannnya dengan baik dan tulus tanpa adanya kepentingan pragmatis
dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat adat, sehingga eksistensi
desa pakraman sebagai komunitas masyarakat adat di Bali sampai saat ini
masih dapat dipertahankan dalam kehidupan masyarakat Bali walaupun
ditengah‐tengah pengaruh globalisasi dan modernisasi akibat
perkembangan industri pariwisata.
Integrasi Nilai Kearifan Lokal dalam Sistem Pelayanan Publik yang
berbassis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) masyarakat informasi (The World
Summit on the Informations Society), bulan Desember 2003 yang melahirkan
rencana aksi (plan of action) bagi Negara‐negara di dunia bertujuan agar
pada tahun 2015 setiap Negara mengupayakan setiap lembaga pendidikan,
lembaga pemerintah, rumah sakit telah terhubung dengan jaringan
komunikasi dan informasi, serta 50% penduduk dunia memiliki kemampuan
mengakses informasi melalui teknologi informasi dan komunikasi (Muarif,
2004).
Sebagai tindak lanjut dari rencana aksi tersebut di atas, maka
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 3 Tahun
2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e‐Gov
(electronic‐Government framework), dengan mana kebijakan tersebut