Page 45 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 45
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
diberikan kepada sesama itu pada hakikatnya juga adalah pelayanan kepada
Tuhan.
Nilai‐nilai kearifan lokal tersebut diangkat sebagai jaminan atas
akuntabilitas pejabat publik sebagai pelaku utama dalam pelayanan publik,
karena ajaran Kitab Bharata Yudha yang diyakini oleh masyarakat Bali
mengajarkan, “Hanya orang berkarakter teguh, berintegritas dan bijaksana
dapat memimpin pemerintahan secara baik dan bersih”. Hal itu berarti
untuk menjadi pemimpin yang baik harus memenuhi sejumlah persyaratan,
seperti berkarakter, berintegritas serta bijaksana. Di samping itu juga
terdapat tuntunan harmoni (keselarasan) agar pemimpin mampu bertindak
adil dan akuntabel. 29
Pengaturan dan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik di Kota
Denpasar secara normatif pengaturannya harus bersumber pada Pancasila,
yang kemudian diikuti oleh pengaturan perundangan Undang‐Undang Dasar
Negara 1945 merupakan landasan dasar filosofis bagi pengaturan
penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam Undang‐Undang Dasar negara
Republik Indonesia 1945 mengamanatkan bahwa kewajiban pemerintah
sebagai penyelenggara utama pelayanan publik untuk melayani kebutuhan
publik yang lebih baik sesuai dengan prinsip‐prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) dan demokratis, Amanat ini
tercermin dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (6), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C
ayat (1), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 F, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28 i ayat (2)
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal pasal tersebut
merupakan amanat negara bahwa penyelenggaraan pelayanan publik
(Maria Farida Indrati, Ibid, hal. 25.) harus dikelola, diatur dan
diselenggarakan untuk melayani kebutuhan masyarakat.
Oleh karena itu secara teoritis pengaturan kebijakan penyelenggaraan
pelayanan publik di Kota Denpasar berbasis TIK dengan berlandaskan nilai‐
nilai kearifan lokal diarahkan untuk menuju pelayanan publik yang ideal
menurut paradigma new public service, yaitu pelayanan publik yang
responsif terhadap berbagai kepentingan dan nilai yang ada dan hidup
terpelihara dalam kehidupan masyarakat, bersifat nondeskriminatif dan
demokratis yang menjamin adanya persamaan di antara warga negara,
tanpa membeda‐bedakan asal usul warga negara, kesukuan, ras, etnik,
agama, dan latar belakang kepartaian. Oleh karena itu pemerintah Kota
Denpasar berupaya mewujudkan fungsi utama pemerintah adalah
melakukan negosiasi dan mengelaborasi berbagai kepentingan di antara