Page 45 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 45

Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
                                   diberikan kepada sesama itu pada hakikatnya juga adalah pelayanan kepada
                                   Tuhan.
                                      Nilai‐nilai  kearifan  lokal  tersebut  diangkat  sebagai  jaminan  atas
                                   akuntabilitas pejabat publik sebagai pelaku utama dalam pelayanan publik,
                                   karena  ajaran  Kitab  Bharata  Yudha  yang  diyakini  oleh  masyarakat Bali
                                   mengajarkan, “Hanya orang berkarakter teguh, berintegritas dan bijaksana
                                   dapat  memimpin  pemerintahan  secara  baik  dan  bersih”.  Hal  itu  berarti
                                   untuk menjadi pemimpin yang baik harus memenuhi sejumlah persyaratan,
                                   seperti  berkarakter,  berintegritas  serta  bijaksana.  Di  samping  itu  juga
                                   terdapat tuntunan harmoni (keselarasan) agar pemimpin mampu bertindak
                                   adil dan akuntabel.                                        29
                                      Pengaturan dan kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik di  Kota
                                   Denpasar secara normatif pengaturannya harus bersumber pada Pancasila,
                                   yang kemudian diikuti oleh pengaturan perundangan Undang‐Undang Dasar
                                   Negara  1945  merupakan  landasan  dasar  filosofis  bagi  pengaturan
                                   penyelenggaraan  pelayanan  publik.  Dalam  Undang‐Undang  Dasar  negara
                                   Republik  Indonesia  1945  mengamanatkan  bahwa  kewajiban  pemerintah
                                   sebagai penyelenggara utama pelayanan publik untuk melayani kebutuhan
                                   publik  yang  lebih  baik  sesuai  dengan  prinsip‐prinsip  tata  kelola
                                   pemerintahan  yang  baik  (good  governance)  dan  demokratis,  Amanat  ini
                                   tercermin dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (6), Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 C
                                   ayat (1), Pasal 28 D ayat (2), Pasal 28 F, Pasal 28 H ayat (1), Pasal 28 i ayat (2)
                                   Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Pasal pasal tersebut
                                   merupakan  amanat  negara  bahwa  penyelenggaraan  pelayanan  publik
                                   (Maria  Farida  Indrati,  Ibid,  hal.  25.)  harus  dikelola,  diatur  dan
                                   diselenggarakan untuk melayani kebutuhan masyarakat.
                                      Oleh karena itu secara teoritis pengaturan kebijakan penyelenggaraan
                                   pelayanan publik di Kota Denpasar berbasis TIK dengan berlandaskan nilai‐
                                   nilai  kearifan  lokal  diarahkan  untuk  menuju  pelayanan  publik  yang  ideal
                                   menurut  paradigma  new  public  service,  yaitu  pelayanan  publik  yang
                                   responsif  terhadap  berbagai  kepentingan dan nilai  yang  ada dan  hidup
                                   terpelihara  dalam  kehidupan  masyarakat,  bersifat  nondeskriminatif  dan
                                   demokratis  yang  menjamin  adanya  persamaan  di  antara  warga  negara,
                                   tanpa  membeda‐bedakan  asal  usul  warga  negara,  kesukuan,  ras,  etnik,
                                   agama,  dan  latar  belakang  kepartaian.  Oleh  karena  itu  pemerintah  Kota
                                   Denpasar  berupaya  mewujudkan  fungsi  utama  pemerintah  adalah
                                   melakukan  negosiasi  dan  mengelaborasi  berbagai  kepentingan  di  antara
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50