Page 44 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 44

28
                                Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital

                           Denpasar  yang  melahirkan  berbagai  prestasi  penyelenggaraan  pelayanan
                           publik  pada  unit‐unit  layanan  Satuan  Kerja  Pemerintahan  Daerah  Kota
                           Denpasar. Pelayanan publik yang berbasis kearifan lokal di Kota Denpasar
                           bersumber  dari  agama  Hindu  yang  merupakan  aktualisasi  dari  ajaran
                           Manusa  Yadnya  (persembahan/  pengorbanan  untuk  manusia)  yang
                           selanjutnya  direalisasikan  sesuai  prioritas  nasional,  antara  lain  meliputi
                           pelayanan  kesehatan,  pendidikan,  perijinan,  administrasi  kependudukan,
                           penyediaan  lapangan  pekerjaan,  penyediaan  sarana  dan  prasarana
                           perkotaan serta keamanan/ketertiban masyarakat.
                               Pelaksanaan  pelayanan  publik  yang  dikembangkan  Pemerintah  Kota
                           Denpasar yang diarahkan terlaksananya pelayanan publik yang efisien dan
                           efektif  untuk  peningkatan  kesejahteraan  masyarakat,  dibangun  secara
                           konsisten,  berkesinambungan  dengan  tetap  melakukan  evaluasi  terhadap
                           kelemahan‐kelemahan  yang  ada  atau  terjadi  dalam  pelayanan  publik
                           dengan membuat regulasi daerah yang soft law seperti; Kode Etik, dan hard
                           law  seperti;  Perwali  dan  Perda  berbasis  kearifan  lokal  terkait  dengan
                           pelayanan publik yang diderivasi dari Undang‐Undang Nomor 25 tahun 2009
                           Tentang  Pelayanan  Publik.  Dengan  demikian  pemerintah  Kota  Denpasar
                           memiliki keyakinan bahwa pelayanan publik di Kota Denpasar menjadi hak
                           asasi warga masyarakat (civil rights) yang benar‐benar dapat mewujudkan
                           ‘agawe sukanikang rat’.
                               Nilai‐nilai  kearifan  lokal  Bali  juga dijadikan dasar dalam membangun
                           kode  etik  dari  pelaku  pelayanan  publik  di  Kota  Denpasar,  yaitu
                           konsepsi Karmaphala mengandung  nilai  sebab  akibat  karena  perbuatan
                           yang baik akan selalu menghasilkan pahala yang baik demikian sebaliknya.
                           Konsepsi ini merupakan landasan bagi pengendalian diri dan dasar penting
                           bagi pembinaan moral dalam berbagai  segi kehidupan  (Titib, 2012),  tidak
                           terkecuali terhadap pelaku pelayanan publik.
                               Konsep  ajaran  Hindu  yang  juga  dijadikan  dasar  dalam  membangun
                           budaya  pelayanan  di  Kota  Denpasar  adalah  ajaran  yang  diatur  dalam
                           Kitab Dharma  Vahini ditegaskan  bahwa  tubuh  dan  pikiran  terutama
                           ditujukan  untuk  pencapaian  jalan  kebajikan.  Tubuh  dan  pikiran  harus
                           melakukan bermacam‐macam fungsi demi kebaikan masyarakat, bangsa dan
                           negara.  Fungsi  sebagai Sevaka  Dharma berarti  menerapkan  kebajikan  dan
                           integritas tanpa memperhitungkan kepentingan sendiri atau golongan, serta
                           menggunakan  tubuh  dan  pikiran  untuk  kebaikan  orang  banyak.  Bahkan
                           ajaran Manava  Seva‐Madava  Seva menegaskan  bahwa  pelayanan  yang
   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49