Page 44 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 44
28
Bagian I: Politik, Kebijakan Publik danKetimpangan Digital
Denpasar yang melahirkan berbagai prestasi penyelenggaraan pelayanan
publik pada unit‐unit layanan Satuan Kerja Pemerintahan Daerah Kota
Denpasar. Pelayanan publik yang berbasis kearifan lokal di Kota Denpasar
bersumber dari agama Hindu yang merupakan aktualisasi dari ajaran
Manusa Yadnya (persembahan/ pengorbanan untuk manusia) yang
selanjutnya direalisasikan sesuai prioritas nasional, antara lain meliputi
pelayanan kesehatan, pendidikan, perijinan, administrasi kependudukan,
penyediaan lapangan pekerjaan, penyediaan sarana dan prasarana
perkotaan serta keamanan/ketertiban masyarakat.
Pelaksanaan pelayanan publik yang dikembangkan Pemerintah Kota
Denpasar yang diarahkan terlaksananya pelayanan publik yang efisien dan
efektif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, dibangun secara
konsisten, berkesinambungan dengan tetap melakukan evaluasi terhadap
kelemahan‐kelemahan yang ada atau terjadi dalam pelayanan publik
dengan membuat regulasi daerah yang soft law seperti; Kode Etik, dan hard
law seperti; Perwali dan Perda berbasis kearifan lokal terkait dengan
pelayanan publik yang diderivasi dari Undang‐Undang Nomor 25 tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik. Dengan demikian pemerintah Kota Denpasar
memiliki keyakinan bahwa pelayanan publik di Kota Denpasar menjadi hak
asasi warga masyarakat (civil rights) yang benar‐benar dapat mewujudkan
‘agawe sukanikang rat’.
Nilai‐nilai kearifan lokal Bali juga dijadikan dasar dalam membangun
kode etik dari pelaku pelayanan publik di Kota Denpasar, yaitu
konsepsi Karmaphala mengandung nilai sebab akibat karena perbuatan
yang baik akan selalu menghasilkan pahala yang baik demikian sebaliknya.
Konsepsi ini merupakan landasan bagi pengendalian diri dan dasar penting
bagi pembinaan moral dalam berbagai segi kehidupan (Titib, 2012), tidak
terkecuali terhadap pelaku pelayanan publik.
Konsep ajaran Hindu yang juga dijadikan dasar dalam membangun
budaya pelayanan di Kota Denpasar adalah ajaran yang diatur dalam
Kitab Dharma Vahini ditegaskan bahwa tubuh dan pikiran terutama
ditujukan untuk pencapaian jalan kebajikan. Tubuh dan pikiran harus
melakukan bermacam‐macam fungsi demi kebaikan masyarakat, bangsa dan
negara. Fungsi sebagai Sevaka Dharma berarti menerapkan kebajikan dan
integritas tanpa memperhitungkan kepentingan sendiri atau golongan, serta
menggunakan tubuh dan pikiran untuk kebaikan orang banyak. Bahkan
ajaran Manava Seva‐Madava Seva menegaskan bahwa pelayanan yang