Page 246 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 246
230
Bagian III : Etika dan Hukum
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat dikatakan bahwa pihak yang
berhak mengajukan permohonan praperadilan didasarkan pada dasar
pengajuan permohonan itu sendiri.Pemeriksaan Praperadilan dipimpin oleh
Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dengan dibantu
oleh seorang Panitera. Jangka waktu Pemeriksaan praperadilan paling
lambat dalam waktu 7 hari. Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa
oleh Pengadilan Negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan
praperadilan belum selesai, maka permintaan praperadilan tersebut gugur.
Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding, kecuali
terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian
penyidikan atau penuntutan. Untuk itu Penyidik atau Penuntut Umum dapat
memintakan putusan akhir kepada Pengadilan Tinggi dalam daerah hukum
yang bersangkutan (Pasal 82 ayat (2) KUHAP).
Sekalipun lembaga praperadilan adalah alat kontrol bagi penegak
hukum, khusunya penyidik dan penuntut umum, tetapi dalam praktik
ternyata bahwa putusan hakim praperadlian adalah putusan yang bersifat
deklaratoir, misalnya, menyataan bahwa penghentian penuntutan oleh
penuntut umum adalah tidak sah dan memerintahkan kejaksaan untuk
meneruskan penuntutan. Putusan seperti ini tidak bersifat eksekutorial dan
tidak mengandung sanksi. Contohnya adalah putusan praperadilan yang
dimohonkan oleh Haryono Winarta terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Karen apenghentian penuntutan Kejaksaan ternyata tidak meneruskan
penuntutan tersebut, sekalipun oleh hakim dinyatakan bahwa penghentian
penuntutan tersebut tidak sah. Kesulitan ekssekusi dalam perkara ini dapat
dipahami karena fungsi kejaksaan menurut pasal 270 KUHAP adalah
pelaksana putusan peradilan (eksekutor). Tanpa ada political will dari
kejaksaan sendiri untuk menaati putusan praperadilan tersebut, putusan
tersebut tidak akan dapat dilaksanakan, sebab tidak ada lembaga yang
mempunyai wewenang untuk memaksa kejaksaan untuk melaksanakan
33
putusan tersebut .
Kondisi seperti ini akan sangat merugikan saksi pelapor /penggugat.
Karena berbeda dengan praperadilan yang diajukan kepada penyidik/polisi
mengenai penangkapan atau penahanan yang sah, dimana pihak ketiga yang
dirugikan dapat meinta ganti rugi atas kebebasannya yang dirampas secara
tidak sah; pada gugatan praperadilan yang ditujukan terhadap penghentian
33
OC Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa, Terpidana Dalam
Sistem Peradilan Pidana. Alumni Bandung. 2003. Hal. 336