Page 241 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 241

Bagian III : Etika dan Hukum
                                     Peran Lembaga Praperadilan Dengan Konsep
                                     Hakim Komisaris Dalam Melindungi Hak Asasi
                                     Tersangka Pada Proses Upaya Paksa (Dwang-
                                        Middelen) dalam Sistem Peradilan Pidana
                                                            Indonesia

                                                     Seno Wibowo Gumbira

                                                  Program Studi Ilmu Hukum
                                   Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP)
                                                      Universitas Terbuka                     225


                                   PENDAHULUAN

                                      Sistem  hukum  yang  terdapat  pada  seluruh  negara‐negara  di  dunia
                                   memiliki karekteristik yang berbeda‐beda, hal tersebut di sebabkan berbagai
                                   faktor baik dari pengeruh segi politik, sosiologis, kultur dan bahkan karena
                                   proses  lahirnya  negara  yang  bersangkutan,  serta  perkembangan  dan
                                   perubahan yang terjadi pada negara yang bersangkutan. Sebagaimana kita
                                   ketahui  bahwa  negara  Indonesia  adalah  negara  yang  mana  sistem
                                   hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental hal tersebut di
                                   karenakan Indonesia pernah menjadi bangsa yang dijajah oleh Pemerintah
                                   Hindia  Belanda  selama  kurang  lebih  dari  hampir  tiga  setengah  abad
                                   lamanya,  dan  hal  ini  juga  secara  langsung  maupun  tidak  langsung juga
                                   mempengaruhi sistem hukum bangsa Indonesia.
                                      Sistem hukum negara kita Indonesia jika kita melihat secara relitasnya
                                   pada  saat  ini  telah  mengalami  berbagai  macam  perubahan  dan
                                   perkembangan yang secara signifikan. Menurut Achmad Ali, Realitas hukum
                                   kita  di  Indonesia,  memberlakukan  (1)  Perundang‐undangan,  (ciri  Eropa
                                   Kontinental),  (2)  Hukum  adat (ciri Costomary Law)  (3)  Hukum  Islam  dan
                                   eksistensi Peradilan Agama di Indonesia (Ciri Musilm Law Sistem), dan (4)
                                   Hakim Indonesia dalam praktik mengikuti “yurisprudensi” (yang merupakan
                                   ciri Common Law, dengan asasnya ‘stare decisis’). Itulah argumen sehingga
   236   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246