Page 241 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 241
Bagian III : Etika dan Hukum
Peran Lembaga Praperadilan Dengan Konsep
Hakim Komisaris Dalam Melindungi Hak Asasi
Tersangka Pada Proses Upaya Paksa (Dwang-
Middelen) dalam Sistem Peradilan Pidana
Indonesia
Seno Wibowo Gumbira
Program Studi Ilmu Hukum
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP)
Universitas Terbuka 225
PENDAHULUAN
Sistem hukum yang terdapat pada seluruh negara‐negara di dunia
memiliki karekteristik yang berbeda‐beda, hal tersebut di sebabkan berbagai
faktor baik dari pengeruh segi politik, sosiologis, kultur dan bahkan karena
proses lahirnya negara yang bersangkutan, serta perkembangan dan
perubahan yang terjadi pada negara yang bersangkutan. Sebagaimana kita
ketahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang mana sistem
hukumnya dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental hal tersebut di
karenakan Indonesia pernah menjadi bangsa yang dijajah oleh Pemerintah
Hindia Belanda selama kurang lebih dari hampir tiga setengah abad
lamanya, dan hal ini juga secara langsung maupun tidak langsung juga
mempengaruhi sistem hukum bangsa Indonesia.
Sistem hukum negara kita Indonesia jika kita melihat secara relitasnya
pada saat ini telah mengalami berbagai macam perubahan dan
perkembangan yang secara signifikan. Menurut Achmad Ali, Realitas hukum
kita di Indonesia, memberlakukan (1) Perundang‐undangan, (ciri Eropa
Kontinental), (2) Hukum adat (ciri Costomary Law) (3) Hukum Islam dan
eksistensi Peradilan Agama di Indonesia (Ciri Musilm Law Sistem), dan (4)
Hakim Indonesia dalam praktik mengikuti “yurisprudensi” (yang merupakan
ciri Common Law, dengan asasnya ‘stare decisis’). Itulah argumen sehingga