Page 244 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 244

228
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           aparatur penegak hukum, sekaligus nyatanya tidak sesuai dengan kehendak
                           maksud  adanya  perlindungan  hak  asasi  manusia  bagi  pihak‐pihak  yang
                           terlibat dalam  suatu pembaharuan terhadap UU No. 8 Tahun 1981 adalah
                           sebagai bentuk responsitas yang wajar saja mengingat pengalaman empiris
                           terhadap  implementasi  KUHAP  ini  di  temukan  segala  kekurangan  dan
                           kelemahan selain memang harus diakui adanya sesuatu terobosan yang di
                           introdusir KUHAP, seperti misalnya asas Non‐Self Incrimination, Presumption
                                                              30
                           Of Innocence, Verschongsrech dan lain‐lain .
                               Salah  satu  kekurangan  dan  kelemahan  yang  substansiel  adalah
                           keberadaan lembaga praperadilan yang ternyata dianggap tidak sesuai atau
                           menyimpang dari konsep awalnya, yaitu sebagai lembaga yang representasi
                           terhadap  perlindungan  Hak  asasi  manusia,  khususnya  pada  kedudukan
                           tersangka dalam proses penyidika terdakwa pada proses penuntutan. Dan
                           disinilah  yang  menjadi  bagian  pada  makalah  ini  ingin  memperbandingkan
                           perspektif praperadilan dengan konsep hakim komisaris yang terdapat pada
                           RUU KUHAP yang mana diharapkan efektif dalam menjamin dan menegakan
                           hak asasi justiabelen (pencari keadilan). Dengan demikian, tulisan ini akan
                           mefokuskan  pada  peran  lembaga  praperadilan  dengan  konsep  hakim
                           komisaris dalam dalam melindungi hak asasi tersangka pada proses upaya
                           paksa (dwang‐middelen) dalam sistem peradilan pidana indonesia.

                           Praperadilan dengan Konsep Hakim Komisaris
                               Lembaga praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya
                           hak Habean Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan
                           jaminan fundamental terhadap HAM khususnya hak kemerdekaan.  Habean
                           Corpus act memberikan hak kepada seseorang untuk melaui surat perintah
                           pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas
                           dirinya.  Hal  itu  untuk  menjamin  bahwa  perampasan  atau  pembatasan
                           kemerdekaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa itu benar‐benar
                           memenuhi  ketentuan‐ketentuan  hukum  yang  berlaku  maupun  jaminan
                                31
                           HAM .
                               Kewenangan  dari  lembaga  praperadilan  sendiri  antara  lain  untuk
                           memeriksa dan memutus:

                           30
                              Omar Seno adji dan Indriayanto Omar Seno Adji, Peradilan Bebas dan Contempt of Court.
                              Diadit Media. 2007. Hal.174
                           31
                              Lobby Luqman, Praperadilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982, Hal 54
   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248   249