Page 244 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 244
228
Bagian III : Etika dan Hukum
aparatur penegak hukum, sekaligus nyatanya tidak sesuai dengan kehendak
maksud adanya perlindungan hak asasi manusia bagi pihak‐pihak yang
terlibat dalam suatu pembaharuan terhadap UU No. 8 Tahun 1981 adalah
sebagai bentuk responsitas yang wajar saja mengingat pengalaman empiris
terhadap implementasi KUHAP ini di temukan segala kekurangan dan
kelemahan selain memang harus diakui adanya sesuatu terobosan yang di
introdusir KUHAP, seperti misalnya asas Non‐Self Incrimination, Presumption
30
Of Innocence, Verschongsrech dan lain‐lain .
Salah satu kekurangan dan kelemahan yang substansiel adalah
keberadaan lembaga praperadilan yang ternyata dianggap tidak sesuai atau
menyimpang dari konsep awalnya, yaitu sebagai lembaga yang representasi
terhadap perlindungan Hak asasi manusia, khususnya pada kedudukan
tersangka dalam proses penyidika terdakwa pada proses penuntutan. Dan
disinilah yang menjadi bagian pada makalah ini ingin memperbandingkan
perspektif praperadilan dengan konsep hakim komisaris yang terdapat pada
RUU KUHAP yang mana diharapkan efektif dalam menjamin dan menegakan
hak asasi justiabelen (pencari keadilan). Dengan demikian, tulisan ini akan
mefokuskan pada peran lembaga praperadilan dengan konsep hakim
komisaris dalam dalam melindungi hak asasi tersangka pada proses upaya
paksa (dwang‐middelen) dalam sistem peradilan pidana indonesia.
Praperadilan dengan Konsep Hakim Komisaris
Lembaga praperadilan lahir dari inspirasi yang bersumber dari adanya
hak Habean Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan
jaminan fundamental terhadap HAM khususnya hak kemerdekaan. Habean
Corpus act memberikan hak kepada seseorang untuk melaui surat perintah
pengadilan menuntut (menantang) pejabat yang melakukan penahanan atas
dirinya. Hal itu untuk menjamin bahwa perampasan atau pembatasan
kemerdekaan terhadap seseorang tersangka atau terdakwa itu benar‐benar
memenuhi ketentuan‐ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan
31
HAM .
Kewenangan dari lembaga praperadilan sendiri antara lain untuk
memeriksa dan memutus:
30
Omar Seno adji dan Indriayanto Omar Seno Adji, Peradilan Bebas dan Contempt of Court.
Diadit Media. 2007. Hal.174
31
Lobby Luqman, Praperadilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta 1982, Hal 54