Page 247 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 247
231
Bagian III : Etika dan Hukum
penuntutan, tujuan atau maksud saksi pelapor/pemohon bukanlah untuk
meminta ganti rugi, tetapi untuk memperoleh keadilan yang sebenar‐
34
benarnya .
Dalam Rancangan Undang‐Undang (revisi) KUHAP yang diajukan oleh
Departemen kehakiman, lembaga praperadilan telah dihilangkan dan
perannya digantikan oleh Hakim Komisaris. Meskipun hamper semua
wewenang lembaga praperadilan dialihkan kepada Hakim Komisaris,
putusannya hanya merupakan penetapan (tidak punya kekuatan
eksekutorial).
Menurut Oemar Seno Adji bahwa hakim komisaris ii adalah yang
memimpin pemeriksaan pendauluan tetapi tidak melakukan sendiri
pemeriksaan itu, Hakim Komisaris menangani bagaiman upaya‐paksa
dilaksanakan. Dengan demikian hakim komisaris dengan fungsi jaksa dalam
hubungannya pengawasan jaksa terhadap polisi menurut hukum acara
pidana dahulu yang lengkapnya sebagai berikut :
Lembaga “rechter commisaris” (hakim yang memimpin pemeriksaan
pendahuluan), muncul sebagai perwujudan dari keaktifan hakim, yang di
Eropa tengah memberikan “rechter commisaris” suatu posisi penting yang
mempunyai kewenangan untuk menangani upaya jaksa “dwang middelen”,
penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, pemeriksaan surat‐
surat. Jadi dapat dikatakan bahwa “rechter commisaris” dalam tahap
pemeriksaan pendahuluan adalah pejabat penegak hukum yang paling dekat
dengan jaksa, yang di dalam hukum Eropa kontinental merupakan pusat
35
daripada proses penyelidikan perkara pidana .
Jabatan “rechter commisaris” yang di Indonesia sebelumnya di hukum
acara pidana diterapkan terhadap golongan Eropa, bilamana dimasukkan
dalam hukum acara pidana yang akan dating akan ditempatkan disamping
kejaksaan.
Tetapi, tanpa mencampuri wewenag dari jaksa dengan tidak melakukan
sendiri pemeriksaan pendahuluan itu maka parallel dengan wewenang jaksa
untuk mengawasi dan mengkoordinasikan polisi maka “rechter commisaris”
mempunyai wewewnang untuk mengawasi pelaksanaan upaya‐upaya paksa
dari kejaksaan dan polisi.
Menurut Loebby Loqman, wewenang Hakim Komisaris adalah :
34
Ibid. Hal.367
35
Luhut Pangribuan. Opcit. Hal. 166