Page 247 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 247

231
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                   penuntutan,  tujuan  atau  maksud  saksi  pelapor/pemohon  bukanlah  untuk
                                   meminta  ganti  rugi,  tetapi  untuk  memperoleh  keadilan  yang  sebenar‐
                                          34
                                   benarnya .
                                      Dalam  Rancangan  Undang‐Undang  (revisi)  KUHAP  yang  diajukan  oleh
                                   Departemen  kehakiman,  lembaga  praperadilan  telah  dihilangkan  dan
                                   perannya  digantikan  oleh  Hakim  Komisaris.  Meskipun  hamper  semua
                                   wewenang  lembaga  praperadilan  dialihkan  kepada  Hakim  Komisaris,
                                   putusannya  hanya  merupakan  penetapan  (tidak  punya  kekuatan
                                   eksekutorial).
                                      Menurut  Oemar  Seno  Adji  bahwa  hakim  komisaris  ii  adalah  yang
                                   memimpin  pemeriksaan  pendauluan  tetapi  tidak  melakukan  sendiri
                                   pemeriksaan  itu,  Hakim  Komisaris  menangani  bagaiman  upaya‐paksa
                                   dilaksanakan. Dengan demikian hakim komisaris dengan fungsi jaksa dalam
                                   hubungannya  pengawasan  jaksa  terhadap  polisi  menurut  hukum  acara
                                   pidana dahulu yang lengkapnya sebagai berikut :
                                      Lembaga  “rechter  commisaris”  (hakim  yang  memimpin  pemeriksaan
                                   pendahuluan),  muncul  sebagai  perwujudan  dari  keaktifan  hakim,  yang  di
                                   Eropa tengah memberikan “rechter commisaris” suatu posisi penting yang
                                   mempunyai kewenangan untuk menangani upaya jaksa “dwang middelen”,
                                   penahanan,  penyitaan,  penggeledahan  badan,  rumah,  pemeriksaan  surat‐
                                   surat.  Jadi  dapat  dikatakan  bahwa  “rechter  commisaris”  dalam  tahap
                                   pemeriksaan pendahuluan adalah pejabat penegak hukum yang paling dekat
                                   dengan  jaksa,  yang  di  dalam  hukum  Eropa  kontinental  merupakan  pusat
                                                                       35
                                   daripada proses penyelidikan perkara pidana .
                                      Jabatan “rechter commisaris” yang di Indonesia sebelumnya di hukum
                                   acara  pidana  diterapkan  terhadap  golongan  Eropa,  bilamana  dimasukkan
                                   dalam hukum acara pidana yang akan dating akan ditempatkan disamping
                                   kejaksaan.
                                      Tetapi, tanpa mencampuri wewenag dari jaksa dengan tidak melakukan
                                   sendiri pemeriksaan pendahuluan itu maka parallel dengan wewenang jaksa
                                   untuk mengawasi dan mengkoordinasikan polisi maka “rechter commisaris”
                                   mempunyai wewewnang untuk mengawasi pelaksanaan upaya‐upaya paksa
                                   dari kejaksaan dan polisi.

                                      Menurut Loebby Loqman, wewenang Hakim Komisaris adalah :

                                   34
                                      Ibid. Hal.367
                                   35
                                      Luhut Pangribuan. Opcit. Hal. 166
   242   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252