Page 248 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 248
232
Bagian III : Etika dan Hukum
a. Melakukan pengawasan apakah upaya paksa dilaksanakan sesuai
dengan ataukan bertentangan dengan hukum.
b. Menetapkan siapa yang akan melanjutkan penyidikan jika perihal
penyidikan ini ada sengketa wewenang antara polisi dan jaksa.
c. Bertindak secara eksekutif antara lain turut serta memimpin
pelaksanaan upaya paksa; dan jaksa; dan
d. Mengambil keputusan atas pengaduan‐pengaduan yang diajukan
oleh pencari keadilan.
Di sini, Hakim Komisaris berwenang selaku examinating judge
(pelaksana pengawasan upaya paksa oleh penyidik) maupun investigating
judge (penangkapan, penahanan, penggeledahan badan dan pemeriksaan
surat atas permintaan penyidik maupun menentukan penyidik mana yang
paling berwenang untuk melakukan penyidikan), sehingga lembaga ini
sangat dibutuhkan pada proses yang disebut sebagai initial phase
investigation (tahap awal penyidikan) diamana seringkali ditemukan
36
pelanggaran hak asasi tersangka . Contohnya dalam kasus kematian Ali
Harta Winata pada tanggal 17 November 2002 yang disidik oleh Polres
Bekasi. Tanpa adanya bukti yang cukup, Budi dinyatakan sebagai tersangka
atas pembunuhan ayahnya tersebut. Selain itu, Budi juga mengalami
penyiksaan fisik dan mental sewaktu berada dalam penahanan Polres
Bekasi. Dalam penyidikan, Budi Harjono diaksa mengakui semua cerita versi
penyidik demi menjaga keselamatan ibunya yang diancam akan dibunuh
oleh penyidik.
Sebelum disidangkan, Budi Harjono harus mengalami masa penahanan
selama 6 bulam di pemasyrakatan Bulak Kapal, Bekasi pada pertengahan
2002. Di dalam persidangan karena tidak cukup bukti, Budi Harjono
dibebaskan dari segala tuduhan, tetapi stigma sebagai pembunuh sulit
dihilangkan.
Kebenaran akan pembunuh sebenarnya baru terungkap pada tanggal 27
juni 2006 ketika Marsin, mantan pekerja bangunan di rumah keluarga Alm.
37
Ali Harta Winata mengaku sebagai pembunuh Ali Harta Winata . Kasus ini
merupakan preseden buruk bagi subsistem peradilan pidana di Indonesia
dan makin memantabkan pentingnya konsep hakim investigasi di Indonesia.
36
Omar Seno adji dan Indriayanto Omar Seno Adji, Peradilan Bebas Dan Contempt Of Court.
Opcit. Hal.136
37
Kompas. Manipulasi Penyidikan. Pada Tanggal 6 Juli 2006. Hal 25