Page 248 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 248

232
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                               a.  Melakukan  pengawasan  apakah  upaya  paksa  dilaksanakan  sesuai
                                   dengan ataukan bertentangan dengan hukum.
                               b.  Menetapkan  siapa  yang  akan  melanjutkan  penyidikan  jika  perihal
                                   penyidikan ini ada sengketa wewenang antara polisi dan jaksa.
                               c.  Bertindak  secara  eksekutif  antara  lain  turut  serta  memimpin
                                   pelaksanaan upaya paksa; dan jaksa; dan
                               d.  Mengambil  keputusan  atas  pengaduan‐pengaduan  yang  diajukan
                                   oleh pencari keadilan.

                               Di  sini,  Hakim  Komisaris  berwenang  selaku  examinating  judge
                           (pelaksana  pengawasan  upaya  paksa  oleh  penyidik)  maupun  investigating
                           judge  (penangkapan,  penahanan,  penggeledahan  badan  dan  pemeriksaan
                           surat  atas  permintaan penyidik  maupun menentukan penyidik  mana yang
                           paling  berwenang  untuk  melakukan  penyidikan),  sehingga  lembaga  ini
                           sangat  dibutuhkan  pada  proses  yang  disebut  sebagai  initial  phase
                           investigation  (tahap  awal  penyidikan)  diamana  seringkali  ditemukan
                                                       36
                           pelanggaran  hak  asasi  tersangka .  Contohnya  dalam  kasus  kematian  Ali
                           Harta  Winata  pada  tanggal  17  November  2002  yang  disidik  oleh  Polres
                           Bekasi. Tanpa adanya bukti yang cukup, Budi dinyatakan sebagai tersangka
                           atas  pembunuhan  ayahnya  tersebut.  Selain  itu,  Budi  juga  mengalami
                           penyiksaan  fisik  dan  mental  sewaktu  berada  dalam  penahanan  Polres
                           Bekasi. Dalam penyidikan, Budi Harjono diaksa mengakui semua cerita versi
                           penyidik  demi  menjaga  keselamatan  ibunya  yang  diancam  akan  dibunuh
                           oleh penyidik.
                               Sebelum disidangkan, Budi Harjono harus mengalami masa penahanan
                           selama  6  bulam  di  pemasyrakatan  Bulak  Kapal,  Bekasi  pada  pertengahan
                           2002.  Di  dalam  persidangan  karena  tidak  cukup  bukti,  Budi  Harjono
                           dibebaskan  dari  segala  tuduhan,  tetapi  stigma  sebagai  pembunuh  sulit
                           dihilangkan.
                               Kebenaran akan pembunuh sebenarnya baru terungkap pada tanggal 27
                           juni 2006 ketika Marsin, mantan pekerja bangunan di rumah keluarga Alm.
                                                                                37
                           Ali Harta Winata mengaku sebagai pembunuh Ali Harta Winata . Kasus ini
                           merupakan  preseden  buruk  bagi  subsistem  peradilan  pidana  di  Indonesia
                           dan makin memantabkan pentingnya konsep hakim investigasi di Indonesia.

                           36
                              Omar Seno adji dan Indriayanto Omar Seno Adji, Peradilan Bebas Dan Contempt Of Court.
                              Opcit. Hal.136
                           37
                             Kompas. Manipulasi Penyidikan. Pada Tanggal 6 Juli 2006. Hal 25
   243   244   245   246   247   248   249   250   251   252   253