Page 250 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 250
artinya lembaga pra peradilan masih berpihak kepada status sosial yang
memiliki pranata status atas dan sifat dari putusan praperadilan bersifat
deklaratoir semata.
Sebagai rekomendasi diharapkan segera merevisi KUHAP dan
mensahkan RKUHAP dengan memasukkan peraturan mengenai hakim
komisaris dan semua wewenangnya dan menghapus lembaga praperadilan.
Melalui hakim komisaris dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenangan
para aparatur penegak hukum sehingga dapat menjamin hak asasi tersangka
dan terdakwa, selain itu diikuti dan disesuaikan dengan Undang‐Undang
subsistem peradilan pidana di Indonesia guna menciptakan dan mencapai
sistem peradilan pidana yang terpadu. Bagian III : Etika dan Hukum 234