Page 250 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 250

artinya  lembaga  pra  peradilan  masih  berpihak  kepada  status  sosial  yang
                           memiliki  pranata  status  atas  dan  sifat  dari  putusan  praperadilan  bersifat
                           deklaratoir semata.
                               Sebagai  rekomendasi  diharapkan  segera  merevisi  KUHAP  dan
                           mensahkan  RKUHAP  dengan  memasukkan  peraturan  mengenai  hakim
                           komisaris dan semua wewenangnya dan menghapus lembaga praperadilan.
                           Melalui hakim komisaris dapat meminimalisir penyalahgunaan wewenangan
                           para aparatur penegak hukum sehingga dapat menjamin hak asasi tersangka
                           dan  terdakwa,  selain  itu  diikuti  dan  disesuaikan  dengan  Undang‐Undang
                           subsistem  peradilan pidana di  Indonesia guna  menciptakan dan  mencapai
                           sistem peradilan pidana yang terpadu.   Bagian III : Etika dan Hukum   234
   245   246   247   248   249   250   251   252   253   254   255