Page 243 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 243
227
Bagian III : Etika dan Hukum
Bahkan secara resmi pada pengakuan ini diberikan khususnya karena
termuatnya konsep‐konsep dari “The International Bill of Human Right”.
Dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Acara Pidana termaktub sepuluh asas
kesemuanya merupakan ketentuan Hak Asasi Manusia. Sebutlah seperti
habean corpus, the right to Silence, prinsip nonself merimination,
pembatasan waktu penangkapan dan penahanan, pemberian ganti rugi dan
rehabilitasi dan miranda warning. Singkatnya secara substansial hukum dan
Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Acara Pidana terjadi
osmose sehingga statusnya sebagai hukum positif. Oleh karena itu, bokan
hanya spirit of law dari konsep Hak Asasi Manusia itu saja, sesungguhnya
yang ditemukan dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Acara Pidana tetapi
konsep dan subtansi itu juga sudah melebur tanpa proses transplantasi
hukum secara resmi untuk menjadi bagian dari kaedah Kitab Undang‐
26
Undang Hukum Acara Pidana . Akan tetapi pada tahap pelaksanaannya
masih jauh dari tujuan KUHAP itu sendiri, sebagaimana kita ketahui tujuan
27
KUHAP yakni mencari dan atau mendekati kebenaran materiil , serta
melindungi harkat dan martabat manusia khususnya tersangka atau
terdakwa yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, Contoh kongkritnya
adalah masih banyaknya pelaksanaan upaya paksa yang disertai kekerasan
dan penyiksaan yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum khususnya
pada tahap penyidikan, hal tersebut dapat dilihat pada banyaknya kasus
pada kasus Sengkon dan Karta, Kasus kematian Sudarto dalam tahanan
28
Polres Jakarta Utara , Penyiksaan Leonardus Lasaruddun di tingkat
penyidikan, dan terakhir kasus Asrori di Jombang.
Salah satu instrumen pada proses pengawasan horizontal pada sistem
peradilan khususnya di Indonesia guna tegaknya hukum dan perlindungan
Hak Asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan yakni
29
praperadilan . Sejak awal implementasi berlakunya Undang‐undang No. 8
Tahun 1981 tentang KUHAP, lembaga praperadilan ternyata lahir tidak
sesuai denga ide awal kehendak adanya lembaga ini sebagai proteksi
terhadap penyimpangan upaya paksa dalam arti luas (dwang‐middelen) dari
26
Luhut Pangribuan. Lay Judge Dan Hakim Ad hoc suatu stidu teoritis mengenai sistem
peradilan pidana Indonesia. UI Press dan Papas sinar sinanti.2009. Hal 56.
27
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2005, Hal 7
28
Oc Kaligis, Praktik praperadilan dari waktu ke waktu, Jakarta.2000. Hal 109‐110
29
Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan siding
pengadilan, banding, Kasasi dan peninjauan Kembali, Sinar Grafika. Jakarta. 2008. Hal 3