Page 243 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 243

227
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                   Bahkan  secara  resmi  pada  pengakuan  ini  diberikan  khususnya  karena
                                   termuatnya  konsep‐konsep  dari  “The  International  Bill  of  Human  Right”.
                                   Dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Acara Pidana termaktub sepuluh asas
                                   kesemuanya  merupakan  ketentuan  Hak  Asasi  Manusia.  Sebutlah  seperti
                                   habean  corpus,  the  right  to  Silence,  prinsip  nonself  merimination,
                                   pembatasan waktu penangkapan dan penahanan, pemberian ganti rugi dan
                                   rehabilitasi dan miranda warning. Singkatnya secara substansial hukum dan
                                   Hak Asasi Manusia dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Acara Pidana terjadi
                                   osmose sehingga statusnya sebagai hukum positif. Oleh karena itu, bokan
                                   hanya spirit of law  dari konsep Hak Asasi Manusia itu saja, sesungguhnya
                                   yang  ditemukan  dalam  Kitab  Undang‐Undang  Hukum  Acara  Pidana  tetapi
                                   konsep  dan  subtansi  itu  juga  sudah  melebur  tanpa  proses  transplantasi
                                   hukum  secara  resmi  untuk  menjadi  bagian  dari  kaedah  Kitab  Undang‐
                                                            26
                                   Undang  Hukum  Acara  Pidana .  Akan  tetapi  pada  tahap  pelaksanaannya
                                   masih jauh dari tujuan KUHAP itu sendiri, sebagaimana kita ketahui tujuan
                                                                                          27
                                   KUHAP  yakni  mencari  dan  atau  mendekati  kebenaran  materiil ,  serta
                                   melindungi  harkat  dan  martabat  manusia  khususnya  tersangka  atau
                                   terdakwa  yang  menjunjung  tinggi  Hak  Asasi  Manusia,  Contoh  kongkritnya
                                   adalah masih banyaknya pelaksanaan upaya paksa yang disertai kekerasan
                                   dan  penyiksaan  yang  dilakukan  oleh  aparatur  penegak  hukum  khususnya
                                   pada  tahap  penyidikan,  hal  tersebut  dapat  dilihat  pada  banyaknya  kasus
                                   pada  kasus  Sengkon  dan  Karta,  Kasus  kematian  Sudarto  dalam  tahanan
                                                     28
                                   Polres  Jakarta  Utara ,  Penyiksaan    Leonardus  Lasaruddun  di  tingkat
                                   penyidikan, dan terakhir kasus Asrori di Jombang.
                                      Salah satu instrumen pada proses pengawasan horizontal pada sistem
                                   peradilan khususnya di Indonesia guna tegaknya hukum dan perlindungan
                                   Hak  Asasi  tersangka  dalam  tingkat  pemeriksaan  penyidikan  yakni
                                             29
                                   praperadilan . Sejak awal implementasi berlakunya Undang‐undang No. 8
                                   Tahun  1981  tentang  KUHAP,  lembaga  praperadilan  ternyata  lahir  tidak
                                   sesuai denga ide awal  kehendak adanya  lembaga  ini  sebagai  proteksi
                                   terhadap penyimpangan upaya paksa dalam arti luas (dwang‐middelen) dari

                                   26
                                      Luhut  Pangribuan.  Lay  Judge  Dan  Hakim  Ad hoc suatu stidu teoritis  mengenai  sistem
                                     peradilan pidana Indonesia. UI Press dan Papas sinar sinanti.2009.  Hal 56.
                                   27
                                      Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, 2005, Hal 7
                                   28
                                      Oc Kaligis, Praktik praperadilan dari waktu ke waktu, Jakarta.2000. Hal 109‐110
                                   29
                                      Yahya  Harahap.  Pembahasan  Permasalahan  dan  Penerapan  KUHAP  Pemeriksaan  siding
                                     pengadilan, banding, Kasasi dan peninjauan Kembali, Sinar Grafika. Jakarta. 2008. Hal 3
   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247   248