Page 242 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 242
226
Bagian III : Etika dan Hukum
pakar modern memasukan Indonesia kedalam “Mix Legal System”, dan
24
memang itulah yang tepat .
Perkembangan dan perubahan pada sistem hukum Indonesia yang
terjadi juga mempengaruhi sistem peradilan pidana. Tujuan peradilan
pidana dilakukan dengan prosedur yang diikat oleh aturan‐aturan ketat
tentang pembuktian yang mencakup semua batas‐batas konstusional dan
berakhir pada proses pemerikasaan di pengadilan. Proses pemeriksaan yang
demikian tersebut di Indonesia diatur dalam KUHAP (Kitab Undang‐Undang
Hukum Acara Pidana) dan beserta peraturan perundang‐undangan yang
berkaitan dengan pemeriksaan diperadilan. Proses pemeriksaan perkara
pidana yang tertuang dalam KUHAP, telah mencerminkan nilai‐nilai yang
tertuang dalam Due Process Model, sebab model ini menawarkan
procedural yang ketat, yang didukung oleh sikap batin (penegak hukum)
untuk menghormati hak‐hak warganya. Namun dalam kenyataanya,
formulasi aturan model yang demikian itu biasanya tidak memperhatikan
hubungan yang signifikan terhadap komitmen dalam praktik, yaitu
menyangkut persoalan substantif yang sering dikesampingkan, yang pada
akhirnya muncul prosedur formal semata.
Sehubungan dengan ini, sitem peradilan pidana di Indonesia yang diatur
dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Acara Pidana (Undang‐Undang No. 8
Tahun 1981) menggunakan “due process model”. Marc Weber Tobias
mengatakan bahwa “due process model of law is the frame work upon which
the system of ordered justice is build...” Artinya, due process of law itu
adalah kerangka kerja untuk memastikan bahwa keadilan akan tercapai
dalam suatu sistem peradilan pidana. Sejalan dengan pilihan bentuk
pemerintahan demokrasi dan rule of law. Pengaruh konsep dan prinsip Hak
Asasi Manusia terhadap hukum utamanya sistem peradilan pidana tidak bisa
25
dihindarkan . Pengaruh ini tengah dimulai dari waktu yang cukup lama
sampai dengan hari ini. Pengaruh ini juga berakibat antara lain pada batas‐
batas yuridiksi suatu negara bisa menjadi relatif, karena Hak asasi Manusia
sifatnya universal. Sebagai contoh dikemukakan julukan master piece pada
hukum acara pidana Indonesia ketika saja baru diundangkanadalah karena
di dalamnya banyak termuat konsep dan subtansi Hak Asasi Manusia.
24
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Juducialprudence)
Termasuk Interpretasi Undang‐Undang (Legisprudence), 2009, Kencana, Jakarta, Hal. 499.
25
Marc weber Tobias R David Peterson, pre‐trial criminal procedure,a survey of constitutional
right. Charles.