Page 242 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 242

226
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           pakar  modern  memasukan  Indonesia  kedalam  “Mix  Legal  System”,  dan
                                                 24
                           memang itulah yang tepat .
                               Perkembangan  dan  perubahan  pada  sistem  hukum  Indonesia  yang
                           terjadi  juga  mempengaruhi  sistem  peradilan  pidana.  Tujuan  peradilan
                           pidana  dilakukan  dengan  prosedur  yang  diikat  oleh  aturan‐aturan  ketat
                           tentang  pembuktian  yang  mencakup  semua  batas‐batas  konstusional  dan
                           berakhir pada proses pemerikasaan di pengadilan. Proses pemeriksaan yang
                           demikian tersebut di Indonesia diatur dalam KUHAP (Kitab Undang‐Undang
                           Hukum  Acara  Pidana)  dan  beserta  peraturan  perundang‐undangan  yang
                           berkaitan  dengan  pemeriksaan  diperadilan.  Proses  pemeriksaan  perkara
                           pidana  yang  tertuang  dalam  KUHAP,  telah  mencerminkan  nilai‐nilai  yang
                           tertuang  dalam  Due  Process  Model,  sebab  model  ini  menawarkan
                           procedural  yang  ketat,  yang  didukung  oleh  sikap  batin  (penegak  hukum)
                           untuk  menghormati  hak‐hak  warganya.  Namun  dalam  kenyataanya,
                           formulasi  aturan  model  yang  demikian  itu  biasanya  tidak  memperhatikan
                           hubungan  yang  signifikan  terhadap  komitmen  dalam  praktik,  yaitu
                           menyangkut  persoalan  substantif  yang  sering  dikesampingkan,  yang  pada
                           akhirnya muncul prosedur formal semata.
                               Sehubungan dengan ini, sitem peradilan pidana di Indonesia yang diatur
                           dalam  Kitab  Undang‐Undang  Hukum  Acara  Pidana  (Undang‐Undang  No. 8
                           Tahun  1981)  menggunakan  “due process model”.  Marc  Weber  Tobias
                           mengatakan bahwa “due process model of law is the frame work upon which
                           the  system  of  ordered  justice  is  build...”  Artinya,  due  process  of  law  itu
                           adalah  kerangka  kerja  untuk  memastikan  bahwa  keadilan  akan  tercapai
                           dalam  suatu  sistem  peradilan  pidana.  Sejalan  dengan  pilihan  bentuk
                           pemerintahan demokrasi dan rule of law. Pengaruh konsep dan prinsip Hak
                           Asasi Manusia terhadap hukum utamanya sistem peradilan pidana tidak bisa
                                     25
                           dihindarkan .  Pengaruh  ini  tengah  dimulai  dari  waktu  yang  cukup  lama
                           sampai dengan hari ini. Pengaruh ini juga berakibat antara lain pada batas‐
                           batas yuridiksi suatu negara bisa menjadi relatif, karena Hak asasi Manusia
                           sifatnya universal. Sebagai contoh dikemukakan julukan master piece pada
                           hukum acara pidana Indonesia ketika saja baru diundangkanadalah karena
                           di  dalamnya  banyak  termuat  konsep  dan  subtansi  Hak  Asasi  Manusia.

                           24
                              Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Juducialprudence)
                              Termasuk Interpretasi Undang‐Undang (Legisprudence), 2009, Kencana, Jakarta, Hal. 499.
                           25
                              Marc weber Tobias R David Peterson, pre‐trial criminal procedure,a survey of constitutional
                              right. Charles.
   237   238   239   240   241   242   243   244   245   246   247