Page 194 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 194

178
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           telah menjadi sebuah angan‐angan, dan dalam keadaan seperti itu hukum
                           tidak lagi kondusif bagi pencari keadilan (justitiabelen). Masyarakat sebagai
                           konsumen  hukum  tidak  lagi  dapat  menikmati  cita  rasa  keadilan  sehingga
                                                                  14
                           masyarakat hanya mendapatkan ketidakadilan.
                               Hukum  bukan  lagi  tempat  yang  kondusif  untuk  menciptakan
                           keharmonisan dan keserasian sosial, bahkan hukum telah menjelma menjadi
                           neo‐imperium  (penjajah  baru)  di  mana  keadilan  telah  tereliminasi  dan
                           hukum menjadi sesuatu yang anarki. Oleh karena itu, hukum dan keadilan
                           telah  terpisahkan,  maka  keadilan  dianggap  sebagai  pihak  oposisi dari
                           hukum. Ketika masyarakat menuntut keadilan, hukum begitu reaktif dengan
                           melakukan rasionalisasi prosedural hukum, kualitas kepastian dan alasan –
                           alasan  lainnya.  Masyarakat  begitu  apatis  terhadap  hukum  karena  hukum
                           telah kehilangan kepercayaan (loosing trust). Masyarakat lebih memilih jalan
                           sendiri  untuk  menyelesaikan  konflik  yang  mengganggung  kepentingan
                           sosial.
                               Hukum dan keadilan sebenarnya adalah dua elemen yang saling bertaut
                           yang  merupakan  “condition  sine  qua  non”  bagi  yang  lainnya.  Supremasi
                           hukum  yang  selama  ini  diidentikkan  dengan  kepastian  hukum  sehingga
                           mengkultuskan  undang  –  undang,  menjadi  titik  awal  timbulnya  masalah
                           penegakan  hukum.  Pemikiran  ini  sebenarnya  tidak  salah,  namun  bukan
                           berarti  absolut  benar  adanya.  Undang  –  Undang  memang  harus
                           ditempatkan  sebagai  sesuatu  yang  harus  dilaksanakan  karena  merupakan
                           manifestasi konsensus sosial (walaupun dalam banyak hal undang – undang
                           tidak lebih dari sebuah manipulasi hukum). Namun kita tidak boleh menutup
                           mata  dan  telinga  bahwa  konsensus  tersebut  adalah  sebuah  momentum
                           sesaat yang tidak mampu mengikuti arah gerak keadilan yang terus bergerak
                           mengikuti waktu dan ruang. Konsensus tersebut sifatnya hanya sementara
                           dan  bukan  permanen,  sebab  rasa  keadilan  akan  bergerak  cepat
                                                           15
                           mengimbangi suksesi ritme dan ruang.
                               Rasa keadilan  terkadang  hidup di  luar undang – undang, yang  jelas
                           undang  –  undang  akan  sangat  sulit  untuk  mengimbanginya.  Begitu  pula
                                                                              16
                           sebaliknya  undang  –  undang  itu  sendiri  dirasakan  tidak  adil.   Ketika  rasa

                           14
                              Sukarno Aburaera dkk, Filsafat Hukum Teori dan Praktik, Jakarta, KENCANA, 2013, hlm.
                              177‐178
                           15
                              Sukarno  Aburaera  dkk,  Filsafat  Hukum  Teori  dan  Praktik,  Jakarta,  KENCANA,  2013,  hlm.
                              178‐179
                           16
                              Gustav  Radbruch,  mengingatkan  bahwa  dalam  produk  perundang  –  undangan  (Gezets)
                              kadang kala terdapat Gezetsliches Unrecht, yakni ketidakadilan di dalam undang – undang,
   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199