Page 191 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 191

175
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                   ingin meraih apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir
                                                                          10
                                   hidup manusia, yakni kebahagiaan, eudaimonia.
                                      Menurut Hook, etika berkait dengan soal pilihan (moral) bagi manusia.
                                   Keadaan  etis  adalah  pilihan  antara  yang  baik  dan  yang  buruk,  kadang‐
                                   kadang  juga  pilihan  di  antara  keburukan‐keburukan.  Dalam  proses
                                   mengambil  keputusan  untuk  memilih  itulah  terletak  situasi  etis. Bagi
                                   Thompson,  etika  merupakan  dunia  prinsip  dan  diatur  oleh  imperatif‐
                                                11
                                   imperatif moral.
                                      Dalam pandangan Hook, etika memang memiliki prinsip‐prinsip umum,
                                   tetapi  ia  memerlukan  kekhususan  dan  harus  dirinci.  Oleh  karena  itu,
                                   dibutuhkan  kode‐kode  etik  khusus  untuk  profesi‐profesi  yang  tergantung
                                   pada fungsi dan tanggung jawab si pemegang profesi dan dapat terjadi kode
                                   etik salah satu profesi terkandung peraturan‐peraturan yang tidak berlaku
                                   bagi  kode  etik  profesi  lainnya.  Walau  memerlukan  kekhususan  dan  harus
                                   dirinci,  Koehn  mengingatkan,  etika  yang  bersifat  mengesahkan  dengan
                                   demikian  tidak  dapat  secara  mekanis  merinci  sampai  sekecil‐kecilnya
                                   dengan  tepat  apa  yang  harus  dilakukan  oleh  profesional,  tetapi  harus
                                                                                              12
                                   memberi pegangan umum dan memberi batas pada perilaku profesional.
                                      Perkataan  profesi  dan  profesional  sudah  sering  digunakan  dan
                                   mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari‐hari, perkataan profesi
                                   diartikan  sebagai  pekerjaan  (tetap)  untuk  memperoleh  nafkah  (Belanda:
                                   baan,  Inggris:  job  atau  occupation),  yang  legal  maupun  yang  tidak.  Jadi,
                                   profesi diartikan sebagai setiap pekerjaan untuk memperoleh uang. Dalam
                                   arti  yang  lebih  teknis,  profesi  diartikan  sebagai  setiap  kegiatan  tetap
                                   tertentu  untuk  memperoleh  nafkah  yang  dilaksanakan  secara  berkeahlian
                                   yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi
                                   dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui
                                   proses  pengalaman,  belajar  pada  lembaga  pendidikan  (tinggi)  tertentu,
                                   latihan  secara  intensif,  atau  kombinasi  dari  semuanya  itu.  Dalam  kaitan
                                   pengertian ini, sering dibedakan pengertian profesional dan profesionalisme
                                   sebagai lawan dari amatir dan amatirisme, misalnya dalam dunia olah raga,

                                   10
                                     MF Rahman Hakim, Etika dan Pergulatan Manusia, Surabaya, Visipres, 2010, hlm. 13
                                   11
                                      Siti Marwiyah, Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum, Bangkalan
                                     Madura, UTM Press, 2015, hlm. 3
                                   12
                                      Siti Marwiyah, Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum, Bangkalan
                                     Madura, UTM Press, 2015, hlm. 3
   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196