Page 191 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 191
175
Bagian III : Etika dan Hukum
ingin meraih apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir
10
hidup manusia, yakni kebahagiaan, eudaimonia.
Menurut Hook, etika berkait dengan soal pilihan (moral) bagi manusia.
Keadaan etis adalah pilihan antara yang baik dan yang buruk, kadang‐
kadang juga pilihan di antara keburukan‐keburukan. Dalam proses
mengambil keputusan untuk memilih itulah terletak situasi etis. Bagi
Thompson, etika merupakan dunia prinsip dan diatur oleh imperatif‐
11
imperatif moral.
Dalam pandangan Hook, etika memang memiliki prinsip‐prinsip umum,
tetapi ia memerlukan kekhususan dan harus dirinci. Oleh karena itu,
dibutuhkan kode‐kode etik khusus untuk profesi‐profesi yang tergantung
pada fungsi dan tanggung jawab si pemegang profesi dan dapat terjadi kode
etik salah satu profesi terkandung peraturan‐peraturan yang tidak berlaku
bagi kode etik profesi lainnya. Walau memerlukan kekhususan dan harus
dirinci, Koehn mengingatkan, etika yang bersifat mengesahkan dengan
demikian tidak dapat secara mekanis merinci sampai sekecil‐kecilnya
dengan tepat apa yang harus dilakukan oleh profesional, tetapi harus
12
memberi pegangan umum dan memberi batas pada perilaku profesional.
Perkataan profesi dan profesional sudah sering digunakan dan
mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari‐hari, perkataan profesi
diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah (Belanda:
baan, Inggris: job atau occupation), yang legal maupun yang tidak. Jadi,
profesi diartikan sebagai setiap pekerjaan untuk memperoleh uang. Dalam
arti yang lebih teknis, profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap
tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian
yang berkaitan dengan cara berkarya dan hasil karya yang bermutu tinggi
dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui
proses pengalaman, belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu,
latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu. Dalam kaitan
pengertian ini, sering dibedakan pengertian profesional dan profesionalisme
sebagai lawan dari amatir dan amatirisme, misalnya dalam dunia olah raga,
10
MF Rahman Hakim, Etika dan Pergulatan Manusia, Surabaya, Visipres, 2010, hlm. 13
11
Siti Marwiyah, Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum, Bangkalan
Madura, UTM Press, 2015, hlm. 3
12
Siti Marwiyah, Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum, Bangkalan
Madura, UTM Press, 2015, hlm. 3