Page 196 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 196

Bagian III : Etika dan Hukum

                           akal agar berjalan di atas nilai – nilai moral seperti kebaikan dan keburukan,
                                                                            17
                           karena yang dapat menentukan baik dan buruk adalah rasa.
                               Keadilan  sebenarnya  merupakan  suatu  keadaan  keseimbangan,
                           keserasian,  dan  keselarasan  yang  membawa  ketenteraman  di  dalam  hati
                           orang,  yang  apabila  di  ganggu  akan  mengakibatkan  kegoncangan.  Orang
                           tidak boleh netral apabila terjadi sesuatu yang tidak adil. Dengan demikian,
                           dapat  dikatakan  bahwa  keadilan  senantiasa  mengandung  unsur
                           penghargaan,  penilaian,  atau  pertimbangan.  Rasa  keadilan  telah  dibawa
                           manusia  sejak  kecil  dan  manusia  oleh  Tuhan  Yang  Maha  Esa  telah
                           dianugerahi kecakapan untuk merasakan apa yang dinamakan adil.
                                                                                     18 180
                               Hakikat hukum bertumpu pada ide keadilan dan kekuatan moral.  Ide
                           keadilan tidak pernah lepas dari kaitan hukum, sebab membicarakan hukum
                           jelas  atau  semar  –  semar  senantiasa  merupakan  pembicaraan  mengenai
                                   19
                           keadilan.   Kekuatan  moralpun  adalah  unsur  hakikat  hukum,  sebab  tanpa
                           adanya moralitas, maka akan kehilangan supremasi dan ciri independennya.
                           Keadilan  dan  ketidakadilan  menurut  hukum  akan  diukur  dan  dinilai  oleh
                           moralitas yang mengacu pada harkta dan martabat manusia.
                               Dalam  kaitan  ini  Hart  menyatakan  “these  facts  suggest  the  view  that
                           law  is  the  best  understood as  a  branch  of  morality  or  justice  and  that  its
                           congruence  with  the  principles  of  morality  or  justice  rather  than  its
                           incorporation  of  orders  and  threats  is  of  it  essence.”  Adanya  keterkaitan
                           antara  hukum  dan  moralitas,  melahirkan  suatu  formulasi  bahwa  hukum
                           tidak  dapat  dilepaskan dari  ide  keadilan dan  konsep  –  konsep  moral  agar
                           hukum itu sendiri tidak tiranik, jahat secara normal dan merenggangkan diri
                           manusia dengan harkat martabatnya.

                           Kedudukan Etika Profesi Hukum
                               Kaidah  merupakan  patokan  untuk  bertingkah  laku  sebagaimana  yang
                           diharapkan  (statements  of  expected  behavior).  Pokok  di  dalam  proses
                           perubahan perikelakuan melalui kaidah – kaidah hukum adalah konsepsi –
                           konsepsi tentang kaidah, peranan (role), dan sarana – sarana maupun cara –
                           cara  untuk  mengusahakan  adanya  konformitas  (conformity‐inducing
                           measures). Peranan memiliki arti sebagai suatu sistem kaidah – kaidah yang

                           17
                              M. Rasjidi dan H. Cawidu,  Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, 1988, Jakarta, Bulan Bintang,
                              hlm. 17
                           18
                             Rasjidi, Filsafat Hukum, Bandung, Remadja Karya, 1987, hlm. 123
                           19
                              Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1986, hlm. 45
   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201