Page 196 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 196
Bagian III : Etika dan Hukum
akal agar berjalan di atas nilai – nilai moral seperti kebaikan dan keburukan,
17
karena yang dapat menentukan baik dan buruk adalah rasa.
Keadilan sebenarnya merupakan suatu keadaan keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan yang membawa ketenteraman di dalam hati
orang, yang apabila di ganggu akan mengakibatkan kegoncangan. Orang
tidak boleh netral apabila terjadi sesuatu yang tidak adil. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa keadilan senantiasa mengandung unsur
penghargaan, penilaian, atau pertimbangan. Rasa keadilan telah dibawa
manusia sejak kecil dan manusia oleh Tuhan Yang Maha Esa telah
dianugerahi kecakapan untuk merasakan apa yang dinamakan adil.
18 180
Hakikat hukum bertumpu pada ide keadilan dan kekuatan moral. Ide
keadilan tidak pernah lepas dari kaitan hukum, sebab membicarakan hukum
jelas atau semar – semar senantiasa merupakan pembicaraan mengenai
19
keadilan. Kekuatan moralpun adalah unsur hakikat hukum, sebab tanpa
adanya moralitas, maka akan kehilangan supremasi dan ciri independennya.
Keadilan dan ketidakadilan menurut hukum akan diukur dan dinilai oleh
moralitas yang mengacu pada harkta dan martabat manusia.
Dalam kaitan ini Hart menyatakan “these facts suggest the view that
law is the best understood as a branch of morality or justice and that its
congruence with the principles of morality or justice rather than its
incorporation of orders and threats is of it essence.” Adanya keterkaitan
antara hukum dan moralitas, melahirkan suatu formulasi bahwa hukum
tidak dapat dilepaskan dari ide keadilan dan konsep – konsep moral agar
hukum itu sendiri tidak tiranik, jahat secara normal dan merenggangkan diri
manusia dengan harkat martabatnya.
Kedudukan Etika Profesi Hukum
Kaidah merupakan patokan untuk bertingkah laku sebagaimana yang
diharapkan (statements of expected behavior). Pokok di dalam proses
perubahan perikelakuan melalui kaidah – kaidah hukum adalah konsepsi –
konsepsi tentang kaidah, peranan (role), dan sarana – sarana maupun cara –
cara untuk mengusahakan adanya konformitas (conformity‐inducing
measures). Peranan memiliki arti sebagai suatu sistem kaidah – kaidah yang
17
M. Rasjidi dan H. Cawidu, Islam untuk Disiplin Ilmu Filsafat, 1988, Jakarta, Bulan Bintang,
hlm. 17
18
Rasjidi, Filsafat Hukum, Bandung, Remadja Karya, 1987, hlm. 123
19
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1986, hlm. 45