Page 198 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 198

182
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           dan  kode  etiknya.  Beberapa  di  antaranya,  yakni  pengakuan  terhadap
                           otonomi  profesi  tersebut,  sudah  dirumuskan  secara  eksplisit  dalam
                           perundang‐undangan,  misalnya  undang‐undang  nomor  29  tahun  2004
                           tentang  praktik  Kedokteran,Keputusan  Pengurus  Besar  Ikatan  Dokter
                           Indonesia No.221/PB/A.4/04/2002 tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran
                           Indonesia,  undang‐undang  tentang  Advokat,  Undang‐undang  tentang
                           Notaris, undang – undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Perja
                           Nomor  :  PER‐067/A/JA/07/2007  tentang  Kode  Perilaku  Jaksa,  undang  –
                           undang  nomor  48  tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman,  peraturan
                           bersama  Mahkamah  Agung  RI  dan  Komisi  Yudisial  RI  Nomor
                           02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode
                           Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
                               Pengemban  profesi  hukum  memiliki  dan  menjalankan  otoritas
                           profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior.
                           Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan
                           dengan  profesi  tersebut  tidak  memiliki  kompetensi  teknikal  atau  tidak
                           berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi
                           teknikal pengemban profesi  yang diminta  pelayanan  profesionalnya.  Oleh
                           karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan
                           dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali
                           untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai
                           bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara
                           bermutu  dan  bermartabat  serta  tidak  akan  menyalahgunakan  situasinya,
                           melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan
                           seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa
                           profesionalnya.
                               Dalam  upaya  penegakan  hukum  suatu  negara  beberapa  aktor  utama
                           yang peranannya sangat penting, diantaranya adalah hakim, jaksa, advokat,
                           dan polisi. Atau lebih dikenal dengan catur wangsa penegak hukum. Hakim
                           sebagai  pelaksana  kekuasaan  yudikatif  adalah  lembaga  penegak  hukum
                           yang  mewakili  kepentingan  negara,  sedangkan  jaksa  dan  polisi  adalah
                           lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan pemerintah, kemudian
                           advokat  adalah  lembaga  penegak  hukum  yang  mewakili  kepentingan
                           masyarakat. Pada posisi seperti ini peran advokat menjadi penting karena
                           dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pemerintah.
                           Melalui jasa hukum yang diberikannya, advokat menjalankan tugas profesi
   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203