Page 198 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 198
182
Bagian III : Etika dan Hukum
dan kode etiknya. Beberapa di antaranya, yakni pengakuan terhadap
otonomi profesi tersebut, sudah dirumuskan secara eksplisit dalam
perundang‐undangan, misalnya undang‐undang nomor 29 tahun 2004
tentang praktik Kedokteran,Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter
Indonesia No.221/PB/A.4/04/2002 tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran
Indonesia, undang‐undang tentang Advokat, Undang‐undang tentang
Notaris, undang – undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, Perja
Nomor : PER‐067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa, undang –
undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, peraturan
bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor
02/PB/MA/IX/2012, 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pengemban profesi hukum memiliki dan menjalankan otoritas
profesional yang bertumpu pada kompetensi teknikal yang lebih superior.
Sedangkan masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan
dengan profesi tersebut tidak memiliki kompetensi teknikal atau tidak
berada dalam posisi untuk menilai secara obyektif pelaksanaan kompetensi
teknikal pengemban profesi yang diminta pelayanan profesionalnya. Oleh
karena itu, masyarakat yang tersandung masalah hukum dan bersinggungan
dengan profesi tersebut berada dalam posisi tidak ada pilihan lain kecuali
untuk mempercayai pengemban profesi terkait. Mereka harus mempercayai
bahwa pengemban profesi akan memberi pelayanan profesionalnya secara
bermutu dan bermartabat serta tidak akan menyalahgunakan situasinya,
melainkan secara bermartabat. Dan, secara bermartabat akan mengarahkan
seluruh pengetahuan dan keahlian berkeilmuannya dalam menjalankan jasa
profesionalnya.
Dalam upaya penegakan hukum suatu negara beberapa aktor utama
yang peranannya sangat penting, diantaranya adalah hakim, jaksa, advokat,
dan polisi. Atau lebih dikenal dengan catur wangsa penegak hukum. Hakim
sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif adalah lembaga penegak hukum
yang mewakili kepentingan negara, sedangkan jaksa dan polisi adalah
lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan pemerintah, kemudian
advokat adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan
masyarakat. Pada posisi seperti ini peran advokat menjadi penting karena
dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pemerintah.
Melalui jasa hukum yang diberikannya, advokat menjalankan tugas profesi