Page 193 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 193

177
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                   penuh  dan  keahlian  sebagai  pelayanan  dalam  rangka  melaksanakan  tugas
                                   berupa  kewajiban  terhadap  mayarakat  yang  membutuhkan  pelayanan
                                   hukum  dengan  disertai  refleksi  seksama.  Dan  oleh  karena  itulah  dalam
                                   melaksanakan  profesi  terdapat  kaidah‐kaidah  pokok  berupa  etika  profesi
                                                     13
                                   yaitu sebagai berikut :
                                      a.  Profesi  harus  dipandang  sebagai  pelayanan  dan  oleh  karena  itu
                                          sifat  “tanpa  pamrih”  menjadi  ciri  khas  dalam  mengembangkan
                                          profesi.
                                      b.  Pelayanan  profesional  dalam  mendahulukan  kepentingan  pencari
                                          keadilan mengacu pada nilai‐nilai luhur.
                                      c.  Pengembangan profesi harus selalu berorientasi pada masyarakat
                                          sebagai keseluruhan.
                                      d.  Persaingan  dalam  pelayanan  berlangsung  secara  sehat  sehingga
                                          dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi.

                                   Hubungan Hukum dan Keadilan
                                      Ketika manusia sepakat atas eksistensi keadilan, maka mau tidak mau
                                   keadilan harus mewarnai perilaku dan kehidupan manusia dalam hubungan
                                   dengan  Tuhannya,  dengan  sesama  individu,  dengan  masyarakat,  dengan
                                   pemerintah,  dengan  alam,  dan  dengan  makhluk  ciptaan  Tuhan  lainnya.
                                   Keadilan  harus  terwujud  di  semua  lini  kehidupan,  dan  setiap  produk
                                   manusia  haruslah  mengandung  nilai  –  nilai  keadilan,  karena  sejatinya
                                   perilaku  dan  produk  yang  tidak  adil  akan  melahirkan  ketidakseimbangan,
                                   ketidakserasian  yang  berakibat  kerusakan,  baik  pada  diri  manusia  sendiri
                                   maupun alam semesta.
                                      Meskipun  keadilan  merupakan  hal  yang  esensial  bagi  kehidupan
                                   manusia,  namun  kadang  kala  keadilan  hanya  menjadi  bahan  perdebatan
                                   tiada  akhir,  apa  itu  keadilan,  bagaimana  wujud  keadilan,  di  mana  itu
                                   keadilan dan kapan seseorang memperoleh keadilan, dan masih banyak lagi
                                   pertanyaan – pertanyaan yang rumit mengenai keadilan, sehingga keadilan
                                   muncul  hanya  sebagai  wacana  perdebatan,  diskusi  –  diskusi  kaum
                                   intelektual. Keadilan harus diwujudkan, agar mampu memaknai supremasi
                                   hukum,  menghilangkan  imparsialitas  hukum  dan  tetap  pada  entitas
                                   keadilan. Hukum mungkin telah mati jika roh hukum, yaitu keadilan hanya

                                   13
                                      http://www.esaunggul.ac.id/wp‐content/uploads/kalins‐pdf/singles/etika‐profesi‐
                                     perspektif‐hukum‐dan‐penegakan‐hukum‐dr‐h‐fauzie‐y‐hasibuan‐sh‐mh‐wakil‐ketum‐dpp‐
                                     ikatan‐advokat‐indonesia.pdf diakses pada tanggal 28 September 2017
   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197   198