Page 190 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 190

174
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                                                    7
                           atau  penelitian  kepustakaan.   Dengan  demikian,  jenis  penelitian  hukum
                           yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis
                           normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah
                                                8
                           bangunan sistem norma.

                           PEMBAHASAN

                           Etika Profesi Hukum
                               Etika  sudah  menjadi  kata  yang  demikian  sering  disebut  dalam
                           kehidupan  manusia.  Di  acara‐acara  temu  ilmiah  hingga  pertemuan‐
                           pertemuan yang bersifat santai, kata ”etika” mudah sekali dijadikan obyek
                                      9
                           pembahasan.  Ketika dalam suatu forum diperbincangkan tentang ucapan,
                           sikap dan perilaku menyimpang, bisa dipastikan kata ”etika” akan menjadi
                           bagian dari obyek penting yang bisa menimbulkan perdebatan seperti ketika
                           diskursus  tentang  perumusan  kode  etik.Konsep  etika  sudah  menjadi
                           perbendaharaan  umum  dan  sering  diucapkan  dimana‐mana  dan  dalam
                           berbagai konteks oleh  banyak kalangan. Sebagai bidang  kajian filsafat,
                           khususnya  filsafat  moral,  etika  sudah  sangat  lama  menjadi  wacana
                           intelektual para filsuf. Ia telah menjadi pusat perhatian sejak zaman Yunani
                           Kuno. Sampai saat ini pun etika masih tetap menjadi bidang kajian menarik
                           dan  aktual.  Bahkan  dianggap  semakin  penting  untuk  tidak  sekedar
                           dibicarakan  di  akademik  melainkan  juga  dipraktikkan  dalam  interaksi
                           kehidupan sehari‐hari setiap manusia beradab.
                               Aristoteles,  adalah  pemikir  dan  filosof  besar  yang  pertama  berbicara
                           tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. Aristoteles pula filsuf
                           pertama  yang menempatkan etika sebagai cabang  filsafat  tersendiri.
                           Aristoteles, dalam konteks ini, lebih menyoal tentang hidup yang baik dan
                           bagaimana  pula  mencapai  hidup  yang  baik  itu.  Yakni  hidup  yang
                           bermutu/bermakna,  menentramkan,  dan  berharkat.  Dalam  pandangan
                           Aristoteles, hidup manusia akan menjadi semakin bermutu/bermakna ketika
                           manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. Dengan mencapai
                           tujuan hidupnya, berarti manusia itu mencapai  diri sepenuhnya.  Manusia

                           7
                               Soerjono  Soekanto  &  Sri  Mamudji,  Penelitian  Hukum  Normatif  Suatu  Tinjauan  Singkat,
                              Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004, hlm. 13‐14
                           8
                               Fahmi M. Ahmadi. Jaenal Arifin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN
                              Syarif Hidayatullah, 2010, hlm. 3
                           9
                               M  F     R  a  h  m  a  n     H  a  k  i  m  ,     Etika dan Pergulatan Manusia, Surabaya, Visipres, 2010, hlm. 1
   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194   195