Page 190 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 190
174
Bagian III : Etika dan Hukum
7
atau penelitian kepustakaan. Dengan demikian, jenis penelitian hukum
yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum yuridis
normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah
8
bangunan sistem norma.
PEMBAHASAN
Etika Profesi Hukum
Etika sudah menjadi kata yang demikian sering disebut dalam
kehidupan manusia. Di acara‐acara temu ilmiah hingga pertemuan‐
pertemuan yang bersifat santai, kata ”etika” mudah sekali dijadikan obyek
9
pembahasan. Ketika dalam suatu forum diperbincangkan tentang ucapan,
sikap dan perilaku menyimpang, bisa dipastikan kata ”etika” akan menjadi
bagian dari obyek penting yang bisa menimbulkan perdebatan seperti ketika
diskursus tentang perumusan kode etik.Konsep etika sudah menjadi
perbendaharaan umum dan sering diucapkan dimana‐mana dan dalam
berbagai konteks oleh banyak kalangan. Sebagai bidang kajian filsafat,
khususnya filsafat moral, etika sudah sangat lama menjadi wacana
intelektual para filsuf. Ia telah menjadi pusat perhatian sejak zaman Yunani
Kuno. Sampai saat ini pun etika masih tetap menjadi bidang kajian menarik
dan aktual. Bahkan dianggap semakin penting untuk tidak sekedar
dibicarakan di akademik melainkan juga dipraktikkan dalam interaksi
kehidupan sehari‐hari setiap manusia beradab.
Aristoteles, adalah pemikir dan filosof besar yang pertama berbicara
tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. Aristoteles pula filsuf
pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri.
Aristoteles, dalam konteks ini, lebih menyoal tentang hidup yang baik dan
bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu. Yakni hidup yang
bermutu/bermakna, menentramkan, dan berharkat. Dalam pandangan
Aristoteles, hidup manusia akan menjadi semakin bermutu/bermakna ketika
manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. Dengan mencapai
tujuan hidupnya, berarti manusia itu mencapai diri sepenuhnya. Manusia
7
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2004, hlm. 13‐14
8
Fahmi M. Ahmadi. Jaenal Arifin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Lembaga Penelitian UIN
Syarif Hidayatullah, 2010, hlm. 3
9
M F R a h m a n H a k i m , Etika dan Pergulatan Manusia, Surabaya, Visipres, 2010, hlm. 1