Page 188 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 188

172
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           yang diberi kewenangan berdasarkan undang – undang. Pekerja profesional
                           hukum  merupakan  pejabat  umum  di  bidangnya  masing  –  masing.  Oleh
                           karena  itu,  tugas  pokok  profesinya  memberikan  pelayanan  umum  kepada
                           masyarakat tanpa diskriminatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
                           diperlengkapi dengan rambu – rambu dalam arti luas, yaitu rambu – rambu
                           hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu – rambu etik dan
                           moral  profesi  (kode  etik  profesi),  sehingga  tanggung  jawab  profesi  dalam
                           pelaksanaan  profesi  meliputi  tanggung  jawab  hukum  dan  tanggung  jawab
                                 2
                           moral.
                                 Bagi profesional hukum dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya
                           Tinjauan Pustaka
                               Hukum  merupakan  salah  satu  alat  pengendalian  sosial,  di  mana
                           penggunaannya lazim dikenal dengan nama law‐enforcement. Oleh karena
                           itu,  untuk  mengetahui  sampai  seberapa  jauh  efektifitas  hukum  di  dalam
                           fungsinya  sebagai  alat  pengendalian,  maka  perlu  ditelaah  sistem
                           pengendalian sosial secara keseluruhan. Apabila terhadap bidang – bidang
                           kehidupan tertentu, misalnya pendidikan formal lebih efektif, maka hukum
                           hanya  dapat  berfungsi  sebagai  alat  pembantu  atau  penunjang  saja.  Jadi
                           pengetahuan  yang  seksama  tentang  pengendalian  sosial  sedikit  banyak
                           dapat memberikan petunjuk – petunjuk sampai berapa jauhkah efektifitas
                           hukum dan kemampuannya agar berfungsi sebagai alat pengendalian sosial.
                               Masalah  keadilan  merupakan  masalah  yang  rumit,  persoalan  mana
                           dapat dijumpai hampir pada setiap masyarakat termasuk Indonesia. Hal ini
                           terutama  disebabkan  karena  pada  umumnya  orang  beraggapan  bahwa
                           hukum  mempunyai  tugas  utama,  yakni  mencapai  suatu  kepastian  hukum
                           serta mencapai keadilan bagi semua masyarakat. Masalah kepastian hukum
                           maupun  kesebandingan  hingga  kini  masih  merupakan  masalah  yang  sulit
                           terpecahkan  di  Indonesia  yang  masih  mengalami  transformasi  di  bidang
                                                3
                           hukum sejak tahun 1942.  Dengan demikian, suatu keadaan yang adil adalah
                           suatu  keadaan  di  mana  tidak  ada  pertikaian,  keadaan  di  mana  dapat
                           tercapai apabila warga masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban yang
                           sesuai dengan kedudukan serta peranannya di masyarakat.


                           2
                               Supirman Rahman & Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi, 2014, hlm. 5
                           3
                               Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada,  2006,
                              hlm. 183‐184
   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193