Page 188 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 188
172
Bagian III : Etika dan Hukum
yang diberi kewenangan berdasarkan undang – undang. Pekerja profesional
hukum merupakan pejabat umum di bidangnya masing – masing. Oleh
karena itu, tugas pokok profesinya memberikan pelayanan umum kepada
masyarakat tanpa diskriminatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
diperlengkapi dengan rambu – rambu dalam arti luas, yaitu rambu – rambu
hukum (hukum perundangan) dalam arti luas, dan rambu – rambu etik dan
moral profesi (kode etik profesi), sehingga tanggung jawab profesi dalam
pelaksanaan profesi meliputi tanggung jawab hukum dan tanggung jawab
2
moral.
Bagi profesional hukum dalam menjalankan fungsi keprofesionalannya
Tinjauan Pustaka
Hukum merupakan salah satu alat pengendalian sosial, di mana
penggunaannya lazim dikenal dengan nama law‐enforcement. Oleh karena
itu, untuk mengetahui sampai seberapa jauh efektifitas hukum di dalam
fungsinya sebagai alat pengendalian, maka perlu ditelaah sistem
pengendalian sosial secara keseluruhan. Apabila terhadap bidang – bidang
kehidupan tertentu, misalnya pendidikan formal lebih efektif, maka hukum
hanya dapat berfungsi sebagai alat pembantu atau penunjang saja. Jadi
pengetahuan yang seksama tentang pengendalian sosial sedikit banyak
dapat memberikan petunjuk – petunjuk sampai berapa jauhkah efektifitas
hukum dan kemampuannya agar berfungsi sebagai alat pengendalian sosial.
Masalah keadilan merupakan masalah yang rumit, persoalan mana
dapat dijumpai hampir pada setiap masyarakat termasuk Indonesia. Hal ini
terutama disebabkan karena pada umumnya orang beraggapan bahwa
hukum mempunyai tugas utama, yakni mencapai suatu kepastian hukum
serta mencapai keadilan bagi semua masyarakat. Masalah kepastian hukum
maupun kesebandingan hingga kini masih merupakan masalah yang sulit
terpecahkan di Indonesia yang masih mengalami transformasi di bidang
3
hukum sejak tahun 1942. Dengan demikian, suatu keadaan yang adil adalah
suatu keadaan di mana tidak ada pertikaian, keadaan di mana dapat
tercapai apabila warga masyarakat melaksanakan tugas dan kewajiban yang
sesuai dengan kedudukan serta peranannya di masyarakat.
2
Supirman Rahman & Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi, 2014, hlm. 5
3
Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006,
hlm. 183‐184