Page 192 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 192

176
                                                             Bagian III : Etika dan Hukum

                           yang sering juga dikaitkan pada pengertian pekerjaan tetap sebagai lawan
                           dari pekerjaan sambilan.
                               Komaruddin dalam Ensiklopedi Manajemen menjelaskan bahwa profesi
                           (Profession)  ialah  suatu  jenis  pekerjaan  yang  karena  sifatnya  menuntut
                           pengetahuan  yang  tinggi,  khusus  dan  latihan  yang  istimewa.  Termasuk
                           dalam  profesi  misalnya  pekerjaan  advokat,  jaksa,  notaris,  dokter,  arsitek,
                           hakim dan pekerjaan yang bersifat lainnya. Professional Job ialah suatu jenis
                           tugas, pekerjaan atau jabatan yang memerlukan standar kualifikasi keahlian
                           dan perilaku tertentu jabatan seperti guru, hakim, jaksa, dokter, pengacara,
                           notaris adalah beberapa pekerjaan profesional.
                               Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup
                           dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban
                           profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau yang paling mengetahui
                           tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan
                           etika  profesinya  atau  tidak.  Karena  tidak  memiliki  kompetensi  teknikal,
                           maka orang awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan pada
                           etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak pengemban profesi yang
                           bersangkutan. Di samping itu, pengembanan profesi sering dihadapkan pada
                           situasi yang menimbulkan masalah yang pelik untuk menentukan perilaku
                           apa  yang  memenuhi  tuntutan  etika  profesi.  Sedangkan  perilaku  dalam
                           pengembanan profesi dapat membawa akibat (negatif) yang jauh terhadap
                           para  pencari  keadilan.  Kenyataan  yang  dikemukakan  tadi  menunjukkan
                           bahwa  kalangan  pengemban  profesi  itu  sendiri  membutuhkan  adanya
                           pedoman  obyektif  yang  lebih  konkret  bagi  perilaku  profesionalnya.  Oleh
                           karena itu,  dari dalam lingkungan  para  pengemban  profesi  itu  sendiri
                           dimunculkan  seperangkat  kaidah  perilaku  sebagai  pedoman  yang  harus
                           dipatuhi dalam mengemban profesi. Perangkat kaidah itulah yang disebut
                           kode etik profesi(kode etik), yang dapat tertulis maupun tidak tertulis. Pada
                           masa kini, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan
                           secara  formal  oleh  organisasi  profesi  yang  bersangkutan.  Pada  dasarnya,
                           kode etik itu bertujuan untuk di satu pihak menjaga martabat profesi yang
                           bersangkutan,  dan  di  lain  pihak  untuk  melindungi  para  pencari  keadilan
                           (masyarakat)  dari  penyalahgunaan  keahlian  dan/atau  otoritas  profesional.
                           Pada dasarnya kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif.
                               Hubungan  etika  dengan  profesi  hukum,  bahwa  etika  profesi  adalah
                           sebagai  sikap  hidup,  berupa  kesediaan  untuk  memberikan  pelayanan
                           profesional  di  bidang  hukum  terhadap  masyarakat  dengan  keterlibatan
   187   188   189   190   191   192   193   194   195   196   197