Page 192 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 192
176
Bagian III : Etika dan Hukum
yang sering juga dikaitkan pada pengertian pekerjaan tetap sebagai lawan
dari pekerjaan sambilan.
Komaruddin dalam Ensiklopedi Manajemen menjelaskan bahwa profesi
(Profession) ialah suatu jenis pekerjaan yang karena sifatnya menuntut
pengetahuan yang tinggi, khusus dan latihan yang istimewa. Termasuk
dalam profesi misalnya pekerjaan advokat, jaksa, notaris, dokter, arsitek,
hakim dan pekerjaan yang bersifat lainnya. Professional Job ialah suatu jenis
tugas, pekerjaan atau jabatan yang memerlukan standar kualifikasi keahlian
dan perilaku tertentu jabatan seperti guru, hakim, jaksa, dokter, pengacara,
notaris adalah beberapa pekerjaan profesional.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup
dalam menjalani kehidupan sebagai pengemban profesi. Hanya pengemban
profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau yang paling mengetahui
tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan
etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal,
maka orang awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan pada
etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak pengemban profesi yang
bersangkutan. Di samping itu, pengembanan profesi sering dihadapkan pada
situasi yang menimbulkan masalah yang pelik untuk menentukan perilaku
apa yang memenuhi tuntutan etika profesi. Sedangkan perilaku dalam
pengembanan profesi dapat membawa akibat (negatif) yang jauh terhadap
para pencari keadilan. Kenyataan yang dikemukakan tadi menunjukkan
bahwa kalangan pengemban profesi itu sendiri membutuhkan adanya
pedoman obyektif yang lebih konkret bagi perilaku profesionalnya. Oleh
karena itu, dari dalam lingkungan para pengemban profesi itu sendiri
dimunculkan seperangkat kaidah perilaku sebagai pedoman yang harus
dipatuhi dalam mengemban profesi. Perangkat kaidah itulah yang disebut
kode etik profesi(kode etik), yang dapat tertulis maupun tidak tertulis. Pada
masa kini, kode etik itu pada umumnya berbentuk tertulis yang ditetapkan
secara formal oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Pada dasarnya,
kode etik itu bertujuan untuk di satu pihak menjaga martabat profesi yang
bersangkutan, dan di lain pihak untuk melindungi para pencari keadilan
(masyarakat) dari penyalahgunaan keahlian dan/atau otoritas profesional.
Pada dasarnya kode etik termasuk kelompok kaidah moral positif.
Hubungan etika dengan profesi hukum, bahwa etika profesi adalah
sebagai sikap hidup, berupa kesediaan untuk memberikan pelayanan
profesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan