Page 195 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 195
179
Bagian III : Etika dan Hukum
keadilan ini benar – benar eksis dan dirasakan oleh mayoritas kolektif, maka
kepastian hukum akan bergerak menuju rasa keadilan itu sendiri. Kepastian
hukum adalah rasa keadilan itu sendiri sebab keadilan dan hukum bukanlah
dua elemen yang terpisah.
Hukum adalah manifestasi eksternal keadilan dan keadilan adalah
internal autentik dan esensi roh wujud hukum. Sehingga supremasi hukum
(supremacy of law) adalah supremasi keadilan (supremacy of justice) begitu
juga sebaliknya, keduanya adalah hal yang komutatif. Hukum tidak berada
dalam dimensi kemutlakan undang – undang, namun hukum berada dalam
dimensi kemutlakan keadilan. Hukum tidak akan mampu bertahan hidup
apabila roh keadilan telah hilang. Akibat distorsi pemikiran hukum dengan
hilangnya integritas hukum menyebabkan hukum terasa belum mampu
menjadi sarana produksi keadilan. Komponen aparat hukum seperti
produsen peraturan perundang‐undangan ataupun penegak hukum belum
mampu menjadi produsen keadilan (justice producer). hal ini disebabkan
produsen peraturan perundang – undangan tidak mampu menempatkan
keadilan sebagai roh perundang – undangan, maupun penegak hukum
sendiri tidak memiliki integritas moral yang tinggi.
Keadilan pada bangsa ini telah menjadi sesuatu yang langka, negara
belum mampu memberi jaminan lahirnya peraturan perundang – undangan
yang memiiki roh keadilan, serta tegaknya hukum yang bersandar pada
keadilan. Makna keadilan seolah – olah tereliminasi oleh penegakan hukum,
karena konsep hukum yang adil demokratis belum menjadi sebuah realita
yang dapat memberikan suatu jaminan bahwa hukum mampu memberi
solusi yang adil bagi masyarakat.
Keadilan dalam cita hukum yang merupakan pergulatan kemanusiaan
berevolusi mengikuti ritme zaman dan ruang, dari dahulu sampai sekarang
tanpa henti dan akan terus berlanjut sampai manusia tidak beraktifitas lagi.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang terdiri atas roh dan jasad
memiliki daya rasa dan daya pikir yang keduanya merupakan daya rohani, di
mana rasa dapat berfungsi untuk mengendalikan keputusan – keputusan
sementara tidak sedikit ditemukanubergezetsliches Recht. Pandangan Gustav Radhbruch
tersebut dimuat dalam salah satu artikelnya yang berjudul “Gezetsliches Unrecht
undubergezetsliches Recht”, dimuat dalam Suddeutche Juristen‐Zeitung, penerbitan bulan
Agustus 1946, nomor 5, kurang lebih tiga tahun sebelum filsuf hukum kenamaan,
berkebangsaan Jerman ini meninggal dunia di negerinya pada tanggal 23 Nopember 1949
(Laica Marzuki, M.SIRI Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis Makassar, 1995, Hasanuddin
University Press, Makassar, hlm. 95