Page 195 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 195

179
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                   keadilan ini benar – benar eksis dan dirasakan oleh mayoritas kolektif, maka
                                   kepastian hukum akan bergerak menuju rasa keadilan itu sendiri. Kepastian
                                   hukum adalah rasa keadilan itu sendiri sebab keadilan dan hukum bukanlah
                                   dua elemen yang terpisah.
                                      Hukum  adalah  manifestasi  eksternal  keadilan  dan  keadilan  adalah
                                   internal autentik dan esensi roh wujud hukum. Sehingga supremasi hukum
                                   (supremacy of law) adalah supremasi keadilan (supremacy of justice) begitu
                                   juga sebaliknya, keduanya adalah hal yang komutatif. Hukum tidak berada
                                   dalam dimensi kemutlakan undang – undang, namun hukum berada dalam
                                   dimensi  kemutlakan  keadilan.  Hukum  tidak  akan  mampu  bertahan  hidup
                                   apabila roh keadilan telah hilang. Akibat distorsi pemikiran hukum dengan
                                   hilangnya  integritas  hukum  menyebabkan  hukum  terasa  belum  mampu
                                   menjadi  sarana  produksi  keadilan.  Komponen  aparat  hukum  seperti
                                   produsen peraturan perundang‐undangan ataupun penegak hukum belum
                                   mampu  menjadi  produsen  keadilan  (justice  producer). hal ini disebabkan
                                   produsen  peraturan  perundang  –  undangan  tidak  mampu  menempatkan
                                   keadilan  sebagai  roh  perundang  –  undangan,  maupun  penegak  hukum
                                   sendiri tidak memiliki integritas moral yang tinggi.
                                      Keadilan  pada  bangsa  ini  telah  menjadi  sesuatu  yang  langka,  negara
                                   belum mampu memberi jaminan lahirnya peraturan perundang – undangan
                                   yang  memiiki  roh  keadilan,  serta  tegaknya  hukum  yang  bersandar  pada
                                   keadilan. Makna keadilan seolah – olah tereliminasi oleh penegakan hukum,
                                   karena konsep hukum yang adil demokratis belum menjadi sebuah realita
                                   yang  dapat  memberikan  suatu  jaminan  bahwa  hukum  mampu  memberi
                                   solusi yang adil bagi masyarakat.
                                      Keadilan  dalam  cita  hukum  yang  merupakan  pergulatan  kemanusiaan
                                   berevolusi mengikuti ritme zaman dan ruang, dari dahulu sampai sekarang
                                   tanpa henti dan akan terus berlanjut sampai manusia tidak beraktifitas lagi.
                                   Manusia  sebagai  makhluk  ciptaan  Tuhan  yang  terdiri  atas  roh  dan  jasad
                                   memiliki daya rasa dan daya pikir yang keduanya merupakan daya rohani, di
                                   mana  rasa  dapat  berfungsi  untuk  mengendalikan  keputusan  –  keputusan

                                     sementara  tidak  sedikit  ditemukanubergezetsliches  Recht.  Pandangan  Gustav  Radhbruch
                                     tersebut  dimuat  dalam  salah  satu  artikelnya  yang  berjudul  “Gezetsliches  Unrecht
                                     undubergezetsliches Recht”, dimuat dalam Suddeutche Juristen‐Zeitung, penerbitan bulan
                                     Agustus  1946,  nomor  5,  kurang  lebih  tiga  tahun  sebelum  filsuf  hukum  kenamaan,
                                     berkebangsaan Jerman ini meninggal dunia di negerinya pada tanggal 23 Nopember 1949
                                     (Laica Marzuki, M.SIRI Bagian Kesadaran Hukum Rakyat Bugis Makassar, 1995, Hasanuddin
                                     University Press, Makassar, hlm. 95
   190   191   192   193   194   195   196   197   198   199   200