Page 197 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 197

berisikan  patokan  –  patokan  perikelakuan,  pada  kedudukan  –  kedudukan
                                   tertentu  di  dalam  masyarakat,  kedudukan  mana  dapat  dipunyai  pribadi
                                   ataupun kelompok‐kelompok. Peranan sendiri memiliki hak dan kewajiban
                                   yang  berkaitan  dengan  kepentingan  hukum    Berperannya  pemegang
                                   peranan  merupakan  peristiwa  hukum  dapat  sesuai  atau  berlawanan
                                   dengannya.
                                      Hans Kelsen pernah mengemukakan “…..the legal norm does not, like
                                   the  moral  norm,  refer  to  the  behavior  of  one  individual  only,  but  to  the
                                   behavior  of  two  individuals  at  least,  the  individual  who  commits  or  may
                                   commit the delict, the delinquent, and the individual who ought to execute
                                              20                    Bagian III : Etika dan Hukum   181
                                   the sanction.”
                                      Suatu  kaidah  hukum  yang  berisikan  larangan  atau  suruhan  atau
                                   kebolehan  bagi  subyek  hukum,  sekaligus  merupakan  kaidah  hukum  bagi
                                   penegak  hukum  untuk  melakukan  tindakan  terhadap  pelanggar  –
                                   pelanggarnya. Hukum berproses dengan cara membentuk struktur pilihan –
                                   pilihan para pemegang peranan, melalui aturan serta sarana‐sarana untuk
                                   mengusahakan  konformitas  yang  antara  lain  berwujud  sanksi.  Proses  tadi
                                                     21
                                   berjalan dengan cara :
                                   a.  Penetapan kaidah – kaidah hukum yang harus dipatuhi oleh pemegang
                                      peranan;
                                   b.  Perumusan tugas – tugas penegak hukum untuk melakukan tindakan –
                                      tindakan positif atau negatif, sesuai dengan apakah ada kepatuhan atau
                                      pelanggaran terhadap kaidah – kaidah hukum, sehingga “The Secondary
                                      norm  stipulates  the  behavior  which  the  legal  sanction  endeavours  to
                                      bring about stipulating the sanction.”
                                      Uraian Kelsen tersebut, hanya terbatas pada hubungan antara kaidah –
                                   kaidah hukum tersebut. Baik pembentuk hukum, penegak hukum maupun
                                   para  pencari  keadilan,  kesemuanya  adalah  pemegang  peranan  yang
                                   mempunyai struktur pilihan yang ditentukan oleh lingkungannya masing –
                                   masing. Oleh karena itu, penegak hukum pun harus menaati segala norma
                                   dan kaidah hukum yang berlaku sesuai dengan keprofesiannya.
                                      Di Indonesia, secara umum, dapat dikatakan bahwa hukum mengakui
                                   dan melindungi otonomi keberadaan profesi tertentu dengan etika profesi

                                   20
                                      Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006,
                                     hlm. 140
                                   21
                                      Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006,
                                     hlm. 140
   192   193   194   195   196   197   198   199   200   201   202