Page 197 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 197
berisikan patokan – patokan perikelakuan, pada kedudukan – kedudukan
tertentu di dalam masyarakat, kedudukan mana dapat dipunyai pribadi
ataupun kelompok‐kelompok. Peranan sendiri memiliki hak dan kewajiban
yang berkaitan dengan kepentingan hukum Berperannya pemegang
peranan merupakan peristiwa hukum dapat sesuai atau berlawanan
dengannya.
Hans Kelsen pernah mengemukakan “…..the legal norm does not, like
the moral norm, refer to the behavior of one individual only, but to the
behavior of two individuals at least, the individual who commits or may
commit the delict, the delinquent, and the individual who ought to execute
20 Bagian III : Etika dan Hukum 181
the sanction.”
Suatu kaidah hukum yang berisikan larangan atau suruhan atau
kebolehan bagi subyek hukum, sekaligus merupakan kaidah hukum bagi
penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap pelanggar –
pelanggarnya. Hukum berproses dengan cara membentuk struktur pilihan –
pilihan para pemegang peranan, melalui aturan serta sarana‐sarana untuk
mengusahakan konformitas yang antara lain berwujud sanksi. Proses tadi
21
berjalan dengan cara :
a. Penetapan kaidah – kaidah hukum yang harus dipatuhi oleh pemegang
peranan;
b. Perumusan tugas – tugas penegak hukum untuk melakukan tindakan –
tindakan positif atau negatif, sesuai dengan apakah ada kepatuhan atau
pelanggaran terhadap kaidah – kaidah hukum, sehingga “The Secondary
norm stipulates the behavior which the legal sanction endeavours to
bring about stipulating the sanction.”
Uraian Kelsen tersebut, hanya terbatas pada hubungan antara kaidah –
kaidah hukum tersebut. Baik pembentuk hukum, penegak hukum maupun
para pencari keadilan, kesemuanya adalah pemegang peranan yang
mempunyai struktur pilihan yang ditentukan oleh lingkungannya masing –
masing. Oleh karena itu, penegak hukum pun harus menaati segala norma
dan kaidah hukum yang berlaku sesuai dengan keprofesiannya.
Di Indonesia, secara umum, dapat dikatakan bahwa hukum mengakui
dan melindungi otonomi keberadaan profesi tertentu dengan etika profesi
20
Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006,
hlm. 140
21
Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006,
hlm. 140