Page 199 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 199

183
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                   demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat pencari
                                          22
                                   keadilan.
                                      Advokat  di  dalam  melaksanakan  tugasnya  perlu  adanya  integrasi,
                                   karakteristik  yang kuat  dan tentunya  berkualitas  serta  berintelektual yang
                                   tinggi. Sebagaimana dikatakan oleh Robert F. Kennedy: ourage in the most
                                   important  atribute  of  a  lawyer.  It  is  more  important  than  important
                                   competence or vision. It can never be the limited, dated or ourwom and it
                                   should  pervade  the  hearth,  the  halls  of  justice,  and  the  chamber  of  the
                                   mind.”  (Keteguhan  hati  adalah  atribut  yang  teramat  sangat  penting  bagi
                                   seorang Advokat . Ia adalah lebih penting ketimbang kecakapan atau visi. ia
                                   tidak dapat dibatasi, tidak dapat untuk tidak diberlakukan, atau tidak dapat
                                   usang,  dan  ia  akan  merembesi  jantung  dan  merembesi  lorong‐lorong
                                                                23
                                   keadilan dan ruang‐ruang keadilan).

                                   Penutup
                                      Etika  profesi  hukum  (kode  etik  profesi)  merupakan  bagian  yang
                                   terintegral  dalam  mengatur  perilaku  penegak  hukum  sebagai  wujud
                                   penegakan hukum yang berkeadilan. Begitu  penting untuk  membahasnya,
                                   karena  hal  ini  tidak  saja  merupakan  cita‐cita  dan  tugas  negara  yang
                                   berpedoman pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 guna
                                   memberikan  kesetaraan  di  masyarakat  dalam  menegakan  keadilan.  Hal
                                   tersebut merupakan ujung tombak sebagai upaya penegakan hukum yang
                                   adil.  Keberadaan  hukum  dalam  masyarakat,  juga  tidak  terlepas  dari
                                   eksistensi hukum itu sendiri dalam sistem sosial yang lebih luas. Pelaksanaan
                                   penegakan  hukum  juga  tidak  terlepas  dari  faktor‐faktor  sosial‐kultural
                                   dimana hukum berlaku. Fungsi dan kedudukan etika profesi hukum dalam
                                   penegakan  hukum,  tentu  memiliki  kelemahan  yang  mendasar  dalam
                                   penegakan  hukum  di  Indonesia  yang  terletak  pada  sistem  hukum  dan
                                   pemegang  peran  profesi  hukum  di  Indonesia  sehingga  keberadaan
                                   pengemban profesi hukum belum mampu mewujudkan cita – cita hukum.



                                   22
                                    http://www.esaunggul.ac.id/article/etika‐profesi‐perspektif‐hukum‐dan‐penegakan‐hukum‐
                                     dr‐h‐fauzie‐y‐hasibuan‐sh‐mh/?argwqqnhmyuoccvq?friqeiqqezfbjjqg diakses pada  tanggal
                                     27 September 2017
                                   23
                                      Fauzie Yusuf Hasibuan, Hukum dan Dunia Peradilan di Indonesia, Jakarta, Fauzie & Partners,
                                     2007, hlm. 1
   194   195   196   197   198   199   200   201   202   203   204