Page 187 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 187
171
Bagian III : Etika dan Hukum
Fungsi Etika Profesi Hukum sebagai Upaya
Penegakan Hukum Yang Berkeadilan
Ika Atikah
Universitas Islam Negeri
Sultan Maulana Hasanuddin Banten
PENDAHULUAN
Etika merupakan konsepsi tentang baik atau buruknya perangai atau
perilaku seseorang. Sedangkan moral adalah perilaku yang baik atau
buruknya seseorang. Etika merupakan ide – ide, cita – cita tentang dambaan
kebaikan perbuatan atau perilaku manusia. Etika senantiasa memberikan
contoh – contoh yang baik, sementara moral selalu memberi penilaian
terhadap pelaksanaan dari contoh – contoh yang diberikan oleh etika. Oleh
karenanya, orang yang beretika adalah orang yang memberi contoh perilaku
keteladanan, sedangkan yang bermoral adalah orang yang lakoni
1
keteladanan itu.
Etika dan moral meliputi aspek – aspek kehidupan manusia dalam arti
yang luas, terutama dalam hubungan interaktif manusia dengan sesama
manusia dalam lingkungan sosialnya, antara lain dalam kaitannya dengan
hubungan pekerjaan dan atau profesi. Seperti halnya penggugat dengan
hakim, advokat dengan kliennya, jaksa dengan terdakwa, dan notaris
dengan jasa kenotariatannya.
Salah satu aspek yang disoroti etika dan moral berkenaan dengan
perilaku perbuatan seseorang adalah pada bidang kerja keahlian yang
disebut profesi. Dikarenakan profesi sebagai suatu pekerjaan tentang
keahlian teori dan teknis, yang bersandar pada suatu kejujuran, sehingga
ketergantngan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat
besar guna menerapkan sistem keadilan, sehingga dari itu para pengemban
suatu profesi dituntut prasyarat‐prasyarat tertentu dalam mengemban dan
melaksanakan tugas dan fungsi profesinya, agar benar – benar bekerja
secara profesional di bidangnya.
Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum yang biasa populer di
era digital adalah hakim, jaksa, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi
1
Supirman Rahman & Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi, 2014, hlm. 4