Page 187 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 187

171
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                       Fungsi Etika Profesi Hukum sebagai Upaya
                                           Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

                                                            Ika Atikah

                                                   Universitas Islam Negeri
                                              Sultan Maulana Hasanuddin Banten

                                   PENDAHULUAN

                                      Etika  merupakan  konsepsi  tentang  baik  atau  buruknya  perangai  atau
                                   perilaku  seseorang.  Sedangkan  moral  adalah  perilaku  yang  baik  atau
                                   buruknya seseorang. Etika merupakan ide – ide, cita – cita tentang dambaan
                                   kebaikan  perbuatan  atau  perilaku  manusia.  Etika  senantiasa  memberikan
                                   contoh  –  contoh  yang  baik,  sementara  moral  selalu  memberi  penilaian
                                   terhadap pelaksanaan dari contoh – contoh yang diberikan oleh etika. Oleh
                                   karenanya, orang yang beretika adalah orang yang memberi contoh perilaku
                                   keteladanan,  sedangkan  yang  bermoral  adalah  orang  yang  lakoni
                                                1
                                   keteladanan itu.
                                      Etika dan moral meliputi aspek – aspek kehidupan manusia dalam arti
                                   yang  luas,  terutama  dalam  hubungan  interaktif  manusia  dengan  sesama
                                   manusia  dalam  lingkungan  sosialnya,  antara  lain  dalam  kaitannya dengan
                                   hubungan  pekerjaan  dan  atau  profesi.  Seperti  halnya  penggugat  dengan
                                   hakim,  advokat  dengan  kliennya,  jaksa  dengan  terdakwa,  dan  notaris
                                   dengan jasa kenotariatannya.
                                      Salah  satu aspek yang  disoroti etika dan moral berkenaan  dengan
                                   perilaku  perbuatan  seseorang  adalah  pada  bidang  kerja  keahlian  yang
                                   disebut  profesi.  Dikarenakan  profesi  sebagai  suatu  pekerjaan  tentang
                                   keahlian  teori  dan  teknis,  yang  bersandar  pada  suatu  kejujuran,  sehingga
                                   ketergantngan dan harapan orang yang membutuhkan bantuannya sangat
                                   besar guna menerapkan sistem keadilan, sehingga dari itu para pengemban
                                   suatu profesi dituntut prasyarat‐prasyarat tertentu dalam mengemban dan
                                   melaksanakan  tugas  dan  fungsi  profesinya,  agar  benar  –  benar  bekerja
                                   secara profesional di bidangnya.
                                      Adapun profesi yang bergerak di bidang hukum yang biasa populer di
                                   era digital adalah hakim, jaksa, advokat, notaris dan berbagai unsur instansi

                                   1
                                    Supirman Rahman & Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Makassar, Refleksi, 2014, hlm. 4
   182   183   184   185   186   187   188   189   190   191   192