Page 189 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 189

173
                                                                    Bagian III : Etika dan Hukum

                                      Pada  umumnya  orang  Indonesia  mempunyai  kecenderungan  untuk
                                   menyelesaikan  perselisihan  dengan  cara  yang  sehalus  mungkin.  Suatu
                                   kompromi  lebih  disukai  daripada  jatuhnya  keputusan  untuk  menentukan
                                   siapa  yang  salah  dan  siapa  yang  benar,  dengan  harapan  untuk
                                   menyelesaikan  perselisihan  secara  efektif  tanpa  menimbulkan  ketegangan
                                   sosial.  Kecenderungan  untuk  menyelesaikan  perselisihan  secara  damai
                                   tersebut  berakar  pada  nilai  sosial‐budaya  yang  dinamakan  shame‐culture
                                   yang  dapat  ditemukan  pada  kebanyakan  masyarakat  di  Asia  termasuk
                                   Indonesia.
                                      Khususnya  di  Indonesia,  peranan  kalangan  hukum  profesional  masih
                                   terlalu sedikit. Yang dimaksudkan dengan ahli hukum adalah orang – orang
                                   yang  secara  profesional  hidup  dari  keahliannya  di  bidang  hukum, seperti
                                                                                   4
                                   halnya pengacara, notaris, hakim. Menurut Rueschemeyer :

                                       …professions are conceived of as service occupations that (1) apply a
                                   systematic body of knowledge to problems which (2) are highly relevant to
                                   central values of the society.”

                                      Kalangan  hukum  profesional  dianggap  mempunyai  keahlian‐keahlian
                                   khusus yang tidak dipunyai warga masyarakat lainnya, sehingga apabila ada
                                   masalah  –  masalah  hukum,  para  ahli  hukum  dianggap  sebagai  ahli  untuk
                                   mengatasinya.

                                   Metode Penelitian
                                      Metode  penelitian  pada  dasarnya    merupakan  cara  ilmiah  untuk
                                                                                   5
                                   mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu.  Pada dasarnya,
                                   sesuatu  yang  dicari  dalam  penelitian  ini  tidak  lain  adalah  “pengetahuan”
                                   atau lebih tepatnya “pengetahuan yang benar”, dimana pengetahuan yang
                                   benar  ini  nantinya  dapat  dipakai  untuk  menjawab  pertanyaan  atau
                                                      6
                                   ketidaktahuan tertentu.  Penelitian hukum yang dilakukan dalam penelitian
                                   ini dengan cara meneliti bahan pustaka, yang dinamakan penelitian normatif

                                   4
                                      Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada,  2006,
                                     hlm. 193
                                   5
                                      Sugiyono,  Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D,  Bandung,  Penerbit Alfabeta,
                                     2007, hlm. 2
                                   6
                                      Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,1997,
                                     hlm. 27 ‐28
   184   185   186   187   188   189   190   191   192   193   194