Page 189 - Transformasi Sosial Menuju Masyarakat Informasi Yang Beretika dan Demokratis
P. 189
173
Bagian III : Etika dan Hukum
Pada umumnya orang Indonesia mempunyai kecenderungan untuk
menyelesaikan perselisihan dengan cara yang sehalus mungkin. Suatu
kompromi lebih disukai daripada jatuhnya keputusan untuk menentukan
siapa yang salah dan siapa yang benar, dengan harapan untuk
menyelesaikan perselisihan secara efektif tanpa menimbulkan ketegangan
sosial. Kecenderungan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai
tersebut berakar pada nilai sosial‐budaya yang dinamakan shame‐culture
yang dapat ditemukan pada kebanyakan masyarakat di Asia termasuk
Indonesia.
Khususnya di Indonesia, peranan kalangan hukum profesional masih
terlalu sedikit. Yang dimaksudkan dengan ahli hukum adalah orang – orang
yang secara profesional hidup dari keahliannya di bidang hukum, seperti
4
halnya pengacara, notaris, hakim. Menurut Rueschemeyer :
…professions are conceived of as service occupations that (1) apply a
systematic body of knowledge to problems which (2) are highly relevant to
central values of the society.”
Kalangan hukum profesional dianggap mempunyai keahlian‐keahlian
khusus yang tidak dipunyai warga masyarakat lainnya, sehingga apabila ada
masalah – masalah hukum, para ahli hukum dianggap sebagai ahli untuk
mengatasinya.
Metode Penelitian
Metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk
5
mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Pada dasarnya,
sesuatu yang dicari dalam penelitian ini tidak lain adalah “pengetahuan”
atau lebih tepatnya “pengetahuan yang benar”, dimana pengetahuan yang
benar ini nantinya dapat dipakai untuk menjawab pertanyaan atau
6
ketidaktahuan tertentu. Penelitian hukum yang dilakukan dalam penelitian
ini dengan cara meneliti bahan pustaka, yang dinamakan penelitian normatif
4
Soerjono Soekanto, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2006,
hlm. 193
5
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung, Penerbit Alfabeta,
2007, hlm. 2
6
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada,1997,
hlm. 27 ‐28