Page 60 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 60
Berdasarkan ketiga kriteria tersebut pemerintah telah menetapkan
arah dan strategi pelestarian berbagai jenis biota, terutama pada jenis-
jenis yang dilindungi dan terancam punah melalui Peraturan Menteri
Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis
Konservasi Spesies Nasional 2008-2018. Peraturan tersebut mencakup
strategi konservasi jenis-jenis prioritas untuk kelompok flora dan fauna.
Penerapan strategi konservasi dilakukan secara bertahap dengan target
capaian kenaikan persentase populasi jenis yang diprioritaskan (Widjaja
et al., 2014). Pada saat ini, target pemerintah untuk kenaikan jumlah jenis
difokuskan pada 14 jenis fauna prioritas sebagaimana tercantum dalam
Tabel 2.
Tabel 2. Kenaikan Individu pada 14 Jenis Prioritas Nasional
Rata-rata % Rata-rata % Rata-rata %
Nama Jenis Target kenaikan per kenaikan per kenaikan per
jenis 2011 jenis 2012 jenis 2013
Banteng 23,88 8,02 13,97
Badak Jawa -27,08 6,25 20,83
Harimau Sumatra 10,74 28,15 19,48
Gajah Sumatra 0,19 1,315 -8,42
Babirusa 4,62 20,24 26,01
Anoa 0,37 19,51 22,67
Owa Jawa 0,58 1,75 2,33
Orangutan 1,07 1,81 -26,44
Bekantan 105,48 126,18 286,86
Komodo 34,15 39,10 52,61
Curik Bali 17,85 11,90 -4,76
Maleo 4,53 72,02 103,14
Elang Jawa 5,00 39,28 59,44
Kakatua Kecil 10,10 78,07 84,95
Jambul Kuning
Rata-rata 13,68 32,40 46,62
Peningkatan (%)
Sumber : Widjaja et al., (2014)
44 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City