Page 58 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 58

8   Komodo          Varanus komodoensis  Dilindungi  I   VU
        9   Curik Bali      Leucopsar rothschildi   Dilindungi  I   CR
        10  Bluwok          Nycteria  cinerea   Dilindungi  I    EN
        11  Surili Jawa     Presbitys comata    Dilindungi  I    EN
        12  Bilou           Hylobates klosii    Dilindungi  Non   EN
        13  Cendrawasih     Paradisaea rubra    Dilindungi  Non   NT
        14  Siamang         Symphalangus        Tidak    Non     EN
                            syndactylus
        Sumber: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (2008).

        Keterangan:
        EN    : Endangered (genting)
        CR    : Critically endangered (kritis)
        VU    : Vulnerable (rentan)
        NT    : Near Threatened (nyaris atau mendekati terancam punah)
        IUCN  : International Union Conservation for Nature
        CITES : Convention on International Trade in Endangered Species.

            Pembuatan  kategori  keterancaman  akan  membantu  menarik
        perhatian para pihak terhadap spesies yang langka dan terancam punah,
        serta  memudahkan  upaya  memprioritaskan  perlindungan  spesies  dan
        keanekaragaman  hayati  pada  umumnya,  baik  pada  tingkat  nasional
        maupun  internasional.  Pada  tingkat  internasional,  daftar  dan
        perlindungan  spesies  terancam  punah  diatur  melalui  kesepakatan
        internasional  seperti  CITES.  Spesies  terancam  punah  akan  didaftarkan
        dalam Red Data Book dan Red List.
            CITES  dibentuk  tahun  1973  berpusat  di  Swiss,  perjanjian  ini  telah
        diratifikasi  oleh  lebih  dari  150  negara  (Saterson,  2001).  Indonesia
        meratifikasi  CITES  pada  tahun  1978  melalui Keputusan Presiden No.43.
        Tugas  CITES  secara  umum  adalah  menyusun  daftar  (dikenal  sebagai
        Appendix  atau  lampiran)  spesies  perdagangan  yang  dipantau.  Negara-
        negara anggota CITES telah menyetujui untuk membatasi perdagangan
        dan eksploitasi yang merusak dari spesies tersebut. Appendix I terdiri atas
        827 spesies hewan dan tumbuhan yang dilarang untuk diperdagangkan.
        Appendix  II  terdiri  atas  sekitar 4.400 spesies hewan dan 28.000 spesies
        tumbuhan  yang  perdagangannya  diatur  dan  dipantau (Indrawan et al.,
        2012).


      42  Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63