Page 58 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 58
8 Komodo Varanus komodoensis Dilindungi I VU
9 Curik Bali Leucopsar rothschildi Dilindungi I CR
10 Bluwok Nycteria cinerea Dilindungi I EN
11 Surili Jawa Presbitys comata Dilindungi I EN
12 Bilou Hylobates klosii Dilindungi Non EN
13 Cendrawasih Paradisaea rubra Dilindungi Non NT
14 Siamang Symphalangus Tidak Non EN
syndactylus
Sumber: Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (2008).
Keterangan:
EN : Endangered (genting)
CR : Critically endangered (kritis)
VU : Vulnerable (rentan)
NT : Near Threatened (nyaris atau mendekati terancam punah)
IUCN : International Union Conservation for Nature
CITES : Convention on International Trade in Endangered Species.
Pembuatan kategori keterancaman akan membantu menarik
perhatian para pihak terhadap spesies yang langka dan terancam punah,
serta memudahkan upaya memprioritaskan perlindungan spesies dan
keanekaragaman hayati pada umumnya, baik pada tingkat nasional
maupun internasional. Pada tingkat internasional, daftar dan
perlindungan spesies terancam punah diatur melalui kesepakatan
internasional seperti CITES. Spesies terancam punah akan didaftarkan
dalam Red Data Book dan Red List.
CITES dibentuk tahun 1973 berpusat di Swiss, perjanjian ini telah
diratifikasi oleh lebih dari 150 negara (Saterson, 2001). Indonesia
meratifikasi CITES pada tahun 1978 melalui Keputusan Presiden No.43.
Tugas CITES secara umum adalah menyusun daftar (dikenal sebagai
Appendix atau lampiran) spesies perdagangan yang dipantau. Negara-
negara anggota CITES telah menyetujui untuk membatasi perdagangan
dan eksploitasi yang merusak dari spesies tersebut. Appendix I terdiri atas
827 spesies hewan dan tumbuhan yang dilarang untuk diperdagangkan.
Appendix II terdiri atas sekitar 4.400 spesies hewan dan 28.000 spesies
tumbuhan yang perdagangannya diatur dan dipantau (Indrawan et al.,
2012).
42 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City