Page 143 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 143

(4)  Asuransi  kapal  perikanan  untuk  penjaminan  kredit.  Fasilitasi
                   asuransi kapal perikanan dilakukan dengan pola banker’s clause
                   (kerjasama  asuransi-perbankan),  dengan  tujuan  untuk:  (a)
                   memberikan  kekuatan  hukum  atas  kepemilikan  hak atas kapal
                   perikanan  melalui  buku  kapal  perikanan,  (b)  memfasilitasi  aset
                   kapal kayu nelayan agar dapat digunakan sebagai agunan melalui
                   program  asuransi  kapal  nelayan,  dan  (c)  memberikan  jaminan
                   penggantian kerugian terhadap risiko kecelakaan kapal perikanan
                   (total loss). Saat ini asuransi kapal mencakup kapal ukuran ≥ 10 GT
                   yang dapat dijadikan alternatif tambahan bagi usaha penangkapan
                   ikan dalam mengakses permodalan dengan memanfaatkan kapal
                   perikanan  sebagai  agunan.  Fasilitasi  asuransi  kapal  setidaknya
                   telah dilaksanakan di 4 kabupaten/kota. Kapal telah diasuransikan
                   dan mendapatkan penjaminan untuk mengakses permodalan dari
                   perban-kan dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 19,5 milyar.
               (5) Pengembangan Usaha Mina Perdesaan (PUMP) Perikanan Tangkap
                   dimaksudkan  untuk  meningkatkan usaha dan memberdayakan
                   nelayan.  PUMP  diberikan  dalam  bentuk  stimulus  bantuan
                   langsung masyarakat (BLM), dimana setiap KUB penerima dapat
                   memanfaatkan dana tunai sebesar Rp 100 juta untuk mendukung
                   kegiatan  usaha  penangkapan  ikan,  antara  lain  untuk:  (a)
                   Pengadaan dan perbaikan sarana penangkapan (perahu, mesin,
                   bahan alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan); (b)
                   Dukungan biaya operasional seperti bensin, solar, minyak tanah,
                   pelumas, dan es; (c) Perbengkelan nelayan; dan (d) Asuransi.
               (6)  Perlindungan  sosial  bagi  nelayan.  Usaha  penangkapan  ikan
                   merupakan  jenis  pekerjaan  yang  memiliki  risiko  tinggi.  Oleh
                   karena itu peningkatan perlindungan sosial bagi nelayan menjadi
                   sangat  penting  untuk  memberikan  jaminan  dan  kepastian
                   perlindungan sosial bagi nelayan dan keluarganya.
                   Salah  satu  upaya  yang  ditempuh  untuk  meningkatkan
                   perlindungan  sosial  nelayan  melalui  bimbingan  teknis
                   perlindungan dan keselamatan kerja bagi nelayan. Upaya lainnya
                   dilakukan  melalui  fasilitasi  asuransi  bagi  nelayan  di  seluruh
                   provinsi.  Upaya  ini  juga  memberikan  dukungan  terhadap



                               Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City    127
   138   139   140   141   142   143   144   145   146   147   148