Page 140 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 140

tempel,  dan  kapal  motor  di  bawah  30  GT)  yang  mencapai  99%,
        sedangkan  sisanya  adalah  kapal  motor  berukuran  di  atas  30  GT.
        Meskipun  ada  usaha  bantuan  berupa  878  unit  kapal  Inka  Mina
        berukuran di atas 30 GT, namun belum signifikan dengan mayoritas
        nelayan kecil (5 GT ke bawah) yaitu sekitar 2,4 juta (89%) (KKP, 2014).

        LINGKUNGAN (PRO ENVIRONMENT)
            Untuk  program-program  yang  pro  environment,  lebih  kepada
        penerapan kebijakan pengelolaan sumber daya hayati ikan (SDHI) di
        seluruh perairan nusantara wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

        1.  Pemulihan Stok dan Habitat Sumber Daya Ikan (SDI)
            Salah  satu  upaya  yang  dilakukan  untuk menjaga stok  SDI agar
        tidak menurun adalah melalui pemulihan stok dan habitat SDI. Untuk
        memulihkan  SDI,  DJPT  melakukan  penebaran  benih  ikan-ikan  asli
        terutama di perairan umum daratan (danau). Pada periode 2010-2014
        telah dilakukan penebaran ikan sebanyak 2,13 juta benih. Sementara
        itu upaya pemulihan habitat sumber daya ikan (SDI) dilakukan melalui
        pembangunan  reservaat  atau  suaka  perikanan  di  perairan  umum
        daratan dan pembangunan rumah ikan di laut teritorial dan perairan
        kepulauan. Pada periode 2010-2014 telah dilakukan pengembangan
        reservaat di tiga lokasi (Danau Tempe, Danau Toba, dan Danau Ulak
        Lia) serta pengembangan rumah ikan sejumlah 185 unit di 18 provinsi.

        2.  Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan
            Untuk  mendukung  upaya  pengelolaan  SDI  di  setiap  WPP-NRI
        secara lestari dan berkelanjutan, telah disusun rencana pengelolaan
        perikanan (RPP). RPP menjadi pedoman utama dalam pengelolaan SDI
        selama lima tahun sejak diterbitkan Peraturan Menteri terkait dengan
        RPP. Terkait dengan hal tersebut, DJPT telah menyusun RPP untuk
        beberapa lokasi perairan dan jenis ikan. Selama periode 2010 - 2014
        telah dilakukan penyusunan dokumen RPP di perairan pedalaman, RPP
        di WPP-NRI serta RPP menurut jenis ikan. Selanjutnya selama periode
        2010-2014,  terdapat  dua  produk  hukum  yang  dikeluarkan  terkait
        dengan  RPP  ini yaitu (i) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
        Republik  Indonesia  Nomor  PER.29/MEN/2012  tentang  Pedoman


     124  Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City
   135   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145