Page 140 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 140
tempel, dan kapal motor di bawah 30 GT) yang mencapai 99%,
sedangkan sisanya adalah kapal motor berukuran di atas 30 GT.
Meskipun ada usaha bantuan berupa 878 unit kapal Inka Mina
berukuran di atas 30 GT, namun belum signifikan dengan mayoritas
nelayan kecil (5 GT ke bawah) yaitu sekitar 2,4 juta (89%) (KKP, 2014).
LINGKUNGAN (PRO ENVIRONMENT)
Untuk program-program yang pro environment, lebih kepada
penerapan kebijakan pengelolaan sumber daya hayati ikan (SDHI) di
seluruh perairan nusantara wilayah pengelolaan perikanan (WPP).
1. Pemulihan Stok dan Habitat Sumber Daya Ikan (SDI)
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menjaga stok SDI agar
tidak menurun adalah melalui pemulihan stok dan habitat SDI. Untuk
memulihkan SDI, DJPT melakukan penebaran benih ikan-ikan asli
terutama di perairan umum daratan (danau). Pada periode 2010-2014
telah dilakukan penebaran ikan sebanyak 2,13 juta benih. Sementara
itu upaya pemulihan habitat sumber daya ikan (SDI) dilakukan melalui
pembangunan reservaat atau suaka perikanan di perairan umum
daratan dan pembangunan rumah ikan di laut teritorial dan perairan
kepulauan. Pada periode 2010-2014 telah dilakukan pengembangan
reservaat di tiga lokasi (Danau Tempe, Danau Toba, dan Danau Ulak
Lia) serta pengembangan rumah ikan sejumlah 185 unit di 18 provinsi.
2. Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan
Untuk mendukung upaya pengelolaan SDI di setiap WPP-NRI
secara lestari dan berkelanjutan, telah disusun rencana pengelolaan
perikanan (RPP). RPP menjadi pedoman utama dalam pengelolaan SDI
selama lima tahun sejak diterbitkan Peraturan Menteri terkait dengan
RPP. Terkait dengan hal tersebut, DJPT telah menyusun RPP untuk
beberapa lokasi perairan dan jenis ikan. Selama periode 2010 - 2014
telah dilakukan penyusunan dokumen RPP di perairan pedalaman, RPP
di WPP-NRI serta RPP menurut jenis ikan. Selanjutnya selama periode
2010-2014, terdapat dua produk hukum yang dikeluarkan terkait
dengan RPP ini yaitu (i) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.29/MEN/2012 tentang Pedoman
124 Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City