Page 141 - Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi Untuk Mewujudkan Smart City
P. 141

Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan di Bidang Penangkapan
               Ikan,  dan  (ii)  Keputusan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan Republik
               Indonesia Nomor 54/KEPMEN-KP/2014 tentang Rencana Pengelolaan
               Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
               718 (Laut Arafuru dan Laut Timor). Selain itu pada bulan Agustus 2015
               telah  terbit  Keputusan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Republik
               Indonesia Nomor 107/KEPMEN-KP/2015 tentang rencana pengelolaan
               perikanan tuna, cakalang dan tongkol.

               SOSIAL (PRO POOR)
                   Permodalan  merupakan  faktor  penting  untuk  mendukung
               pengembangan skala dan kapasitas usaha nelayan untuk mencapai
               tingkat  efisiensi  tertentu  sebagai unit usaha yang menguntungkan.
               Terkait permodalan, terdapat persoalan klasik yang dihadapi nelayan,
               antara lain dukungan pihak perbankan dan lembaga keuangan lainnya
               yang belum optimal karena usaha penangkapan ikan dinilai berisiko
               tinggi.  Masalah  lainnya,  persyaratan  agunan  yang  memberatkan
               nelayan  dan  ketiadaan  pihak  yang  bersedia  memberikan  jaminan
               apabila nelayan tidak bisa mengembalikan pinjaman.
                   Faktor-faktor di atas menyebabkan nelayan memanfaatkan jasa
               para pelepas uang untuk memperoleh pinjaman dengan proses yang
               lebih  cepat  dan  mudah,  meskipun  dengan  bunga  yang  tinggi.
               Akibatnya nelayan tidak bisa lepas dari ketergantungan terhadap para
               pelepas  uang  dan  terjebak  dalam  jeratan  utang  yang  tidak
               berkesudahan.  Untuk  mengatasi  persoalan  tersebut,  DJPT  telah
               melakukan  berbagai  upaya  agar  nelayan  dapat  mengakses
               permodalan  dari  sumber-sumber  permodalan,  antara  lain  (DJPT,
               2015):
               (1)  Sertifikasi  Hak  Atas  Tanah  (SeHAT)  Nelayan  dilaksanakan  atas
                   kerjasama  DJPT  dengan  Badan  Pertanahan  Nasional  (BPN)
                   sebagaimana  tertuang  dalam  Perjanjian  Kerjasama  tanggal  15
                   November  2007.  SeHAT  nelayan  dilaksanakan  sebagai  upaya
                   untuk meningkatkan status formal dan nilai aset tanah nelayan.
                   Selain itu, melalui kepastian kepemilikan aset tanah, nelayan pun
                   diharapkan  akan  semakin  mudah  mengakses  permodalan  dari
                   perbankan  dan  lembaga  keuangan  lainnya.  Dengan  agunan

                               Optimalisasi Peran Sains dan Teknologi untuk Mewujudkan Smart City    125
   136   137   138   139   140   141   142   143   144   145   146