Page 39 - Pendidikan Terbuka dan Jarak Jauh
P. 39
kredit.
Perkembangan berikutnya dalam model PJJ ini adalah
terbcntuknya netvvork. yaitu suatu jaringan ke1jasama yang bc111cran
mengkoordinasikan dan melengkapi program PJJ lcmbaga lain
(I folmbcrg, 1995). Jaringan tersebut dapat berfungsi
mcngembangkan bahan ajar, menycdiakan layanan pcnelitian atau
dokumcntasi P JJ untuk organisasi lain. Pada dasarnya
penyclcnggaraan PJJ tidak dapat lepas dari pembcntukanjaringan
kcrjasama.
Menyimak kcecnderungan yang tc1jadi, barangkali pcmcrintah
Indonesia saat ini perlu mempertimbangkan pendirian sebuah badan
jaringan keljasama nasional. Bad<:m P JJ nasional ini memiliki
wcwenang khusus membantu pengelolaan dan penyediaan P JJ serta
mcmpermudah proses alih kredit antar lembaga di berbagai sektor
pendidikan dan pclatihan. Badan ini bertugas pula menjalin jaringan
kerjasama antara lembaga penycdia PJJ sccara nasional scrta
regional, sehingga sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan seeara
efektif. Penyclenggaraan program PJJ menjadi tcrorganisasi dan
terkoordinasi dengan baik sehingga tidak tcrjadi duplikasi
penawaran program yang sama olch beberapa lcmbaga.
Jaringan bahkan perlu dikembangkan lebih lanjut secara nyata
di tingkat regional. Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara
(ASEAN) telah berupaya membangunjaringan kerja sama di bidang
PJJ melalui pendirian Pusat PJJ (SEAMOLEC). Untuk bidang
pendidikan tinggi, sebclumnya tclah ada upaya mendirikan ASf~AN
University (De Jesus, Hok & Taroepratjcka, 1992), dan ga·gasan ini
kemudian dipcrbaharui melalui ASJ'-~1N University Network (1995).
Namun sampai saat ini bcntuk pclaksanaannya masih perlu
dipcrjclas dan ditingkatkan. Pendidikan tinggi di kawasan ASEAN
menghadapi masalah akses, ekspansi dan pemerataan kescmpatan
yang kurang lebih serupa. PJJ berpeluang besar mampu menjawab
tantangan tersebut dan mewujudkan terciptanya jaringan kerja sama
antar universitas di kawasan ASEAN dalam kerangka yang saling
menguntungkan. saling melengkapi, saling membantu se1ia cfisien,
sejalan dengan prinsip kebersamaan dan kecratan budaya bangsa-
25