Page 309 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 309
l1dwiri d/.:1.:, lJompak nrmromi normh Terlwdop Totmw11 .
C. Dampak Perubahan Kebijakan Pendidikan Bagi
Sekolah
Penerapan UU No. 22 Tahun 1999 merupakan tonggak
pelaksanaan otonomi daerah. Hampir semua urusan publik,
kecuali bidang pertahanan dan keamanan, luar negeri, keuangan,
agama, dan peradilan, menjadi kewenangan pemerintah
kabupaten/kota. Dengan demikian setiap kabupaten/kota memiliki
kekuatan mengatur dan mengendalikan pembangunan. Akibatnya
kebijakan sekolah antara kabupaten/kota satu dengan yang
lainnya dimungkinkan untuk berbeda karena perbedaan kondisi
lokal dan kemampuan kabupaten/kota dalam menyusun strategi
pendidikan. Dua dampak penting yang menyertai perubahan
kebijakan pendidikan di Indonesia adalah dampak pengelolaan
kelembagaan dan dampak pengelolaan sekolah.
1. Dampak Pengelolaan Kelembagaan
Perbedaan semangat pasal-pasal yang mengatur tentang
pendidikan da lam U U No. 2 T a hun 1989, U U No. 22 T a hun 1999
dan PP No. 25 T a hun 2000 adalah adanya perubahan yang
mendasar dalam sistem pengelolaan kelembagaabagaapendidikan
sekolah. UU No. 2 Tahun 1989 menganut sistem sentralistik
sedangkan UU No. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa
pendidikan dasar dan menengah dikelola dengan asas
desentralistik. Menurut UU No. 2 Tahun 1989, pemerintah
propinsi dan kabupaten adalah pelaksana kebijakan pendidikan di
tingkat pusat. Di samping itu terdapat kerumitan pengelolaan
karena pengelolaan pendidikan dasar dikelola oleh dua
departemen yaitu Departemen Dalam Negeri dan Departemen
Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk sekolah agama dikelola
oleh Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional.
Jika koordinasi antara departemen kurang baik, pengelolaan
292