Page 309 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 309

l1dwiri d/.:1.:,  lJompak nrmromi normh Terlwdop  Totmw11  .


          C.  Dampak Perubahan Kebijakan Pendidikan Bagi
             Sekolah

                 Penerapan  UU  No.  22  Tahun  1999  merupakan  tonggak
          pelaksanaan  otonomi  daerah.  Hampir  semua  urusan  publik,
          kecuali bidang pertahanan dan  keamanan,  luar negeri,  keuangan,
          agama,   dan   peradilan,   menjadi  kewenangan   pemerintah
          kabupaten/kota.  Dengan demikian setiap kabupaten/kota memiliki
          kekuatan mengatur dan  mengendalikan pembangunan.  Akibatnya
          kebijakan  sekolah  antara  kabupaten/kota  satu  dengan  yang
          lainnya  dimungkinkan  untuk  berbeda  karena  perbedaan  kondisi
          lokal  dan  kemampuan  kabupaten/kota  dalam  menyusun  strategi
          pendidikan.  Dua  dampak  penting  yang  menyertai  perubahan
          kebijakan  pendidikan  di  Indonesia  adalah  dampak  pengelolaan
          kelembagaan dan dampak pengelolaan sekolah.


          1.  Dampak Pengelolaan Kelembagaan

                 Perbedaan semangat pasal-pasal yang  mengatur tentang
          pendidikan da lam  U U No.  2 T a hun  1989,  U U No.  22  T a hun  1999
          dan  PP  No.  25  T a hun  2000  adalah  adanya  perubahan  yang
         mendasar  dalam  sistem  pengelolaan  kelembagaabagaapendidikan
          sekolah.  UU  No.  2  Tahun  1989  menganut  sistem  sentralistik
         sedangkan  UU  No.  22  Tahun  1999  menyatakan  bahwa
         pendidikan  dasar  dan  menengah  dikelola  dengan  asas
          desentralistik.  Menurut  UU  No.  2  Tahun  1989,  pemerintah
         propinsi dan  kabupaten adalah pelaksana kebijakan pendidikan di
         tingkat  pusat.  Di  samping  itu  terdapat  kerumitan  pengelolaan
         karena  pengelolaan  pendidikan  dasar  dikelola  oleh  dua
         departemen  yaitu  Departemen  Dalam  Negeri  dan  Departemen
         Pendidikan  Nasional.  Sedangkan  untuk  sekolah  agama  dikelola
         oleh  Departemen  Agama  dan  Departemen  Pendidikan  Nasional.
         Jika  koordinasi  antara  departemen  kurang  baik,  pengelolaan



         292
   304   305   306   307   308   309   310   311   312   313   314