Page 306 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 306

Cakrmmla  Pendidikan 2



                Fungsi  pengaturan  pendidikan  sekolah  oleh  Pemerintah
        dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP)  No. 28 Tahun 1990
        tentang  Pendidikan  Dasar,  PP  No.  29  Tahun  1990  tentang
        Pendidikan  Menengah.  Kedua  PP  tersebut  memiliki  semangat
        sentralistik.  UU  No.  2  Tahun  1989  menghendaki  Pemerintah
        Pusat  sebagai  pengendali  sentral  sistem  pendidikan  nasional
        Indonesia.  Untuk  mengendalikan  sistem  pendidikan  nasional  di
        tingkat daerah dibentuk lembaga dtsetiap propinsi dan kabupaten.
        Di  wilayah  propinsi  dilaksanakan  oleh  kantor  wilayah  sedangkan
        di kabupaten dilaksanakan oleh kantor dinas.
                Kebijakan  pendidikan  nasional  berubah  seiring  dengan
        pergantian  pemerintahan.  Pada  tanggal  7  Mei  1999  Presiden
        Habibie  menandatangani  UU  No.  22  Tahun  1999  tentang
        Pemerintahan  Daerah.  Penerapan  UU  No.  22  Tahun  1999
        tersebut  secara  radikal  mengubah  konsep  penyelenggaraan
        negara. Dalam pasal 7,  UU  No. 22 Tahun  1999 dinyatakan bahwa
        "kewenangan  daerah  mencakup  kewenangan  dalam  seluruh
        bidang  pemerintahan.  kecuali  kewenangan  dalam  bidang  politik
        luar negeri,  pertahanan  keamanan,  peradilan,  moneter dan fiskal,
        agama    dan   kewenangan    bidang   lain".   Pasal   tersebul
        menunjukkan  perubahan  yang  sangat  besar  dalam  sistem  politik
        Indonesia.  Kecuali  kelima  bidang  tersebut,  seluruh  bidang
        kehidupan  berbangsa  dan  bernegara  menjadi  bidang  garapan
        pemerintah  propinsi  dan  kabupaten/kota.  Pasal  tujuh  juga
        menyiralkan bahwa pengelolaan bidang pendidikan berada dalam
        kewenangan pemerintah kabupaten dan kola.
               Dalam  pasal  11  ayal  (2)  dinyalakan  bahwa  bidang
        pemerintahan  yang  wajib  dilaksanakan  oleh  pemerintah  kabupa-
        ten  dan  kola  meliputi  pekerjaan  umum,  kesehalan,  pendidikan
        dan   kebudayaan,   perlanian,   perhubungan,   induslri   dan
        perdagangan,  penanaman  modal,  lingkungan  hidup,  pertanahan,
        koperasi, dan tenaga kerja.  Pasal ini meneguhkan bahwa bidang



                                                                289
   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310   311