Page 306 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 306
Cakrmmla Pendidikan 2
Fungsi pengaturan pendidikan sekolah oleh Pemerintah
dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 1990
tentang Pendidikan Dasar, PP No. 29 Tahun 1990 tentang
Pendidikan Menengah. Kedua PP tersebut memiliki semangat
sentralistik. UU No. 2 Tahun 1989 menghendaki Pemerintah
Pusat sebagai pengendali sentral sistem pendidikan nasional
Indonesia. Untuk mengendalikan sistem pendidikan nasional di
tingkat daerah dibentuk lembaga dtsetiap propinsi dan kabupaten.
Di wilayah propinsi dilaksanakan oleh kantor wilayah sedangkan
di kabupaten dilaksanakan oleh kantor dinas.
Kebijakan pendidikan nasional berubah seiring dengan
pergantian pemerintahan. Pada tanggal 7 Mei 1999 Presiden
Habibie menandatangani UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah. Penerapan UU No. 22 Tahun 1999
tersebut secara radikal mengubah konsep penyelenggaraan
negara. Dalam pasal 7, UU No. 22 Tahun 1999 dinyatakan bahwa
"kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh
bidang pemerintahan. kecuali kewenangan dalam bidang politik
luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal,
agama dan kewenangan bidang lain". Pasal tersebul
menunjukkan perubahan yang sangat besar dalam sistem politik
Indonesia. Kecuali kelima bidang tersebut, seluruh bidang
kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi bidang garapan
pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. Pasal tujuh juga
menyiralkan bahwa pengelolaan bidang pendidikan berada dalam
kewenangan pemerintah kabupaten dan kola.
Dalam pasal 11 ayal (2) dinyalakan bahwa bidang
pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah kabupa-
ten dan kola meliputi pekerjaan umum, kesehalan, pendidikan
dan kebudayaan, perlanian, perhubungan, induslri dan
perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan,
koperasi, dan tenaga kerja. Pasal ini meneguhkan bahwa bidang
289