Page 305 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 305

/uhmri dkA.  IJompok  O!ononn IJarrah Terhadap  Tatmwn  . .



          melaks<makan  fungsi  pendidikan  dan  pelatihan.  Tanggung  jawab
          pemerintah  diwujudkan  dalam  bentuk  pemberian  subsidi,
          mengelu;::nkan  regulasi. memberikan supervisi, dan melaksanakan
          pendid1kan.
                 Dalam  konsideran  'menimbang'  butir  'a'  UU  Sistem
          Pendid1kan  Nasional No.2 Tahun  1989. dinyatakan bahwa peme-
          nntah mengemban amana! untuk mengusahakan dan  menyeleng-
          garakan satu sistem  pengajaran nasional yang  diatur dengan  UU.
          Sedangkan  dalam  butir  "e"  dinyatakan  bahwa  sistem  pendidikan
          nas1onal  cJitetapkan  dengan  UU.  Dari  kedua  butir  konsideran  UU
          No.  2 Tahun  1989  fungsi  Pemerintah  adalah  mengusahakan  dan
          menyelenggarakan  sistem  pengajaran  nasional  yang  diatur
          dengan  UU.  Hal  ini  menyiratkan  bahwa  yang  diselenggarakan
          pemerintah   adalah   sistem   pendidikan   nasional  sehingga
          pend1dikan  bisa  dilaksanakan  oleh  siapa  saja  dan  Pemerintah
          hanya  mengatur  agar  pendidikan  nasional  tetap  berada  dalam
          Jalur  yang  ditetapkan  oleh  UU.  Dengan  demikian  fungsi
          pengaturan  dilakukan  secara  sentralistik,  sedangkan  penyeleng-
          garaan  satuan  dan  kegiatan  pendidikan  dapat  dilakukan  secara
          clesentralistik oleh sekolah.
                 Fungsi  pengaturan  tersebut  memberikan  wewenang
          keparla  Pemerintah  untuk  memaksa  penyelenggara  pendidikan
          untuk  tidak  keluar dari  regulasi  yang  berlaku.  Fungsi  pengaturan
          ini  dilaksanakan  dengan  mengatur  perijinan,  pengawasan,
          pemantauan,  dan  evaluasi.  Tujuan  fungsi  pengaturan  adalah
          terciptanya  standar  mutu  penyelenggaraan  pendidikan  sehingga
          tujuan  pendidikan  nasional tercapai.  Dalam  melaksanakan fungsi
          pengaturan  ini  Pemerintah  melibatkan  Badan  Pertimbangan
          Pendidikan  Nasional  (BPPN),   yang  beranggotakan  tokoh
          pendidikan  dan  tokoh  masyarakat.  Pemerintah  dapat  mengambil
         tindakan  administratif  jika  menemukan  pelanggaran  dalam
         penyelenggaraan pendidikan.



         288
   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309   310