Page 305 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 305
/uhmri dkA. IJompok O!ononn IJarrah Terhadap Tatmwn . .
melaks<makan fungsi pendidikan dan pelatihan. Tanggung jawab
pemerintah diwujudkan dalam bentuk pemberian subsidi,
mengelu;::nkan regulasi. memberikan supervisi, dan melaksanakan
pendid1kan.
Dalam konsideran 'menimbang' butir 'a' UU Sistem
Pendid1kan Nasional No.2 Tahun 1989. dinyatakan bahwa peme-
nntah mengemban amana! untuk mengusahakan dan menyeleng-
garakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UU.
Sedangkan dalam butir "e" dinyatakan bahwa sistem pendidikan
nas1onal cJitetapkan dengan UU. Dari kedua butir konsideran UU
No. 2 Tahun 1989 fungsi Pemerintah adalah mengusahakan dan
menyelenggarakan sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UU. Hal ini menyiratkan bahwa yang diselenggarakan
pemerintah adalah sistem pendidikan nasional sehingga
pend1dikan bisa dilaksanakan oleh siapa saja dan Pemerintah
hanya mengatur agar pendidikan nasional tetap berada dalam
Jalur yang ditetapkan oleh UU. Dengan demikian fungsi
pengaturan dilakukan secara sentralistik, sedangkan penyeleng-
garaan satuan dan kegiatan pendidikan dapat dilakukan secara
clesentralistik oleh sekolah.
Fungsi pengaturan tersebut memberikan wewenang
keparla Pemerintah untuk memaksa penyelenggara pendidikan
untuk tidak keluar dari regulasi yang berlaku. Fungsi pengaturan
ini dilaksanakan dengan mengatur perijinan, pengawasan,
pemantauan, dan evaluasi. Tujuan fungsi pengaturan adalah
terciptanya standar mutu penyelenggaraan pendidikan sehingga
tujuan pendidikan nasional tercapai. Dalam melaksanakan fungsi
pengaturan ini Pemerintah melibatkan Badan Pertimbangan
Pendidikan Nasional (BPPN), yang beranggotakan tokoh
pendidikan dan tokoh masyarakat. Pemerintah dapat mengambil
tindakan administratif jika menemukan pelanggaran dalam
penyelenggaraan pendidikan.
288