Page 308 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 308

Cnkrmmla  Pendidika11  2



         dilakukan  oleh  pemerintah  daerah  otonom  melalui  Anggaran
         Pendapatan dan Belanja Oaerah (APBD).
                Kewenangan  propinsi  dalam  bidang  pendidikan  tertuang
         dalam  pas a I 3 ayat  (5)  PP  No.  25  Tahun  2000 butir  1 Oa  dan  1 Ob.
         Butir  1 Oa   menyebutkan  bahwa  penetapan  kebijakan  tentang
         penerimaan  siswa  dari  masyarakat  minoritas,  terbelakang,  dan
         atau  tidak  mampu.  Butir  ini  menyiratkan  bahwa  pemerintah
         memberikan  perlindungan  dan  menjamin  hak  bagi  kelompok
         minoritas. terbelakang dan  atau tidak  mampu untuk mendapatkan
         pendidikan.  Butir  1 Ob  menyatakan  bahwa  penyediaan  bantuan
         pengadaan  buku  pelajaran  pokok/modul  pendidikan  untuk  taman
         kanak-kanak,  pendidikan  dasar,  pendidikan  menengah  dan
         pendidikan luar sekolah dilakukan oleh propinsi.  PP  No.  25 Tahun
         2000  secara  tegas  menjabarkan  tugas  dan  kewenangan
         Pemerintah  dan  pemerintah  propinsi  dalam  mengatur  dan
         mengawasi  pelaksanaan  pendidikan.  Pemerintah  tidak  melaksa-
         nakan  pendidikan  prasekolah,  dasar,  dan  menengah,  tetapi
         menetapkan standar pendid1kan nasional.
                Oalam  penjelasan  PP  No.  25  Tahun  2000  disebutkan
         bahwa  kewenangan  pemerintah  kabupaten  dan  kola  adalah
         mencakup  bidang  sarana  dan  prasarana  (di  luar  buku  pokok),
         guru  dan  tenaga  administrasi,  pembiayaan,  pengembangan
         sumber  daya  manusia,  manajemen  operas•"•  11   sekolah,
         hubungan  dengan  pihak  luar,  dan  strategi  instruks1onal.  Secara
         substantif  PP  No.  25  T ahun  2000  memberikan  landasan  hukum
         yang  kuat bagi pengelolaan pendidikan, yaitu pemberian  batasan,
         dan  pembagian  tugas  dan  kewenangan  pada  masing-masing
         tingkat penyelenggara pemerintahan.










                                                                 291
   303   304   305   306   307   308   309   310   311   312   313