Page 308 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 308
Cnkrmmla Pendidika11 2
dilakukan oleh pemerintah daerah otonom melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Oaerah (APBD).
Kewenangan propinsi dalam bidang pendidikan tertuang
dalam pas a I 3 ayat (5) PP No. 25 Tahun 2000 butir 1 Oa dan 1 Ob.
Butir 1 Oa menyebutkan bahwa penetapan kebijakan tentang
penerimaan siswa dari masyarakat minoritas, terbelakang, dan
atau tidak mampu. Butir ini menyiratkan bahwa pemerintah
memberikan perlindungan dan menjamin hak bagi kelompok
minoritas. terbelakang dan atau tidak mampu untuk mendapatkan
pendidikan. Butir 1 Ob menyatakan bahwa penyediaan bantuan
pengadaan buku pelajaran pokok/modul pendidikan untuk taman
kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan luar sekolah dilakukan oleh propinsi. PP No. 25 Tahun
2000 secara tegas menjabarkan tugas dan kewenangan
Pemerintah dan pemerintah propinsi dalam mengatur dan
mengawasi pelaksanaan pendidikan. Pemerintah tidak melaksa-
nakan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah, tetapi
menetapkan standar pendid1kan nasional.
Oalam penjelasan PP No. 25 Tahun 2000 disebutkan
bahwa kewenangan pemerintah kabupaten dan kola adalah
mencakup bidang sarana dan prasarana (di luar buku pokok),
guru dan tenaga administrasi, pembiayaan, pengembangan
sumber daya manusia, manajemen operas•"• 11 sekolah,
hubungan dengan pihak luar, dan strategi instruks1onal. Secara
substantif PP No. 25 T ahun 2000 memberikan landasan hukum
yang kuat bagi pengelolaan pendidikan, yaitu pemberian batasan,
dan pembagian tugas dan kewenangan pada masing-masing
tingkat penyelenggara pemerintahan.
291