Page 307 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 307

7uilnni dJ:k,  Dmnpak Otnnmni {)lu'rah  Terhadnp  Tntnnnn  ....



          pendidikan  tidak  lagi  menjadi  kewenangan  Pemerintah  tetapi
          sudah   didesentralisasikan   kepada   daerah.   Desentralisasi
          pendidikan  berlaku  untuk  pendidikan  prasekolah.  dasar,  dan
          menengah.  Perguruan  tinggi  tidak  termasuk  dalam  urusan  yang
          didesentralisasikan kepada  daerah.  Dengan demikian  pemerintah
          kabupaten  dan  kota  memiliki  kewenangan  mengatur  pendidikan
          prasekolah.  dasar,  dan  menengah.  Sedangkan  urusan  pendidik-
          an  tinggi tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
                 Dengan  UU  No.  22  Tahun  1999  ini  kedudukan
          Pemerintah  tidak  sekuat  sebelumnya  karena  harus  berbagi
          kekuasaan  dengan  daerah.  Pembagian  kewenangan  antara
          Pemerintah  dengan  propinsi  sebagai  daerah  otonom  d1tetapkan
          melalui  Peraturan  Pemerintah  (PP)  No.  25  Tahun  2000  tentang
          Kewenangan  Pemerintah  dan  Kewenangan  Propinsi  sebagai
          Daerah  Otonom.  Dalam  PP  No.  25  Tahun  2000  ini  disebutkan
          tentang  peranan  Pemerintah  dan  pemerintah  propinsi  dalam
          b1dang  pendidikan dan  kebudayaan.  Dalam  Pasal  2 ayat  (3)  butir
          11 a,   wewenang   Pemerintah   meliputi  kewenangan   dalam
          menetapkan  standar  kompetensi  siswa  dan  warga  belajar,
          pengaturan  kurikulum  nasional  dan  penilaian  hasil  belajar secara
          nasional  serta  pedoman  pelaksanaannya.  lni  berarti  Pemerintah
          memegang kendali mutu sekolah secara nasional.
                 Standarisasi  lainnya  adalah  standarisasi  materi  pelajaran
          pokok.  Semua  isi  buku  yang  digunakan  di  sekolah  harus
          memenuhi  standar  yang  ditetapkan  pemerintah.  Standar  ini
          bersumber  pada  kurikulum  yang  dibt;rlakukan  secara  nasional.
          Walaupun   demikian   untuk  menampung    kebutuhan   lokal,
          pemerintah  daerah  juga  memiliki kewenangan  untuk menetapkan
          materi pelajaran  lokal.  Hal  penting  lain  yang  diatur dalam  PP  No.
          25  Tqhun  2000  adalah  masalah  pembiayaan  penyelenggaraan
          pendidikan.  Pembiayaan  pendidikan  dasar  dan  menengah




          290
   302   303   304   305   306   307   308   309   310   311   312