Page 307 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 307
7uilnni dJ:k, Dmnpak Otnnmni {)lu'rah Terhadnp Tntnnnn ....
pendidikan tidak lagi menjadi kewenangan Pemerintah tetapi
sudah didesentralisasikan kepada daerah. Desentralisasi
pendidikan berlaku untuk pendidikan prasekolah. dasar, dan
menengah. Perguruan tinggi tidak termasuk dalam urusan yang
didesentralisasikan kepada daerah. Dengan demikian pemerintah
kabupaten dan kota memiliki kewenangan mengatur pendidikan
prasekolah. dasar, dan menengah. Sedangkan urusan pendidik-
an tinggi tetap menjadi kewenangan Pemerintah.
Dengan UU No. 22 Tahun 1999 ini kedudukan
Pemerintah tidak sekuat sebelumnya karena harus berbagi
kekuasaan dengan daerah. Pembagian kewenangan antara
Pemerintah dengan propinsi sebagai daerah otonom d1tetapkan
melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom. Dalam PP No. 25 Tahun 2000 ini disebutkan
tentang peranan Pemerintah dan pemerintah propinsi dalam
b1dang pendidikan dan kebudayaan. Dalam Pasal 2 ayat (3) butir
11 a, wewenang Pemerintah meliputi kewenangan dalam
menetapkan standar kompetensi siswa dan warga belajar,
pengaturan kurikulum nasional dan penilaian hasil belajar secara
nasional serta pedoman pelaksanaannya. lni berarti Pemerintah
memegang kendali mutu sekolah secara nasional.
Standarisasi lainnya adalah standarisasi materi pelajaran
pokok. Semua isi buku yang digunakan di sekolah harus
memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Standar ini
bersumber pada kurikulum yang dibt;rlakukan secara nasional.
Walaupun demikian untuk menampung kebutuhan lokal,
pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan
materi pelajaran lokal. Hal penting lain yang diatur dalam PP No.
25 Tqhun 2000 adalah masalah pembiayaan penyelenggaraan
pendidikan. Pembiayaan pendidikan dasar dan menengah
290