Page 304 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 304
Cakrmml<l l'endidikrm 2
B. Dampak Otonomi Daerah terhadap Sistem
Pendidikan Sekolah
Sejak pemberlakuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah banyak urusan yang semula dikelola
Pemerintah Pusat diserahkan kepada daerah. termasuk
pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Penga!ihan urusan
pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan
kola menimbulkan dampak yang besar bagi Pemerintah maupun
bagi pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian UU No. 22
Tahun 1999 tetap menempatkan Pemerintah sebagai instilusi
publik yang memegang kewajiban untuk mengelola pendidikan.
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat memberikan
amana! kepada Pemerintah untuk melakukan upaya
mencerdaskan bangsa. Pemerintah juga harus mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional.
Pembukaan UUD 1945 juga menyebutkan bahwa negara
Indonesia didirikan dengan satu tujuan, yaitu mencapai
masyarakat adil dan makmur. Keadilan dan kemakmuran hanya
dapat dicapai oleh bangsa yang cerdas dan memiliki keunggulan.
Keadilan dan kemakmuran yang merata merupakan hak dasar
setiap warga negara.
Logika berpikir tersebut terumuskan dalam pasal 5
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan
bahwa "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan". Pemerintah berkewajiban memberikan
akses dan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara
untuk memperoleh pendidikan. Pemerintah bertanggung jawab
alas terselenggaranya sistem pendidikan nasional. Pemerintah
dapat mengundang partisipasi warga negara untuk melaksanakan
pendidikan. Jika pemerintah melaksanakan sendiri fungsi
mencerdaskan bangsa maka masyarakat tidak diperbolehkan
287