Page 304 - Cakrawala Pendidikan: E-Learning Dalam Pendidikan
P. 304

Cakrmml<l  l'endidikrm 2


        B.  Dampak Otonomi Daerah terhadap Sistem
            Pendidikan Sekolah

               Sejak  pemberlakuan  UU  No.  22  Tahun  1999  tentang
        Pemerintahan  Daerah  banyak  urusan  yang  semula  dikelola
        Pemerintah   Pusat   diserahkan   kepada   daerah.   termasuk
        pengelolaan  pendidikan dasar dan menengah.  Penga!ihan  urusan
        pendidikan  dari  Pemerintah  kepada  pemerintah  kabupaten  dan
        kola  menimbulkan  dampak  yang  besar bagi  Pemerintah  maupun
        bagi  pemerintah  kabupaten/kota.  Dengan  demikian  UU  No.  22
        Tahun  1999  tetap  menempatkan  Pemerintah  sebagai  instilusi
        publik yang memegang kewajiban untuk mengelola pendidikan.
               Pembukaan  UUD  1945  alinea  keempat  memberikan
        amana!    kepada   Pemerintah   untuk   melakukan    upaya
        mencerdaskan  bangsa.  Pemerintah  juga  harus  mengusahakan
        dan  menyelenggarakan  satu  sistem  pengajaran  nasional.
        Pembukaan  UUD  1945  juga  menyebutkan  bahwa  negara
        Indonesia  didirikan  dengan  satu  tujuan,   yaitu  mencapai
        masyarakat  adil  dan  makmur.  Keadilan  dan  kemakmuran  hanya
        dapat dicapai oleh  bangsa yang cerdas dan  memiliki keunggulan.
        Keadilan  dan  kemakmuran  yang  merata  merupakan  hak  dasar
        setiap warga negara.
               Logika  berpikir  tersebut  terumuskan  dalam  pasal  5
        Undang-undang  Sistem  Pendidikan  Nasional  yang  menyatakan
        bahwa  "setiap  warga  negara  mempunyai  hak  yang  sama  untuk
        memperoleh  pendidikan".  Pemerintah  berkewajiban  memberikan
        akses  dan  kesempatan  yang  sama  kepada  setiap  warga  negara
        untuk  memperoleh  pendidikan.  Pemerintah  bertanggung  jawab
        alas  terselenggaranya  sistem  pendidikan  nasional.  Pemerintah
        dapat mengundang partisipasi warga negara untuk melaksanakan
        pendidikan.  Jika  pemerintah  melaksanakan  sendiri  fungsi
        mencerdaskan  bangsa  maka  masyarakat  tidak  diperbolehkan




                                                                287
   299   300   301   302   303   304   305   306   307   308   309