Page 86 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 86

Masalah pengelolaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

                 a.  UT tidak memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan PNBP yang dananya
                    terutama bersumber dari uang kuliah mahasiswa.  Dana yang bersumber
                    dari  uang  kuliah  mahasiswa  diperlakukan  sama  dengan  dana  yang
                    dihimpun dari sumber-sumber penerimaan negara dari pajak. Dengan
                    jumlah mahasiswa ratusan ribu orang, maka dana PNBP yang dihimpun
                    dari uang kuliah mahasiswa berjumlah sangat besar namun tidak dapat
                    dimanfaatkan secara optimal karena mengikuti ketentuan sebagaimana
                    penggunaan dana APBN.
                 b.  Prosedur pencairan anggaran yang sangat panjang mengakibatkan
                    terganggunya kelancaran kegiatan  yang menjadi core business, UT yakni
                    tutorial dan  ujian  yang diselenggarakan secara massal dan serentak di
                    banyak lokasi di seluruh wilayah Indonesia.
                 Untuk mengatasi dua isu besar dalam pengelolaan keuangan seperti tersebut
                 di depan maka pada tahun 2010 UT mengajukan untuk beralih status dari
                 PTN biasa menjadi PTN dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
                 Umum (PK-BLU).



                 4.  Reformasi Pengelolaan Keuangan Tahap II Periode  Tahun 2011– 2014

                 Pada tanggal 15 Agustus 2011 UT ditetapkan menjadi perguruan tinggi negeri
                 yang menerapkan PK-BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/
                 KMK.05/2011. Sebagai Satker BLU,  UT memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan
                 keuangan. Fleksibiltas dimaksud adalah sebagai berikut.
                 a.  PNBP UT tidak perlu lagi disetor ke Kas Negara namun dapat digunakan
                    langsung untuk membiayai kegiatan dengan tetap mengacu pada
                    DIPA. Pengesahan pendapatan wajib dilakukan secara periodik  namun
                    dilakukan  setelah terjadi transaksi belanja.
                 b.  UT dapat membelanjakan PNBP melebihi pagu anggaran dalam DIPA
                    sebesar ambang batas (10%) tanpa harus melakukan revisi DIPA terlebih
                    dulu.



                 76
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91