Page 86 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 86
Masalah pengelolaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.
a. UT tidak memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan PNBP yang dananya
terutama bersumber dari uang kuliah mahasiswa. Dana yang bersumber
dari uang kuliah mahasiswa diperlakukan sama dengan dana yang
dihimpun dari sumber-sumber penerimaan negara dari pajak. Dengan
jumlah mahasiswa ratusan ribu orang, maka dana PNBP yang dihimpun
dari uang kuliah mahasiswa berjumlah sangat besar namun tidak dapat
dimanfaatkan secara optimal karena mengikuti ketentuan sebagaimana
penggunaan dana APBN.
b. Prosedur pencairan anggaran yang sangat panjang mengakibatkan
terganggunya kelancaran kegiatan yang menjadi core business, UT yakni
tutorial dan ujian yang diselenggarakan secara massal dan serentak di
banyak lokasi di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk mengatasi dua isu besar dalam pengelolaan keuangan seperti tersebut
di depan maka pada tahun 2010 UT mengajukan untuk beralih status dari
PTN biasa menjadi PTN dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (PK-BLU).
4. Reformasi Pengelolaan Keuangan Tahap II Periode Tahun 2011– 2014
Pada tanggal 15 Agustus 2011 UT ditetapkan menjadi perguruan tinggi negeri
yang menerapkan PK-BLU melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/
KMK.05/2011. Sebagai Satker BLU, UT memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan
keuangan. Fleksibiltas dimaksud adalah sebagai berikut.
a. PNBP UT tidak perlu lagi disetor ke Kas Negara namun dapat digunakan
langsung untuk membiayai kegiatan dengan tetap mengacu pada
DIPA. Pengesahan pendapatan wajib dilakukan secara periodik namun
dilakukan setelah terjadi transaksi belanja.
b. UT dapat membelanjakan PNBP melebihi pagu anggaran dalam DIPA
sebesar ambang batas (10%) tanpa harus melakukan revisi DIPA terlebih
dulu.
76