Page 87 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 87

UNIVERSITAS TERBUKA DI ERA INFORMASI

                      c.   Apabila  memiliki  akumulasi  kas  yang  mencukupi,  UT  diperbolehkan
                         melakukan investasi keuangan jangka pendek berupa deposito tanpa
                         harus meminta ijin dari Menteri Keuangan terlebih dahulu. Bunga
                         deposito menjadi pendapatan BLU lainnya yang dapat digunakan untuk
                         belanja.

                      d.  Setelah memenuhi persyaratan  sesuai  peraturan perundangan,  satker
                         BLU dapat mengusulkan sistem remunerasi pegawai BLU. Dalam
                         pengelolaan rekening bank UT dapat membuka tiga jenis rekening
                         lainnya.  Selain rekening Bendahara Pengeluaran dan BPP unit, UT dapat
                         memiliki rekening operasional yang digunakan untuk menampung
                         pendapatan dan membayar belanja BLU, rekening pengelolaan kas untuk
                         penempatan dana investasi jangka pendek,  dan rekening dana kelolaan
                         untuk menampung dana kerjasama yang belum menjadi hak BLU.
                      Keuntungan memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan sangat signifikan
                      karena,  pertama, waktu pemrosesan pencairan dana menjadi lebih cepat.
                      Untuk pembayaran kegiatan yang sangat mendesak, proses pencairan dapat
                      diselesaikan dalam waktu satu hari. Dalam sistem pengelolaan dana, UT dapat
                      memanfaatkan fasilitas Cash Management System (CMS) pada masing-masing
                      bank mitra kerja, sehingga proses transfer dana dan informasi saldo rekening
                      dapat dilakukan oleh Bendahara di tempat tugas dan dapat dikontrol
                      langsung  oleh  atasan  bendahara.  Kedua,  sebagai  satker  BLU,  UT  diberikan
                      keleluasaan dalam menentukan jumlah uang persediaan untuk membiayai
                      belanja barang dan jasa yang bersifat mendesak, sehingga tidak ada kesulitan
                      dalam penyediaan dana selama saldo kas BLU tersedia.
                      Pemberian fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan membawa konsekuensi
                      bagi UT yaitu bahwa UT harus menerapkan sistem akuntansi keuangan berbasis
                      Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), laporan keuangan BLU harus diaudit
                      oleh auditor independen dari Kantor Akuntan Publik, dan tanggungjawab
                      persetujuan pengeluaran dana dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan.

                      Pada periode ini ditetapkan kebijakan dekonsentrasi pengelolaan keuangan.
                      Para kepala unit kerja UT ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
                      (PPK) yang bertanggungjawab sepenuhnya dalam proses perencanaan



                                                                                  77
   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91   92