Page 84 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 84
d. Pada sisi pengeluaran, anggaran yang bersumber dari PNBP digunakan
untuk penyelenggaraan UPBJJ yakni membiayai kegiatan-kegiatan yang
perhitungannya berbasis mahasiswa seperti tutorial tatap muka, ujian,
praktik/praktikum, pemeriksaan ujian esai dan Tugas Akhir Program (TAP),
pemeriksaan laporan praktek, pengiriman DNU, pengiriman bahan ajar,
serta pengelolaan kegiatan Program Pendidikan Dasar, Program Non
Pendidikan Dasar, dan Program Pascasarjana. Selain itu anggaran yang
bersumber dari PNBP juga digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
kegiatan di kantor pusat seperti pengembangan program pendidikan,
termasuk pengembangan program studi baru dan program pendidikan
berkelanjutan, pengembangan produk dan layanan, pengembangan
dan pelaksanaan manajemen internal dan program peningkatan kinerja
organisasi dan pegawai.
e. Mekanisme perencanaan anggaran meliputi tahapan sebagai berikut.
1. Penyusunan prediksi penerimaan,
2. Penyusunan rencana pengeluaran,
3. Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian dan
Lembaga (RKA-KL),
4. Pembahasan RKA-KL dengan Kemdikbud,
5. Pembahasan RKA-KL dengan Direktorat Jenderal Anggaran
Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu),
6. Penyusunan konsep DIPA, penerbitan DIPA, dan
7. Penyusunan Anggaran Unit Kerja (AUK).
f. Komponen pendapatan dari PNBP meliputi segala jenis pembayaran dan
transfer yang berasal dari mahasiswa, instansi dan masyarakat umum
yang menyetorkan biaya pendidikan, sewa atau jenis layayan lainnya ke
rekening penerimaan UT. Dana yang berada di rekening penerimaan UT
secara periodik disetor ke Kas Negara melalui Bank mitra kepada Bank
Persepsi yang ditetapkan pemerintah.
74