Page 84 - Universitas Terbuka di Era Informasi
P. 84

d.  Pada sisi pengeluaran, anggaran yang bersumber dari PNBP digunakan
                    untuk penyelenggaraan UPBJJ yakni membiayai kegiatan-kegiatan yang
                    perhitungannya berbasis  mahasiswa  seperti tutorial  tatap muka,  ujian,
                    praktik/praktikum, pemeriksaan ujian esai dan Tugas Akhir Program (TAP),
                    pemeriksaan laporan praktek, pengiriman DNU, pengiriman bahan ajar,
                    serta  pengelolaan  kegiatan  Program  Pendidikan  Dasar,    Program  Non
                    Pendidikan Dasar,  dan Program Pascasarjana. Selain itu anggaran yang
                    bersumber dari PNBP juga digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
                    kegiatan di kantor pusat seperti pengembangan program pendidikan,
                    termasuk pengembangan program studi baru dan program pendidikan
                    berkelanjutan, pengembangan produk dan layanan,  pengembangan
                    dan pelaksanaan manajemen internal dan program peningkatan kinerja
                    organisasi dan pegawai.

                 e.  Mekanisme perencanaan anggaran meliputi tahapan sebagai berikut.
                    1.  Penyusunan prediksi penerimaan,
                    2.  Penyusunan rencana pengeluaran,
                    3.  Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian dan
                        Lembaga (RKA-KL),
                    4.  Pembahasan RKA-KL dengan Kemdikbud,
                    5.  Pembahasan RKA-KL dengan Direktorat Jenderal Anggaran
                        Kementerian Keuangan (DJA Kemenkeu),
                    6.  Penyusunan konsep DIPA, penerbitan DIPA, dan
                    7.  Penyusunan Anggaran Unit Kerja (AUK).

                 f.   Komponen pendapatan dari PNBP meliputi segala jenis pembayaran dan
                    transfer yang berasal dari mahasiswa, instansi dan masyarakat umum
                    yang menyetorkan biaya pendidikan, sewa atau jenis layayan lainnya ke
                    rekening penerimaan UT. Dana yang berada di rekening penerimaan UT
                    secara periodik disetor ke Kas Negara melalui Bank mitra kepada Bank
                    Persepsi yang ditetapkan pemerintah.







                 74
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89